TEMPO.CO, Jakarta - Syarifah Darmiati Aida, perempuan yang disebut-sebut istri kedua Gubernur Riau nonaktif Rusli Zainal, kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, 20 September 2013. Ia akan bersaksi dalam kasus suap pekan olahraga nasional (PON) Riau yang melibatkan suaminya.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RZ (Rusli Zainal)," kata Priharsa Nugraha, Kepala Divisi Pemberitaan KPK, Jumat, 20 September 2013.
Dalam kasus ini, Syarifah harus acap kali mondar-mandir ke lembaga antirasuah. Namanya mulai terseret setelah KPK menggeledah rumah di Jalan Pulau Panjang C13 Nomor 40, Kembangan Utara, Jakarta Barat. Serta rumah lainnya di Jalan Kembangan Utama Blok H7-1 RT 07 RW 09, sekitar 400 meter jauhnya dari rumah pertama.
Di sana, KPK menyita dokumen berupa surat pembayaran pajak, tagihan listrik, tagihan kartu kredit Bank Mandiri, tagihan telepon dan air, serta paspor atas nama Syarifah Darmiati Aida. Wanita ini disebut-sebut tinggal di rumah mewah itu. Rusli Zainal sempat ditanyai status Syarifah sebagai istri kedua dan penggeledahan rumahnya pada Maret lalu. Namun, Rusli hanya menjawab, "Tidak usahlah itu kalian tanya."
Rasuah PON Riau bermula saat KPK mencokok tujuh anggota DPRD Riau pada 3 April 2012 lalu. Dari tangan mereka, KPK menyita duit Rp 900 juta yang diduga terkait dengan kasus pembangunan proyek PON di Riau. Sejak 2006, Pemerintah Provinsi Riau telah menggelontorkan duit Rp 3,8 triliun untuk pembangunan proyek PON. Di luar duit itu, pemerintah mengucurkan dana pendukung Rp 456 miliar untuk fasilitas penunjang.
KPK menduga politikus itu menerima suap agar menyetujui revisi pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang pembangunan venue lapangan tembak PON XVII Riau. Dengan demikian, anggaran proyek bisa dikatrol hingga ke pemerintah pusat. Belakangan, tersangka kasus tersebut bertambah hingga 14 orang yang juga menyeret Rusli Zainal, Gubernur Riau yang juga Ketua DPP Golkar itu.
TRI SUHARMAN
Topik Terhangat:
Tabrakan Anak Ahmad Dhani | Mobil Murah | Penembakan Polisi | Miss World | Info Haji
Berita Terpopuler:
Boediono: Jangan Hambat Orang Beli Mobil Murah
Soal Ruhut Sitompul, PPP: Mau Jadi Komisi Kucing?
Demokrat: Pernyataan Anas Sudutkan Demokrat
Kepala Dinas Bandung Wajib Punya Akun Twitter
Anggita Sari Bantah Menjebak Vanny
`Dicerca` Nikita Mirzani, Zaskia Gotik Menangis
Berita terkait
Eks Gubernur Riau Rusli Zainal Bebas dari Lapas Pekanbaru setelah 10 Tahun Penjara, Masih Wajib Lapor
22 Juli 2022
Eks Gubernur Riau, Rusli Zainal telah menyelesaikan masa hukuman tahanannya di Lapas Kelas II A Pekanbaru, Kamis, 21 Juli 2022. Masih ingat kasusnya?
Baca SelengkapnyaKPK Tetap Dalami Keterkaitan Kahar Muzakir di Sejumlah Kasus
31 Januari 2018
KPK tetap mendalami sejumlah fakta dan dugaan keterlibatan Kahar Muzakir di sejumlah kasus.
Baca SelengkapnyaKPK Izinkan Riau Lanjutkan Pembangunan Stadion Utama
13 April 2016
"Masalah yang lalu biarlah berlalu, mari kita menata kembali
untuk membangun peradaban baru dan kebersamaan di Riau," kata
Saut.
KPK Periksa Pejabat Riau Terkait Korupsi APBD
25 Maret 2015
Diperiksa sebagai saksi atas tersangka Annas Maamun dan Ahmad Kirjuhari.
Baca SelengkapnyaAlex Noerdin Mangkir dari Pemeriksaan KPK
24 Maret 2015
Alex Noerdin hendak diperiksa dalam kasus Wisma Atlet.
Baca SelengkapnyaSidang, Bekas Gubernur Riau Dimarahi Hakim
4 Maret 2015
Ketua majelis hakim meminta Annas Maamun menjaga etika.
Baca SelengkapnyaGulat Manurung, Penyuap Gubernur Riau Divonis Sore Ini
23 Februari 2015
Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Kresno Anto Wibowo, menuntut Gulat dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaBerbohong, Ajudan Gubernur Riau Divonis 7 Tahun Bui
7 Juli 2014
Said Faisal terbukti memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus korupsi PON dengan terdakwa Rusli Zainal.
Rusli Zainal Divonis 14 Tahun Penjara
12 Maret 2014
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut yang meminta Rusli Zainal dihukum 17 tahun penjara.
KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau
21 Februari 2014
Beri kesaksian palsu, Said Faisal terancam hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp 600 juta.