Kasus Korupsi, Rektor Unsoed Ditahan

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 21 Agustus 2013 19:23 WIB

Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Edy Yuwono (tengah). TEMPO/Aris Andrianto

TEMPO.CO, Purwokerto - Kejaksaan Negeri Purwokerto akhirnya menahan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Edy Yuwono karena perkara dugaan korupsi dana coorporate social responsibility (CSR) PT Aneka Tambang. Selain rektor, kejaksaan juga menahan Pembantu Rektor IV Unsoed Budi Rustomo dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Percetakan Winarto Hadi.

"Saat ini tersangka yang ditahan kami titipkan di Lapas Purwokerto," kata Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, A Dita Prawitaningsih, Rabu,21 Agustus 2013 di Kejaksaan Negeri Purwokerto.

Ia mengatakan, Edy Yuwono menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 pagi. Setelah diperiksa hingga pukul 14.30, Edy bersama dua tersangka lainnya langsung dibawa ke Lapas Purwokerto menggunakan mobil tahanan khusus kasus korupsi.

Dita menambahkan, total saat ini ada empat tersangka. Satu tersangka lainnya, Suatmadji, Asisten Manajer CSR PT Aneka Tambang yang saat ini belum ditahan.

Ia mengatakan, hasil audit dari BPKP sudah selesai. Kejaksaan bersama BPKP sudah melakukan ekspose terkait nilai kerugian negara. Berdasarkan audit tersebut, kerugian negara akibat perbuatan mereka mencapai Rp 2,154 miliar. Total nilai proyek kerjasama Unsoed-PT Antam untuk pemberdayaan masyarakat di pesisir Purworejo mencapai Rp 5,8 miliar.

Menurut dia, tersangka ditahan karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti, kabur, atau mengulangi perbuatannya kembali. Selain itu, secara obyektif tersangka diancam hukuman lebih dari lima tahun. Tersangka dijerat dengan pasal 2,3 dan 9 UU Tindak Pidana Korupsi.

Koordinator Tim Penyidikan Kasus Korupsi Unsoed, Sunarwan mengatakan, sebelum ditahan Edy Yuwono sempat diperiksa terkait aliran dana CSR PT Antam. "Kalau seluruh bukti sudah ada pada kami semua," katanya.

Dana CSR PT Antam untuk pemberdayaan masyakat bekas tambang di Desa Munggangsari Kecamatan Grabag Purworejo selama ini dikelola oleh Tim 9 atau yang biasa dikenal dengan Walisongo. Tim 9 itu yakni, Rektor Edy Yuwono; Pembantu Rektor IV, Budi Rustomo selaku koordinator proyek; Darsono Dosen Biologi; Winarto Hadi Kepala UPT percetakan; Muhammad Bata ahli penggemukan sapi; Imam Widiono Dosen Biologi; Purnama Sukardi Dosen Sains; Tengku Junaidi; dan Saparso Dosen Pertanian.

Pembantu Rektor I Unsoed, Masyedi Sumaryadi mengaku kaget dengan kabar penahanan itu. "Tentu kami terkejut karena sebelumnya keadaan adem ayem," katanya.

Adapun anggota Tim Litigasi Unsoed, Hibnu Nugroho mengatakan, penahan rektor tidak diperlukan. "Selama ini rektor kooperatif dan tidak ada niat untuk kabur," katanya.

Sementara itu, Kuasa hukum tiga tersangka, Arif Pratiknyo menyesalkan penahanan tersebut. "Rektor itu kan ikon Unsoed, tidak baik untuk citra Unsoed," katanya.


ARIS ANDRIANTO

Terhangat:
Konvensi Partai Demokrat
| Suap SKK Migas | Penembakan Polisi | Pilkada Jatim


Berita Terpopuler:
Lulung: Seluruh Tanah Abang Saya Bagi-bagi

5 Teknologi yang Mengancam Manusia

Lima Tokoh Ini Politikus Idola Anak Muda

Ini Kronologi Aksi Gadis Pemotong 'Burung'

Mantan Napi Ungkap Kengerian Penjara Korea Utara

Beragam Penyebab Rupiah Terjun Bebas





Advertising
Advertising


Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.

Baca Selengkapnya

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.

Baca Selengkapnya

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.

Baca Selengkapnya

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.

Baca Selengkapnya