Flu Burung, Eks Dirjen Kemenkes Dituntut 5 Tahun  

Reporter

Kamis, 1 Agustus 2013 13:47 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Ratna Dewi Umar. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Dasar Departemen Kesehatan, Ratna Dewi Umar, dituntut hukuman pidana 5 tahun penjara. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menilai Ratna terbukti melakukan korupsi, sehingga merugikan keuangan negara sampai Rp 50,4 miliar dalam proyek pengadaan alat kesehatan pada 2006 dan 2007.

"Menuntut, menjatuhkan hukuman pidana 5 tahun penjara, ditambah pidana denda Rp 500 juta atau diganti 6 bulan kurungan," kata jaksa Kresno Anto Wibowo saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2013.

Kresno menjabarkan, kasus ini bermula saat Depertemen Kesehatan--yang sekarang menjadi Kementerian Kesehatan--melakukan pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka penanggulangan wabah flu burung tahun anggaran 2006. Ratna yang saat itu menjadi pejabat pembuat komitmen membahas rencana tersebut dengan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

Siti lalu memerintahkan agar metode pelaksanaan pekerjaan itu dilakukan melalui penunjukan langsung, dengan menunjuk Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. Atas perintah ini, Ratna lalu bertemu dengan Rudi Tanoe. Perusahaan Rudi Tanoe, PT Prasasti Mitra, kemudian mengirimkan surat yang berisi dua jenis alat kesehatan yang diperlukan pada 25 Maret 2006. Padahal, saat itu pengadaannya belum dimulai.

Atas persetujuan Siti, Ratna lalu membuatkan surat penunjukan langsung untuk perusahaan yang dipinjam benderanya oleh Prasasti Mitra, PT Rajawali Nusindo, dengan tanggal mundur. Lantaran tak memiliki alat-alat yang dibutuhkan, dalam pelaksanaannya Rajawali menyerahkannya pekerjaan bernilai Rp 30 miliar ini kepada Prasasti Mitra. Oleh Prasasti Mitra, pekerjaan tersebut kembali dialihkan ke beberapa agen tunggal. Menurut jaksa, perbuatan Ratna ini telah melawan hukum.

Hal yang sama dilakukan oleh Ratna pada tiga proyek berikutnya, yakni penggunaan sisa dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2006, pengadaan peralatan kesehatan untuk melengkapi rumah sakit rujukan penanganan flu burung dari DIPA Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) perubahan tahun anggaran 2007, serta pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung dari DIPA APBN-P tahun anggaran 2007.

Perbuatan Ratna tersebut dinilai jaksa menguntungkan sejumlah perusahaan sekaligus merugikan keuangan negara. Adapun korporasi yang diuntungkan dari empat proyek pengadaan ini adalah PT Rajawali Nusindo, PT Prasasti Mitra, PT Airindo Sentra Medika, PT Fondaco Mitratama, PT Kartika Sentamas, PT Heltindo Internasional, PT Kimia Farma Trading, PT Bhineka Usada Raya, dan PT Cahaya Prima Cemerlang.

Dalam pengadaan pertama dan kedua, kata jaksa, muncul kerugian negara sekitar Rp 10,2 miliar, sesuai dengan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Sedangkan pada pekerjaan ketiga sebesar Rp 27,9 miliar, dan keempat Rp 12,3 miliar.

Akibat perbuatan ini, jaksa menjerat Dewi dengan dakwaan primer, yakni Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

NUR ALFIYAH


Topik Terpanas:

Ahok vs Lulung
| Anggita Sari | Bisnis Yusuf Mansur | Kursi Panas Kapolri | Daging Impor

Berita Terpopuler:

Ahok: Saya Enggak Pernah Musuhan dengan Lulung

Ini 11 Proyek Yang Dilaporkan Nazaruddin ke KPK

Nazaruddin Janji Ungkap Kasus yang Lebih Besar

Ketua KPU Jatim: Jumat Khofifah Resmi Jadi Cagub

Dahlan Iskan Copot Dirut Merpati Rudy Setyopurnomo

Pejabat Pemukul Pramugari Sriwijaya Dicopot

Berita terkait

Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

11 jam lalu

Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

Tautan phishing itu berisi permintaan verifikasi data kesehatan pada SATUSEHAT.

Baca Selengkapnya

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

3 hari lalu

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

5 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Bantu Warga Terdampak Gunung Ruang, Kementerian Kesehatan Salurkan 13 Ribu Masker

8 hari lalu

Bantu Warga Terdampak Gunung Ruang, Kementerian Kesehatan Salurkan 13 Ribu Masker

Kementerian Kesehatan membantu warga terdampak Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro, Sulawesi Utara dengan penyediaan masker.

Baca Selengkapnya

Alasan Pusat Krisis Kemenkes Mengirim Tim ke Lokasi Banjir Musi Rawas Utara

9 hari lalu

Alasan Pusat Krisis Kemenkes Mengirim Tim ke Lokasi Banjir Musi Rawas Utara

Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes mengirimkan tim khusus ke area banjir Musi Rawas Utara. Salah satu tugasnya untuk antisipasi penyakit pasca banjir.

Baca Selengkapnya

Hipertensi Jadi Penyakit Paling Banyak di Pos Kesehatan Mudik

19 hari lalu

Hipertensi Jadi Penyakit Paling Banyak di Pos Kesehatan Mudik

Kementerian Kesehatan mencatat hipertensi menjadi penyakit yang paling banyak ditemui di Pos Kesehatan Mudik Idulfitri 1445 H/2024 M.

Baca Selengkapnya

3 Kunci Penanganan Penyakit Ginjal Kronis Menurut Wamenkes

36 hari lalu

3 Kunci Penanganan Penyakit Ginjal Kronis Menurut Wamenkes

Wamenkes mengatakan perlunya fokus dalam tiga langkah penanganan penyakit ginjal kronis. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Edy Wuryanto Ingatkan Pemerintah Antisipasi Demam Berdarah

37 hari lalu

Edy Wuryanto Ingatkan Pemerintah Antisipasi Demam Berdarah

Banyak rumah sakit penuh sehingga pasien tidak tertampung. Masyarakat miskin kesulitan akses pelayanan kesehatan.

Baca Selengkapnya

Guru Besar FKUI Rekomendasikan Strategi Memberantas Skabies

55 hari lalu

Guru Besar FKUI Rekomendasikan Strategi Memberantas Skabies

Dalam pengukuhan Guru Besar FKUI, Sandra Widaty mendorong strategi memberantas skabies. Penyakit menular yang terabaikan karena dianggap lazim.

Baca Selengkapnya

Peringatan Penyakit Tropis Terabaikan, Mana Saja Yang Masih Menjangkiti Penduduk Indonesia?

31 Januari 2024

Peringatan Penyakit Tropis Terabaikan, Mana Saja Yang Masih Menjangkiti Penduduk Indonesia?

Masih ada sejumlah penyakit tropis terabaikan yang belum hilang dari Indonesia sampai saat ini. Perkembangan medis domestik diragukan.

Baca Selengkapnya