Eksekutor Cebongan: Saya Siap Dihukum Asal Tak Dipecat  

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Rabu, 14 Agustus 2013 18:18 WIB

Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan), eksekutor penyerbuan Lapas Cebongan dan terdakwa Serda Sugeng Sumaryanto (tengah) dan Koptu Kodik mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Yogyakarta (20/6/2013). TEMPO/Suryo Wibowo.

TEMPO.CO, Yogyakarta - Eksekutor penembakan empat tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Sleman (Cebongan) Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon menyatakan siap dihukum. Tapi dia meminta tidak dipecat dari dinas kemiliteran.

"Saya ikhlas berapapun hukuman terhadap saya, tapi saya berharap majelis hakim tetap memberi kesempatan saya menjadi prajurit, karena menjadi prajurit merupakan kehormatan,” ujar Ucok saat membacakan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Rabu 14 Agustus 2013.

Ucok merupakan eksekutor pembunuhan empat tahan di LP Cebongan, 23 Maret 2013. Anggota Grup II Kopassus Kandang Mendajangan, Kartasura, Jawa Tengah ini, juga menyatakan menyesal dan minta maaf kepada keluarga korban atas pembunuhan itu. “Saya minta maaf kepada keluarga korban atas tidakan saya," katanya.

Meski minta maaf, Ucok menyatakan tindakannya membunuh empat tahanan itu tak bisa disalahkan sepenuhnya. “Karena masyarakat justru merasa diuntungkan dengan pembunuhan preman yang berdampak pada keamanan Yogyakarta yang lebih kondusif,” ujar Ucok. Sebelumnya dia mengaku akan dihujat atas pembunuhan yang dia lakukan. Tetapi, katanya, pembunuhan itu justru didukung sekelompok warga. "Ini meringankan beban saya."

Dia mengatakan, selama 17 tahun menjadi anggota Kopassus tak terpikir akan menembak kecuali di medan tempur. Ucok juga menepis dakwaan jaksa bahwa pembunuhan itu terencana. “Jika berencana maka tidak akan menggunakan senjata AK 47 yang merupakan senjata organik militer,” katanya. Selain itu, katanya, dia hanya ingin menayakan kepada Hendrik Angel Sahetapi alias Deki keberadaan Marcel yang telah menganiaya rekannya, Sertu Sriyono, pada 20 Maret 2013.

Terdakwa Sersan Dua Sugeng Sumaryanto mengaku mendampingi Ucok hanya menghalangi Ucok ke Yogyakarta dan tak menjadi korban preman sebagaimana Heru Santoso dan Sriyono. Sedang terdakwa Kodik menyatakan, dia tidak tahu mengapa ia disalahkan hanya karena berada di dekat Ucok. "Sungguh tidak adil jika saya dijatuhi hukuman,” katanya dalam pembelaan.

MUH SYAIFULLAH


Berita Terpopuler:
Suap Rudi Rubiandini Pecahkan Rekor Tangkap Tangan

Dianggap Menghina Gereja, Fesbuker Diperiksa Polda

Ini Sebab Sisca Yofie Marahi Kompol Albertus Eko

Ini Hasil Pemeriksaan Eks Pacar Sisca Yofie

Rudi Rubiandini, dari Kampus, Golf, ke Tahanan KPK

Mantan Wamen Rudi Rubiandini Ditangkap Tangan KPK

Berita terkait

YLBHI: Sistem Peradilan Militer Harus Segera Diperbarui

16 Desember 2017

YLBHI: Sistem Peradilan Militer Harus Segera Diperbarui

Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Julius Ibrani mengatakan reformasi sektor militer di Indonesia masih belum mencapai targetnya.

Baca Selengkapnya

Bunuh Ajudannya, Dandim Lamongan Dipecat dan Dihukum 3 Tahun Penjara

28 Desember 2016

Bunuh Ajudannya, Dandim Lamongan Dipecat dan Dihukum 3 Tahun Penjara

Istri korban, Ida Sepdina, 32 tahun, menyatakan vonis itu terlalu ringan. "Tiga tahun penjara itu terlalu ringan untuk sebuah nyawa."

Baca Selengkapnya

Bekas Anak Buah Brigjen Teddy Divonis 6 Tahun Penjara  

8 Desember 2016

Bekas Anak Buah Brigjen Teddy Divonis 6 Tahun Penjara  

Letnan Kolonel Rahmat Hermawan bersalah karena terbukti menggelapkan pajak atas nama PT Mahardika senilai Rp 4,8 miliar.

Baca Selengkapnya

Kasus Dandim Aniaya Ajudan Hingga Tewas, 3 Tentara Divonis

27 Juni 2016

Kasus Dandim Aniaya Ajudan Hingga Tewas, 3 Tentara Divonis

Dua pelaku lainnya sudah lebih dulu dihukum, sedangkan Letnan Kolonel Ade Rizal Muharam akan disidang di Pengadilan Militer Tinggi Surabaya.

Baca Selengkapnya

Sidang Pembunuhan: Ajudan Dandim Dianiaya Lalu Digantung  

19 April 2016

Sidang Pembunuhan: Ajudan Dandim Dianiaya Lalu Digantung  

Persidangan di Pengadilan Militer III-13 Madiun hari ini

mendengarkan keterangan tiga orang saksi ahli.

Baca Selengkapnya

Kopassus Penganiaya TNI AU Dipecat

3 Maret 2016

Kopassus Penganiaya TNI AU Dipecat

Prajurit Satu Supriyadi dan Prajurit Satu Dedy Irawan menganiaya empat anggota TNI AU dan menyebabkan Sersan Mayor
Zulkifli tewas.

Baca Selengkapnya

Jika ke Mahmil, Prabowo Bisa Dihukum Mati

12 Juni 2014

Jika ke Mahmil, Prabowo Bisa Dihukum Mati

Mengapa Prabowo tak diajukan ke mahkamah militer?

Baca Selengkapnya

Pembacaan Vonis Djaja Suparman Diskors Tiga Kali

26 September 2013

Pembacaan Vonis Djaja Suparman Diskors Tiga Kali

"Diperkirakan baru selesai pukul 23.00," kata majelis hakim.

Baca Selengkapnya

Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

10 September 2013

Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

Agus mengumpamakan polemik puas dan tidak puas terhadap vonis terdakwa seperti pertandingan sepak bola.

Baca Selengkapnya

Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

9 September 2013

Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

Agus menyebutkan ada pesan moral pasca-peristiwa berdarah di LP Cebongan, yakni masyarakat Yogyakarta merasa aman dari gangguan preman.

Baca Selengkapnya