Yusril Ihza Bawa Surat Presiden ke DPR

Reporter

Editor

Kamis, 4 November 2004 12:23 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra Kamis (4/11) pagi menemui Ketua DPR Agung Laksono di Gedung DPR, Senayan. Kedatangan Yusril menyampaikan jawaban surat Presiden Susilo atas surat undangan Ketua DPR yang berisi harapan agar menugaskan Jenderal Ryamizard Ryacudu, Kepala Staf TNI Angkatan Darat untuk hadir dalam rapat dengar pendapat umum Komisi I DPR. Isi surat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai barikut: Kepada yang terhormat Saudara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik IndonesiaMenjawab surat saudara No.PW 001/5546/DPRRI/2004. Dengan hormat kami memberitahukan bahwa kami tidak dapat memenuhi harapan Saudara untuk menugaskan Saudara Jenderal Ryamizard Ryacudu untuk hadir dalam rapat dengar pendapat umum Komisi I DPR RI sebagaimana yang telah saudara jadwalkan. Sebagaimana saudara telah maklum, surat Presiden No.R32/PRES/10/2004 tanggal 8 Oktober 2004 perihal pengangkatan dan pergantian Panglima TNI telah ditarik dengan surat R41/PRES/10/2004 tanggal 25 Oktober 2004. Dengan demikian pada saat ini kami tidak sedang dalam posisi mengajukan permintaan persetujuan kepada DPR RI sehubungan penghentian dan pengangkatan Panglima TNI sebagaimana dimaksud oleh pasal 17 ayat 1 UU No.3 jo pasal 13 UU No.13 tahun 2004. TertandaPresiden Susilo Bambang Yudhoyono Ketua DPR Agung Laksono menyerahkan surat undangan itu pada Rabu (3/11) malam. Surat itu diterima Yusril Ihza. Lalu Kamis pagi ini, Presiden Susilo mengundang rapat Menko Polkam Widodo AS dan Panglima TNI Jenderal Sutarto, untuk membahas surat Ketua DPR tersebut. ?Dari sisi presiden sebenarnya surat itu (maksudnya yang dikirim Presiden Megawati, ketika itu) seakan-akan tidak ada lagi,? kata Yusril. Karena, menurutnya, jika surat pertama sudah ditarik oleh institusi yang mengirimkannya, maka surat itu dalam pandangan presiden tidak berlaku lagi. Sebelum diganti 20 Oktober lalu, Presiden Megawati memang mengirimkan usulan nama Jenderal Ryamizad Ryacudu sebagai Panglima TNI ke DPR. Yusril mempersilahkan Komisi I DPR memproses surat itu. Namun menurutnya,. dilihat dari segi undang-undang tidak ada satu ketentuan hukum yang mengatur prosedur penarikan sebuah surat yang dikirim oleh Presiden kepada DPR. Pihaknya, katanya, tidak berhak menilai proses tersebut dan hanya menilai apa yang dilakukan pemerintah. Mengenai hak interpelasi yang diajukan DPR, Yusril menjawab bahwa Presiden Susilo akan menerimanya. Jika interpelasi itu dilakukan maka Presiden akan menjawabnya secara langsung atau menyuruh menterinya. Ia tidak setuju dengan kesimpulan anggota DPR yang mengatakan jika 20 hari DPR tidak menjawab surat dari presiden, maka orang yang dicalonkan otomatis ditetapkan menjadi Panglima TNI. Yang benar, katanya, jika surat itu tidak dijawab dalam 20 hari berarti DPR meluluskannya. Suliyanti-Tempo

Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

3 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

4 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

4 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

4 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

5 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

5 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya