Korupsi Alat KB, Pejabat Kemenkes Divonis 4 Tahun  

Reporter

Jumat, 13 September 2013 16:27 WIB

Gedung Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Jl H.R.Rasuna Said Blok X.5 Kav. 4-9 Blok A. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan pejabat di Kementerian Kesehatan, Mulya A. Hasjmi, dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pengadaan alat kedokteran kesehatan dan Keluarga Berencana Linear Accelerator (LINAC) di RSUP Adam Malik Medan dan RSUP Dr Sardjito Yogyakarta tahun 2007. Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Matius Samiaji, menjatuhkan hukuman empat tahun penjara serta denda Rp 250 juta dan subsider tiga tahun kurungan.

"Memerintahkan terdakwa tetap ditahan dengan barang bukti diserahkan ke penuntut umum, Daster Sitohong, untuk digunakan sebagai barang bukti dalam tersangka yang lain," kata Matius Samiaji, membacakan putusannya, Kamis, 12 September 2013. Hakim Matius saat itu didampingi Hendra Yospin dan Sofi Aldi.

Dari majelis hakim, ada satu hakim yang dissenting opinion, yakni hakim Alexander Marwata. Namun, Alexander yang tidak hadir memutuskan untuk membebaskan terdakwa. "Hakim Alexander digantikan oleh hakim pengganti Sofi Aldi dalam putusan ini," ujar Matius.

Hakim mengatakan, Hasjmi terbukti melanggar dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Hasjmi, kala itu menjabat Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medis Kementerian Kesehatan, telah menyetujui penunjukan langsung proyek pengadaan alat kedokteran kesehatan dan KB (LINAC) di RSUP Adam Malik Medan dan RSUP Dr Sardjito Yogyakarta pada 2007 yang telah menimbulkan kerugian negara Rp 6,398 miliar.

Penunjukan langsung tersebut dianggap oleh hakim telah bertentangan dengan Keputusan Presiden tentang pengadaan barang dan jasa. Mulya, selaku pejabat pembuat komitmen, membuat surat yang menyebutkan adanya DIPA untuk pengadaan Linac Rp 39 miliar. Pada Juni 2007, panitia pengadaan selanjutnya meminta penawaran harga kepada tiga perusahaan, yaitu PT Murti Indah Sentosa, PT Indosopha Sakti, dan PT Airindo Sentra Medika.

Atas perbuatannya, terdakwa dianggap melanggar dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, subsidernya Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mulya menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Jaksa penuntut umum, Daster Sitohang, mengatakan hal yang sama.

GALVAN YUDISTIRA

Terhangat:
Harmonisasi Vicky | Penembakan Polisi | Tabrakan Anak Ahmad Dhani

Baca Juga:

Diduga Ratusan Model Jadi Korban Casting Bugil
Begini Isi Surat Vicky Prasetyo di Penjara
Pemilu Hari Ini, Jokowi Presiden di Kelas Menengah

Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Jokowi Tegaskan Pemerintah Akan Terus Genjot Testing dan Tracing Covid-19

21 Februari 2021

Jokowi Tegaskan Pemerintah Akan Terus Genjot Testing dan Tracing Covid-19

Jokowi menyebut jumlah testing harian di Indonesia sudah memenuhi standar dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

3 Mei 2018

Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.

Baca Selengkapnya

Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

30 Oktober 2017

Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

Mantan Direktur PT DGI, Dudung Purwadi, adalah terdakwa kasus korupsi proyek rumah sakit di Universitas Udayana dan pembangunan Wisma Atlet Palembang.

Baca Selengkapnya