TEMPO.CO, Yogyakarta - Lima anggota Grup II Kopassus Kandang Menjangan, Kartosuro, dituntut pidana penjara 2 tahun dan tidak dituntut pemberhentian dari dinas militer akibat penyerangan LP Cebongan. Oditur tetap menggunakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Kelima terdakwa itu adalah Sersan Satu Tri Juwanto, Sersan Satu Anjar Rahmanto, Sersan Satu Martinus Paulus Robertus, Sersan Satu Suprapto, dan Sersan Satu Herman Siswoyo. "Menuntut para terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara," kata oditur Militer Letnan Kolonel (sus) Hasan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Rabu, 31 Juli 2013.
Kelima tentara pasukan khusus itu ikut menyerbu LP Cebongan dan menganiaya petugas penjara. Para terdakwa pergi bersama Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, Sersan Dua Sugeng Sumaryanto, dan Kopral Satu Kodik ke Yogyakarta memakai mobil Suzuki APV hitam, Jumat malam, 22 Maret 2013. Kelimanya ikut menyerbu ke dalam LP Cebongan pada Sabtu dinihari, 23 Maret 2013. Adapun Serda Ucok membunuh empat tahanan yang diduga menganiaya hingga tewas anggota Kopassus, Sersan Kepala Heru Santoso.
Dalam berkas tuntutan, oditur menyebutkan para terdakwa meminta petugas LP menunjukkan kunci sel blok A 5, merusak CCTV, merampas telepon genggam milik petugas LP, serta menganiaya sipir. Menurut Hasan, yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya dianggap telah mencemarkan institusi TNI dan melanggar sumpah Sapta Marga.
Tapi, dalam pertimbangan unsur yang meringankan, oditur menyatakan pembunuhan terhadap Hendrik Angel Sahetapi alias Deki dan tiga kawannya menguntungkan warga. "Dengan kejadian penembakan terhadap Deki cs, banyak warga yang diuntungkan dan merasa bersyukur atas perbuatan terdakwa," kata Oditur.
Penasihat hukum terdakwa, Lenan Kolonel (chk) Yaya Supriyadi, akan menyiapkan pembelaan atau pleidoi.
MUH SYAIFULLAH
Topik Terpanas:
Ahok vs Lulung | Anggita Sari | Bisnis Yusuf Mansur | Kursi Panas Kapolri | Daging Impor
Berita Terpopuler:
Ahok-Lulung Berseteru, Ini Kata Kemendagri
Joe Taslim Pindah Agama Demi Cinta
Bang Ucu: PKL Bongkar Sendiri atau Saya Bakar
SBY ke Lumajang, Dukun Semeru Dikerahkan
Ahok: Jewer Saja, Kuping Saya Sudah Panjang, Kok!
Briptu Rani Syok Dipecat dari Kepolisian
Berita terkait
YLBHI: Sistem Peradilan Militer Harus Segera Diperbarui
16 Desember 2017
Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Julius Ibrani mengatakan reformasi sektor militer di Indonesia masih belum mencapai targetnya.
Baca SelengkapnyaBunuh Ajudannya, Dandim Lamongan Dipecat dan Dihukum 3 Tahun Penjara
28 Desember 2016
Istri korban, Ida Sepdina, 32 tahun, menyatakan vonis itu terlalu ringan. "Tiga tahun penjara itu terlalu ringan untuk sebuah nyawa."
Baca SelengkapnyaBekas Anak Buah Brigjen Teddy Divonis 6 Tahun Penjara
8 Desember 2016
Letnan Kolonel Rahmat Hermawan bersalah karena terbukti menggelapkan pajak atas nama PT Mahardika senilai Rp 4,8 miliar.
Baca SelengkapnyaKasus Dandim Aniaya Ajudan Hingga Tewas, 3 Tentara Divonis
27 Juni 2016
Dua pelaku lainnya sudah lebih dulu dihukum, sedangkan Letnan Kolonel Ade Rizal Muharam akan disidang di Pengadilan Militer Tinggi Surabaya.
Baca SelengkapnyaSidang Pembunuhan: Ajudan Dandim Dianiaya Lalu Digantung
19 April 2016
Persidangan di Pengadilan Militer III-13 Madiun hari ini
mendengarkan keterangan tiga orang saksi ahli.
Kopassus Penganiaya TNI AU Dipecat
3 Maret 2016
Prajurit Satu Supriyadi dan Prajurit Satu Dedy Irawan menganiaya empat anggota TNI AU dan menyebabkan Sersan Mayor
Zulkifli tewas.
Jika ke Mahmil, Prabowo Bisa Dihukum Mati
12 Juni 2014
Mengapa Prabowo tak diajukan ke mahkamah militer?
Baca SelengkapnyaPembacaan Vonis Djaja Suparman Diskors Tiga Kali
26 September 2013
"Diperkirakan baru selesai pukul 23.00," kata majelis hakim.
Baca SelengkapnyaPutusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola
10 September 2013
Agus mengumpamakan polemik puas dan tidak puas terhadap vonis terdakwa seperti pertandingan sepak bola.
Baca SelengkapnyaVonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs
9 September 2013
Agus menyebutkan ada pesan moral pasca-peristiwa berdarah di LP Cebongan, yakni masyarakat Yogyakarta merasa aman dari gangguan preman.
Baca Selengkapnya