Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Asmadinata di dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (11/9). Asmadinata diperiksa terkait kasus suap penanganan perkara kasus dugaan korupsi perawatan mobil dinas di DPRD Grobogan, Jawa Tengah. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Priharsa Nugraha, mengatakan penyidik lembaganya mengagendakan pemeriksaan hakim ad hoc tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Palu, Asmadinata. Hakim itu terkait kasus suap penanganan perkara penyimpangan anggaran DPRD Grobogan, Jawa Tengah.
"KPK membutuhkan keterangan yang bersangkutan sehingga melakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa, Kamis, 19 September 2013.
KPK sudah menetapkan hakim Asmadinata sebagai tersangka dalam kasus ini pada 22 Juli lalu. Pada 9 September, Asmadinata dijemput paksa penyidik KPK di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Juru bicara KPK, Johan Budi, ketika itu menduga Asmadinata memang mencoba menghindari pemanggilan pihaknya.
Asmadinata terakhir bertugas sebagai hakim ad hoc di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palu, Sulawesi Tengah. Dia dimutasi dari tempat sebelumnya, PN Tipikor Semarang, berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Mahkamah Agung.
Meski sudah dimutasi ke PN Tipikor Palu, Asmadinata tetap dipecat dengan tidak hormat melalui Majelis Kehormatan Hakim. Majelis menyatakan, Asmadinata ikut menerima suap bersama hakim Kartini Juliana Marpaung dan hakim Heru Kisbandono saat menjadi majelis di PN Tipikor Semarang.