Kusnanto Anggoro : Presiden Tak Wajib Datang ke DPR

Reporter

Editor

Jumat, 29 Oktober 2004 08:02 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Buntut surat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono soal Panglima TNI, bikin berang beberapa anggota DPR. Bahkan Lembaga wakil rakyat itu dalam rapat Rabu (27/10) memutuskan akan menggunakan hak interpelasi, menanggil Presiden ke Senayan.Menurut pengamat militer dan politik dari CSIS, Kusnanto Anggota, Dewan Perwakilan Rakyat tidak mempunyai hak untuk menolak permintaan kembali surat Presiden tentang pengunduran diri Endriartono Sutarto sebagai Panglima TNI.Kewenangan DPR, menurut Kusnanto, untuk membahas surat presiden adalah 20 hari terhitung dari diterimanya surat tersebut. Sementara sampai dengan hari ini surat tersebut belum dibahas. “Sehingga presiden masih berhak menarik surat itu,” katanya.Mengenai rencana sejumlah anggota Dewan yang mengusulkan agar DPR memanggil presiden, untuk menjelaskan rencana penarikan surat tersebut, Kusnanto berpendapat bahwa itu sah saja. “Namun presiden tidak wajib datang,”ujarnyaPresiden, dalam penarikan surat soal Panglima TNI, menurut Kusnanto, tidak mempunyai maksud untuk melecehkan DPR. Karena, DPR baru menerima surat Presiden secara fisik. Secara subtansi isi surat tersebut belum dibahas di DPR dan subtasninya belum diterima oleh DPR, karena kurang lengkapnya peralatan DPR untuk membahasnya. “Ini yang saat ini menjadi debat kusir di masyarakat,” Ujarnya.Seharusnya masyarakat tidak mempersoalkan ikhwal penarikan kembali surat presiden ke DPR itu. Yang seharusnya dipersoalkan, menurut Kusnanto, adalah tabir apa yang sebenarnya dibalik pengunduran diri Jenderal Sutarto. Keinginan mengundurkan diri dari jabatan Panglima TNI adalah murni dari Sutarto, yang diajukan kepada presiden Megawati waktu itu. Namun setelah Sutarto dipanggil oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, lantas presiden mempunyai keinginan menarik surat presiden ke DPR. “Ada apa di balik pengunduran Sutarto,” Katanya.Menurut Kusnanto, selama ini belum pernah terjadi dalam sejarah institusi kepresidenan menarik kembali surat yang pernah diajukan kepada DPR. Peraturan tentang larangan presiden untuk membuat keputusan yang strategis di akhir masa jabatan hendaknya dimasukan ke dalam Undang-Undang Lembaga Kepresidenan. “Sehingga peristiwa penarikan surat oleh presiden di DPR tidak terjadi lagi, hanya karena surat tersebut dikirim oleh presiden yang berbeda orang,” katanya.Erwin Dariyanto

Berita terkait

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

6 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

15 hari lalu

Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

Sejumlah aspek dalam RUU KSDAHE dianggap masih memerlukan penguatan dan penyelarasan.

Baca Selengkapnya

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

15 hari lalu

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Lupakan Kejadian Pilkada Jatim 2018, LaNyalla Hadiri Open House Prabowo Subianto

21 hari lalu

Lupakan Kejadian Pilkada Jatim 2018, LaNyalla Hadiri Open House Prabowo Subianto

Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattaliti menghadiri open house presiden terpilih Prabowo Subianto

Baca Selengkapnya

Didorong Maju Pilkada Depok, Begini Jawaban Nyeleneh Komeng

28 hari lalu

Didorong Maju Pilkada Depok, Begini Jawaban Nyeleneh Komeng

"Tertarik atau enggaknya, saya kan orang bukan tambang ya, jadi kita akan lihat ke sana," kata Komeng.

Baca Selengkapnya

Inilah Daftar 25 Instansi Pemerintah yang Siap Pindah ke IKN

42 hari lalu

Inilah Daftar 25 Instansi Pemerintah yang Siap Pindah ke IKN

Sebanyak 25 Instansi yang terdiri dari 12 ribu pegawai akan dipindahkan ke IKN melalui beberapa tahap.

Baca Selengkapnya

Calon Anggota DPD asal NTT Gugat Hasil Pemilu ke MK

43 hari lalu

Calon Anggota DPD asal NTT Gugat Hasil Pemilu ke MK

El Asamau menduga ada kecurangan dalam proses penghitungan suara pemilihan senator di Nusa Tenggara Timur.

Baca Selengkapnya

Komeng Raih 5,3 Juta Suara, 'Juara' DPD Jawa Barat

43 hari lalu

Komeng Raih 5,3 Juta Suara, 'Juara' DPD Jawa Barat

Komedian Alfiansyah Komeng menjadi pemenang perolehan suara DPD daerah pemilihan Jawa Barat dengan mengumpulkan 5,3 juta suara lebih.

Baca Selengkapnya

Raih 5,3 Juta Suara, Komeng Dipastikan Lolos ke DPD RI

43 hari lalu

Raih 5,3 Juta Suara, Komeng Dipastikan Lolos ke DPD RI

Komedian Alfiansyah Komeng dipastikan lolos ke Senayan.a memperoleh 5.399.699 suara, dari 27 kabupaten/kota Se - Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Empat Calon Anggota DPD Jawa Barat dengan Suara Terbanyak, Komeng Unggul Telak

45 hari lalu

Empat Calon Anggota DPD Jawa Barat dengan Suara Terbanyak, Komeng Unggul Telak

Rapat pleno terbuka yang dipimpin Komisioner KPU Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat mengesahkan hasil rekapitulasi calon anggota DPD.

Baca Selengkapnya