Mantan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar. Tempo/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan pemilihan Patrialis Akbar menjadi hakim konstitusi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak melalui proses fit and proper test di Istana.
"Tidak ada. Tidak pakai fit and proper test," kata Amir, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2013.
Amir, yang ikut berperan merekomendasikan Patrialis, menganggap Patrialis memiliki rekam jejak yang baik. "Dia seorang akademisi yang andal," ucapnya. "Mungkin ada yang pernah membaca disertasi beliau, itu sangat qualified, lho."
Pernyataan Amir berbeda dengan Patrialis. Menurut Patrialis, ia telah mengikuti fit and proper test sebelum resmi dipilih menjadi hakim konstitusi oleh Presiden SBY. "Iya, saya dites oleh Bapak Presiden di sini (Istana)," kata Patrialis.
Patrialis mengucapkan sumpah jabatan untuk menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 13 Agustus 2013. Pengucapan sumpah jabatan disaksikan Presiden SBY. Acara ini berlangsung selama sekitar 20 menit dimulai pukul 10.30 WIB.
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu diangkat untuk menggantikan hakim konstitusi Ahmad Sodiki yang memasuki masa pensiun. Pengangkatan Patrialis melalui Keputusan Presiden Nomor 87/P/2013 tertanggal 22 Juli 2013. Dua hakim konstitusi lainnya yang masih menjabat, M. Akil Mochtar dan Maria Farida Indrati, juga kembali didaulat menjadi hakim konstitusi untuk periode 2013-2018.