Aturan Penghapusan Kekerasan di Rumah Tangga Belum Dibuat
Reporter
Editor
Rabu, 24 November 2004 16:59 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Nasional Perempuan meminta pemerintah segera mengeluarkan peraturan pelaksana UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Selama ini, pihak kepolisian menyatakan undang-undang ini belum ada petunjuk pelaksanaannya, sehingga pelaku tidak dapat dijerat dengan undang-undang ini. Polisi menggunakan pasal penganiayaan untuk menjerat pelaku kekerasaan. Lebih dari itu, kekerasan pada perempuan dianggap sebagai daerah pribadi antar keluarga.?Padahal kekerasan terhadap perempuan harus dianggap sebagai kejahatan,? kata Deliana Sayuti, Wakil Ketua Komnas Perempuan, saat peluncuran Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, di Jakarta,. Rabu(24/11).Deliana menyatakan, peraturan pelaksana dalam bentuk peraturan pemerintah diperlukan agar undang-undang penghapusan KDRT segera dilaksanakan.?Sehingga terobosan dalam undang-undang ini menjadi tidak mubazir,? ujarnya. Ketua Komnas Perempuan Kamala Chandrakirana mengharapkan, dalam satu tahun UU Penghapusan KDRT dapat dioperasionalkan. Oleh karena itu, Komnas Perempuan juga akan mendorong pihak kepolisian, pengadilan, pemerintah daerah, dan Kementrian Pemberdayaan Perempuan untuk segera melaksanakan undang-undang ini.Komnas menyebutkan telah terjadi 5.934 kasus kekerasan terhadap perempuan.pada tahun 2003. Dari data yang dikumpulkan terlihat kekerasan yang dialami perempuan angkanya terus meningkat. Pada tahun 2001, jumlah kasus kekerasan yang ditanggani pihaknya baru emncapai 3169 kasus.Dengan adanya UU Penghapusan KDRT diharapkan perempuan dapat memperoleh haknya terutama didepan hukum. Komnas Perempauan akan mensosialisasikan undang-undang ini dengan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. Acara ini akan dilaksanakan mulai 25 November ?10 Desember 2004 di berbagai daerah Indonesia. Sutarto?Tempo