Terkait Dugaan Korupsi, Polisi Sita Surat Keputusan Pimpinan DPRD Solo
Reporter
Editor
Jumat, 12 November 2004 17:30 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepolisian Wilayah (Polwil) Surakarta menyita sebelas surat keputusan yang dikeluarkan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Solo selama periode 1999-2004. Kepolisian, bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Solo, mengambil langkah ini sebagai bentuk penyelamatan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2003 senilai Rp 5 miliar, yang melibatkan 43 anggota dewan Solo. ”Penyitaan ini sebagai tindak lanjut penyidikan dan pembuatan berkas perkara penyidikan (BAP) kasus korupsi tersebut. Pihak yang berhak melakukan penyitaan adalah pengadilan.Sedangkan kami hanya pelaksana,” kata Ketua Tim Penyidik Kasus Korupsi Anggota DPRD Solo Iptu Hasibuan kemarin. Barang bukti yang disita adalah sebelas surat keputusan pimpinan dewan, terkait dengan pengucuran dana APBD 2003. Sebelas SK pimpinan DPRD periode 1999-2004 itu selanjutnya akan disertakan, bersamaan dengan pelimpahan berkas perkara kasus itu ke Kejaksaan yang ditargetkan November ini. Hasibuan menambahkan, tim penyidik sangat serius menangani ini, sehingga berkas perkara kasus dugaan korupsi anggota DPRD tersebut benar-benar lengkap. Bukti-bukti yang memperkuat adanya korupsi dana APBD itu pun akan terus dilacak keberadaannya. “Surat keputusan pimpinan itu sangat penting, karena menjadi dasar pembuatan APBD,” katanya.Terkait dengan perkembangan berkas perkara kasus tersebut, menurut dia, saat ini tengah dalam proses pembenahan dan secara umum tidak mengalami masalah. Untuk melimpahkan berkas perkara itu ke Kejaksaan, tim penyidik juga tidak akan menunggu hasil pemeriksaan Denpom terhadap tersangka anggota dewan dari unsur TNI. "Tim koneksitas yang memeriksa anggota TNI/Polri memang belum selesai. Tapi berkas dari sipil yang telah rampung akan dilimpahkan keKejaksaan setelah Lebaran. Tak perlu mengendap terlalu lama, BAP yang telah rampung, akan langsung kami serahkan ke Kejaksaan,” kata Hasibuan.Seperti diberitakan sebelumnya, Polwil Surakarta telah menetapkan 43 anggota DPRD Solo periode selama periode 1999-2004 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBD 2003 senilai Rp 5 miliar. Sebagian besar anggota DPRD itu telah menjalani pemeriksaan.Dari 43 anggota DPRD Solo yang menjadi tersangka, 13 orang dinyatakan sebagai tersangka utama dan 30 orang dinyatakan sebagai tersangka ikut serta. Ke-13 tersangka utama itu 10 orang berasal dari sipil dan tiga orang dari unsur TNI. Ketiga orang tersangka dari unsur TNI ini proses pemeriksaannya diserahkan kepada kesatuannya.Anas Syahirul-Tempo