Lima Penyerang LP Cebongan Dituntut 2 Tahun  

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Rabu, 31 Juli 2013 16:37 WIB

Anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan yang menjadi terdakwa dalam kasus penyerangan lapas Cebongan Serda Ucok Tigor Simbolon (kedua kanan) bersama dua rekannya keluar dari ruang sidang usai mendengarkan tuntutan dalam kasus tersebut di Pengadilan Militer II-11 Bantul, Yogyakarta, Rabu (31/7). ANTARA/Regina Safri

TEMPO.CO, Yogyakarta - Lima anggota Grup II Kopassus Kandang Menjangan, Kartosuro, dituntut pidana penjara 2 tahun dan tidak dituntut pemberhentian dari dinas militer akibat penyerangan LP Cebongan. Oditur tetap menggunakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Kelima terdakwa itu adalah Sersan Satu Tri Juwanto, Sersan Satu Anjar Rahmanto, Sersan Satu Martinus Paulus Robertus, Sersan Satu Suprapto, dan Sersan Satu Herman Siswoyo. "Menuntut para terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara," kata oditur Militer Letnan Kolonel (sus) Hasan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Rabu, 31 Juli 2013.

Kelima tentara pasukan khusus itu ikut menyerbu LP Cebongan dan menganiaya petugas penjara. Para terdakwa pergi bersama Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, Sersan Dua Sugeng Sumaryanto, dan Kopral Satu Kodik ke Yogyakarta memakai mobil Suzuki APV hitam, Jumat malam, 22 Maret 2013. Kelimanya ikut menyerbu ke dalam LP Cebongan pada Sabtu dinihari, 23 Maret 2013. Adapun Serda Ucok membunuh empat tahanan yang diduga menganiaya hingga tewas anggota Kopassus, Sersan Kepala Heru Santoso.

Dalam berkas tuntutan, oditur menyebutkan para terdakwa meminta petugas LP menunjukkan kunci sel blok A 5, merusak CCTV, merampas telepon genggam milik petugas LP, serta menganiaya sipir. Menurut Hasan, yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya dianggap telah mencemarkan institusi TNI dan melanggar sumpah Sapta Marga.

Tapi, dalam pertimbangan unsur yang meringankan, oditur menyatakan pembunuhan terhadap Hendrik Angel Sahetapi alias Deki dan tiga kawannya menguntungkan warga. "Dengan kejadian penembakan terhadap Deki cs, banyak warga yang diuntungkan dan merasa bersyukur atas perbuatan terdakwa," kata Oditur.

Penasihat hukum terdakwa, Lenan Kolonel (chk) Yaya Supriyadi, akan menyiapkan pembelaan atau pleidoi.

MUH SYAIFULLAH


Topik Terpanas:
Ahok vs Lulung
| Anggita Sari | Bisnis Yusuf Mansur | Kursi Panas Kapolri | Daging Impor

Berita Terpopuler:

Ahok-Lulung Berseteru, Ini Kata Kemendagri

Joe Taslim Pindah Agama Demi Cinta

Bang Ucu: PKL Bongkar Sendiri atau Saya Bakar

SBY ke Lumajang, Dukun Semeru Dikerahkan

Ahok: Jewer Saja, Kuping Saya Sudah Panjang, Kok!

Briptu Rani Syok Dipecat dari Kepolisian

Berita terkait

YLBHI: Sistem Peradilan Militer Harus Segera Diperbarui

16 Desember 2017

YLBHI: Sistem Peradilan Militer Harus Segera Diperbarui

Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Julius Ibrani mengatakan reformasi sektor militer di Indonesia masih belum mencapai targetnya.

Baca Selengkapnya

Bunuh Ajudannya, Dandim Lamongan Dipecat dan Dihukum 3 Tahun Penjara

28 Desember 2016

Bunuh Ajudannya, Dandim Lamongan Dipecat dan Dihukum 3 Tahun Penjara

Istri korban, Ida Sepdina, 32 tahun, menyatakan vonis itu terlalu ringan. "Tiga tahun penjara itu terlalu ringan untuk sebuah nyawa."

Baca Selengkapnya

Bekas Anak Buah Brigjen Teddy Divonis 6 Tahun Penjara  

8 Desember 2016

Bekas Anak Buah Brigjen Teddy Divonis 6 Tahun Penjara  

Letnan Kolonel Rahmat Hermawan bersalah karena terbukti menggelapkan pajak atas nama PT Mahardika senilai Rp 4,8 miliar.

Baca Selengkapnya

Kasus Dandim Aniaya Ajudan Hingga Tewas, 3 Tentara Divonis

27 Juni 2016

Kasus Dandim Aniaya Ajudan Hingga Tewas, 3 Tentara Divonis

Dua pelaku lainnya sudah lebih dulu dihukum, sedangkan Letnan Kolonel Ade Rizal Muharam akan disidang di Pengadilan Militer Tinggi Surabaya.

Baca Selengkapnya

Sidang Pembunuhan: Ajudan Dandim Dianiaya Lalu Digantung  

19 April 2016

Sidang Pembunuhan: Ajudan Dandim Dianiaya Lalu Digantung  

Persidangan di Pengadilan Militer III-13 Madiun hari ini

mendengarkan keterangan tiga orang saksi ahli.

Baca Selengkapnya

Kopassus Penganiaya TNI AU Dipecat

3 Maret 2016

Kopassus Penganiaya TNI AU Dipecat

Prajurit Satu Supriyadi dan Prajurit Satu Dedy Irawan menganiaya empat anggota TNI AU dan menyebabkan Sersan Mayor
Zulkifli tewas.

Baca Selengkapnya

Jika ke Mahmil, Prabowo Bisa Dihukum Mati

12 Juni 2014

Jika ke Mahmil, Prabowo Bisa Dihukum Mati

Mengapa Prabowo tak diajukan ke mahkamah militer?

Baca Selengkapnya

Pembacaan Vonis Djaja Suparman Diskors Tiga Kali

26 September 2013

Pembacaan Vonis Djaja Suparman Diskors Tiga Kali

"Diperkirakan baru selesai pukul 23.00," kata majelis hakim.

Baca Selengkapnya

Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

10 September 2013

Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

Agus mengumpamakan polemik puas dan tidak puas terhadap vonis terdakwa seperti pertandingan sepak bola.

Baca Selengkapnya

Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

9 September 2013

Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

Agus menyebutkan ada pesan moral pasca-peristiwa berdarah di LP Cebongan, yakni masyarakat Yogyakarta merasa aman dari gangguan preman.

Baca Selengkapnya