TEMPO.CO, Jakarta - Lima anggota Komisi Pemilihan Umum Pusat hari ini ke Surabaya, Jawa Timur, untuk melaksanakan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu soal pemulihan hak pencalonan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja. "Kami sudah tiba di Surabaya. Akan berkonsolidasi dan segera rapat pleno," kata anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, kepada Tempo, Jumat, 2 Agustus 2013.
KPU Pusat memutuskan untuk memulihkan hak pencalonan Khofifah-Herman di pemilihan Gubernur Jawa Timur menyusul putusan DKPP. KPU Pusat juga ditugaskan sementara mengambil alih KPU Jawa Timur. KPU Pusat akan bertemu anggota KPU Kabupaten dan Kota untuk konsolidasi. Ferry belum mengetahui sampai kapan KPU Pusat mengambil alih tugas KPU Provinsi Jawa Timur. "Dalam tempo sesingkat-singkatnya," katanya.
Selain itu, KPU Pusat juga akan menangani persoalan surat suara, memastikan dalam surat yang baru pasangan Khofifah-Herman sudah tercantum. Ferry mengatakan, ia belum mengetahui progres pengadaan surat suara di Jawa Timur, apakah sudah sampai tahap penetapan pemenang tender atau belum. "Itu yang akan kami cari tahu," ujarnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu, Muhammad, mengatakan lembaganya akan memantau kerja KPU Pusat di Jawa Timur. Badan Pengawas berkewajiban memastikan KPU Pusat menjalankan perintah DKPP. "Segera setelah perintah DKPP dilaksanakan, tugas mereka selesai," kata Muhammad. Dua anggota KPU Pusat yang tak ikut ke Surabaya adalah Hadar Nafis Gumay dan Arief Budiman. Hadar tengah dinas ke Jepang, sementara Arief sedang cuti untuk umrah.
ANANDA BADUDU
Berita terkait
Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5
1 jam lalu
Kuasa hukum KPU mengatakan, berdasarkan analisis hasil pemilihan, tidak ada penambahan suara sebagaimana yang dituduhkan Pemohon.
Baca SelengkapnyaKonfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah
2 jam lalu
Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.
Baca SelengkapnyaSidang Sengketa Pileg, KPU Ungkap Formulir C.Hasil Raib Dibawa Kabur KPPS Paniai Papua Tengah
3 jam lalu
KPU mengungkap Formulir C.Hasil pemilu dibawa kabur oleh anggota KPPS Paniai Papua Tengah.
Baca SelengkapnyaKPU Tanggapi Dalil PDIP Soal Selisih Suara Pilpres di Kota Dumai: Pemilih Tak Gunakan Hak Suara
5 jam lalu
Tanggapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap dalil PDIP mengenai selisih suara dalam Pilpres 2024 di Kota Dumai, Riau.
Baca SelengkapnyaKPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda
1 hari lalu
KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.
Baca SelengkapnyaHakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg
1 hari lalu
Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaKPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar
1 hari lalu
KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg
Baca SelengkapnyaKala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah
1 hari lalu
Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.
Baca SelengkapnyaHakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah
1 hari lalu
Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.
Baca SelengkapnyaMinta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU
1 hari lalu
KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?
Baca Selengkapnya