TEMPO.CO , Nusakambangan: Gembong narkotika Freddy Budiman mendapat perlakuan khusus selama di Nusakambangan. Terpidana mati berjuluk raja ekstasi ini dipantau khusus selama 24 jam gara-gara aksinya membawa sabu-sabu saat dipindahkan dari Lapas Cipinang ke Nusakambangan.
“Kami akan memberi catatan khusus terhadap Freddy, ia terpidana mati tapi masih bisa membawa sabu-sabu,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cilacap, Ajun Komisaris Anung Suyadi, Kamis, 1 Agustus 2013.
Polisi jugaa akan memberikan catatan siapa saja pembezuk Freddy, jika memang boleh dibezuk. Freddy akan menjadi catatan khusus petugas Lembaga Pemasyarakat Nusakambangan selama masa penantian sebelum dieksekusi.
Menurut Anung, polisi masih menyelidiki kasus sabu-sabu yang dibawa Freddy saat dipindahkan ke Nusakambangan. Barang bukti berupa sabu-sabu sedang diteliti di Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah.
Kepala Kepolisian Resor Cilacap, Ajun Komisaris Besar Wawan Muliawan mengatakan, dari hasil pemeriksaan, Freddy mengaku mendapatkan barang haram dari anak buahnya yang mengirim ke LP Cipinang, tempat ia mendekam sebelumnya. Sabu-sabu tersebut sebenarnya semuanya 10 gram. Namun sudah dipakai dan hanya tersisa satu gram.
“Karena Freddy terpidana mati jadi hanya bisa diperiksa di Nusakambangan,” katanya.
Koordinator Lapas se-Nusakambangan dan Cilacap, Kunto Wiryanto mengatakan, saat ini Freddy berada di sel khusus seorang diri. Penjagaan sel tersebut, kata dia, sangat ketat. “Kami belum bisa pastikan, apakah Freddy akan dipindah ke lapas super maximum security (LP Pasir Putih). Yang jelas, kami tempatkan dulu di Lapas Batu,” katanya.
ARIS ANDRIANTO
Berita terkait
Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK
19 hari lalu
Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.
Baca SelengkapnyaTNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung
50 hari lalu
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga terduga pelaku yang membawa sabu itu datang dari Aceh.
Baca SelengkapnyaBuronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City
4 Februari 2024
Buronan Andi Wello telah divonis 5 tahun penjara atas korupsi proyek Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kalukku di Kabupaten Mamuju.
Baca SelengkapnyaSabu-Sabu Asal Myanmar Beredar di Jakarta Barat Jelang Tahun Baru, Tiga Kurir Ditangkap
30 Desember 2023
Polres Jakarta Barat menggagalkan penyelundupan sabu-sabu sebanyak 30 kilogram
Baca SelengkapnyaMerlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP
5 Desember 2023
Merlan S. Uloli, terus memusatkan perhatiannya pada upaya pengurangan tingkat kemiskinan wilayah Suwawa.
Baca SelengkapnyaAnita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk
17 Agustus 2023
Selama berada di Mapenaling, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu lebih banyak dikuatkan mentalnya dengan pembinaan rohani.
Baca SelengkapnyaPolisi, Kades dan PNS di Lingga Kepri Digrebek Gunakan Sabu
22 Juli 2023
Kronologi kasus ini diawali laporan masyarakat. "Ada laporan dugaan warga yang menggunakan narkotika jenis sabu," kata Fadli.
Baca SelengkapnyaBareskrim Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 428 Kilogram Sabu
30 Juni 2023
Barang bukti tersebut didapatkan dari 3 kasus narkoba yang ada di wilayah Aceh, Riau dan Bali.
Baca SelengkapnyaAnita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi
9 Juni 2023
Selain Anita Cepu, lima terpidana yang terlibat kasus sabu Teddy Minahasa Putra telah dieksekusi penahanannya kemarin.
Baca SelengkapnyaKemenkumham Pecat Pegawai Rutan Pekanbaru Gara-gara Bawa Sabu
31 Mei 2023
"Perang terhadap narkoba adalah harga mati," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu.
Baca Selengkapnya