TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengangkat mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar menjadi hakim konstitusi menggantikan Achmad Sodiki. Sumber Tempo mengatakan, Patrialis pernah ikut seleksi menjadi Hakim Konstitusi di Dewan Perwakilan Rakyat, tapi gagal. "Kacau ini," kata sumber Tempo, Selasa, 30 Juli 2013.
Dia memastikan telah mendengar langsung bahwa Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono soal pengangkatan Patrialis sudah keluar. "Ya, memang sudah keluar," ujar dia. Sumber ini mengkritik seleksi yang dilakukan pemerintah tak akuntabel karena memilih calon hakim yang sudah gagal seleksi di DPR. "Ini orang pemerintah rasa partai politik," ujar dia. "Seleksi pemerintah kalah jauh oleh seleksi DPR yang lebih akuntabel." (Baca juga: SBY Angkat Patrialis Akbar Jadi Hakim Konstitusi)
Patrialis diberhentikan sebagai Menteri Hukum dan HAM pada akhir 2011. Banyak yang menduga, pengangkatan politikus PAN ini sebagai hakim MK dinilai sebagai kompensasi politik. Tanggapan dari Patrialis atas kabar pengangkatan ini belum diperoleh.
Pengangkatan Patrialis sebagai hakim konstitusi secara diam-diam itu memicu penolakan dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, yang merupakan gabungan lembaga swadaya masyarakat. Koalisi hari ini akan mengadakan konferensi pers di kantor YLBHI, Jalan Diponegoro 74, Jakarta Pusat. "Kami jelas menolak, sekaligus mempertanyakan pengangkatan tersebut," kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Alvon Kurnia Palma.
Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim
17 jam lalu
Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim
Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.