TEMPO.CO , Lamongan:Kejaksaan Negeri Lamongan menetapkan empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas pada 2012 senilai Rp 3,2 miliar. Jumlah anggota dewan yang jadi tersangka kasus ini, dimungkinkan akan terus bertambah.
Kini, jumlah total tersangka kasus ini menjadi tujuh orang. Sebelumnya kejaksaan sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya adalah bekas Sekretaris DPRD Lamongan Abdul Munir, dan dua orang lainnya yaitu Muniro dan Rivianto.
Adapun empat orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka adalah Ketua Komisi Hukum dan Pemerintahan (Komisi A) Jimmy Harianto, Ketua Komisi Perekonomian (Komisi B) Nipbianto, Ketua Komisi Pembangunan (Komisi C) Soetarjo Syafi’i dan mantan Ketua Komisi Kesehajteraan Masyarakat (Komisi D), Sulaiman.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan, Arfan Halim, empat orang yang ditetapkan tersangka, merupakan kelanjutan hasil pengembangan penyidikan. “Ya, total kini tujuh tersangka,” ujar Arfan Halim pada Tempo Selasa 24 September 2013.
Dia menyebutkan, proses penyidikan akan terus berlangsung. Sejumlah saksi-saksi akan terus diperiksa berikut barang bukti yang dibawa dari berkas Perjalanan Dinas DPRD Lamongan tahun 2012. Dia menyebut, ada kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah. “Ya, bisa saja,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pembangunan DPRD Lamongan Soetardjo Syafi’i mengatakan, bahwa dirinya sudah mengembalikan uang sekitar Rp 30 juta sebelum ada penetapan status tersangka atas dirinya. Selain itu uang dikembalikan sebelum adanya hasil audit Badan Pengawas Keuangan. Sehingga, penetapan tersangka atas dirinya itu dianggap sangat prematur. “Saya, jadi kaget. Ini bagaimana,” kata dia yang dihubungi Tempo Selasa 24 September 2013.
Menurutnya, status tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Lamongan, lebih banyak nuansa politisnya dibanding penegakan hukum. Apalagi, posisi dirinya sebagai Ketua Komisi Pembangunan yang dianggap strategis. Tetapi, dirinya juga telah menyiapkan sejumlah data dan bukti atas tudingan status tersangka. “Saya juga punya bukti,” ujar Soetardjo.
Adapun tersangka yang lain, yaitu Ketua Komisi Perekonomian DPRD Lamongan Nipbianto tidak bisa dihubungi. Teleponnya tidak diangkat meski dalam keadaan aktif.
SUJATMIKO
Berita Lainnya:
Fathanah Pernah Menikahi Pramugari
Jebret, Kekayaan Bahasa Indonesia di Sepak Bola
Asal Mula 'Jebret ow-ow-ow' Valentino Simanjuntak
Komnas HAM Kecam Penyegelan Gereja St. Bernadette
BBM Untuk Android Tak Jadi Dirilis Pekan Ini
Jebret Gol AFF U-19 Heboh di YouTube
Berita terkait
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat
23 Agustus 2023
Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.
Baca SelengkapnyaRespons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah
7 Desember 2018
Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.
Baca SelengkapnyaKasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa
12 September 2018
Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.
Baca SelengkapnyaKejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD
3 November 2017
Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.
Baca SelengkapnyaKepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK
25 Oktober 2017
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.
Baca SelengkapnyaCegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK
4 Oktober 2017
Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaOTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek
14 September 2017
Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.
Baca SelengkapnyaKorupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara
13 September 2017
Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKorupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun
6 September 2017
Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.
Baca SelengkapnyaDahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi
6 September 2017
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.
Baca Selengkapnya