TEMPO.CO, Mojokerto -- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Mojokerto merekomendasikan dugaan pengerahan massa pelajar dalam kampanye inkumben Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Timur ke kepolisian. Ribuan pelajar diduga dimobilisasi ke lokasi kampanye Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) di Mojokerto, 24 Agustus 2013 lalu.
"Kami rekomendasikan ke penegak hukum agar ditindaklanjuti, berkas pemeriksaan sudah kami serahkan ke kepolisian," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Mojokerto, Miskanto, saat dihubungi, Rabu, 4 September 2013.
Panwaslu setempat telah memeriksa sedikitnya empat kepala sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Suharsono. Empat kepala sekolah itu antara lain Kepala SMA Negeri 1 Puri, SMK Negeri 1 Sooko, SMA Negeri 1 Gedeg, dan SMK Negeri 1 Jatirejo.
Panwaslu menilai ada pelanggaran yang dilakukan pejabat Dinas Pendidikan setempat dengan menggalang massa pelajar untuk ikut kegiatan politik dengan dalih pendidikan politik. "Kepala Dinas Pendidikan beralasan kegiatan itu pesta rakyat dan program bupati serta bagian dari kurikulum (pendidikan politik)," kata Miskanto. Menurut dia, alasan tersebut tidak tepat. "Taruhlah itu bagian dari kurikulum, tapi mekanismenya salah."
Jika memang pendidikan politik, menurut dia, seharusnya pelajar dilokalisasi dari lokasi kampanye dan tidak hanya diberi kesempatan menyaksikan kampanye satu calon tertentu.
Kepada Panwaslu, para kepala sekolah mengaku, sehari sebelum pelaksanaan kampanye inkumben tersebut, mereka menerima imbauan baik melalui telepon maupun pesan pendek di handphone agar mengikuti pesta rakyat dengan Bupati Mojokerto di Taman Brantas Indah (TBI) atau di bantaran Sungai Brantas. Namun pesta rakyat yang dimaksud ternyata kampanye KarSa.
"Proses selanjutnya kami serahkan ke aparat penegak hukum. Yang jelas Panwaslu sudah merekomendasikan agar diproses secara hukum," kata anggota Panwaslu Kabupaten Mojokerto, Ahmad Basori.
Menurut dia, tindakan yang dilakukan pejabat Dinas Pendidikan setempat itu melanggar sejumlah aturan perundang-undangan. Di antaranya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Pejabat struktural pemerintahan dilarang terlibat aktivitas politik. Sedangkan korbannya ini masih anak-anak," ujar Basori.
Sementara itu, Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Mojokerto, Ajun Komisaris Lilik Achiril Ekowati, belum bisa dikonfirmasi terkait proses hukum selanjutnya. Tempo menghubungi telepon selulernya namun belum dijawab.
ISHOMUDDIN
Berita Terpopuler:
Manchester United Dapatkan Fellaini dan Coentrao
Petinggi Polri Diduga Kecipratan Uang Labora
Kemenhub: Karyawan Lion Air Banyak yang Eksodus
Ozil Kenakan Nomor Punggung 11 di Arsenal
Kisah Penumpang Lion Air Kena Delay Empat Kali
Siapa Saja yang Kecipratan Duit Labora?
Berita terkait
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah
22 Agustus 2016
Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.
Baca SelengkapnyaKPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan
12 Juli 2016
Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.
Baca SelengkapnyaKajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada
29 Juni 2016
KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.
Baca SelengkapnyaPemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan
19 Juni 2016
Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.
Baca SelengkapnyaHari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna
19 Juni 2016
Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang
6 Juni 2016
Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.
Baca SelengkapnyaSyarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin
6 Juni 2016
Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.
Baca SelengkapnyaDisahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik
5 Juni 2016
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaUndang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS
2 Juni 2016
PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.
Baca SelengkapnyaDPR Sahkan Undang-Undang Pilkada
2 Juni 2016
DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.
Baca Selengkapnya