TEMPO.CO, Makassar - Kepolisian Resor Mamuju menetapkan Ajun Inspektur Dua SW sebagai tersangka dalam kasus penembakan Alamsyah Arifin pada Kamis, 22 Agustus 2013. Alamsyah merupakan penduduk Desa Pontanakayyang, Kecamatan Budong-Budong, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat.
Menurut Kepala Polres Mamuju, Ajun Komisaris Besar Darwis Rincing, SW merupakan anggota Satuan Brigade Mobil Kompi B Kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan. Dan ia terbukti menembak Alamsyah secara sengaja. "Kasusnya sudah ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Selatan dan Barat. Dari situ akan ketahuan tingkat pelanggarannya," kata Darwis, Selasa, 27 Agustus 2013.
Alamsyah Arifin menjadi korban penembakan di depan rumahnya. Calon anggota legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan daerah pemilihan Mamuju ini terpaksa menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Mamuju akibat luka tembak pada bagian paha kanan.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Endi Sutendi, berdasarkan informasi, SW menembak karena Alamsyah berupaya melawan. "Tetapi kami akan tetap mengusut, kalau memang ada pelanggar, pelaku akan diberikan hukuman yang setimpal," ujar Endi.
Sementara Alamsyah mengklaim tidak sempat melawan pada saat kejadian. Menurut dia, SW tiba-tiba melepaskan tembakan dari dalam kendaraan. "Pelaku datang dengan beberapa penagih dari perusahaan pembiayaan, menggunakan mobil," kata Alamsyah. "Sebelumnya, mereka sudah menyita kendaraan motor milik sepupu saya. Om saya sempat berusaha mengejar dan menghentikan kendaraan. Pada saat berhenti, tiba-tiba dari dalam mobil saya ditembak."