Dugaan Korupsi DPRD Kota Malang Rp 2,1 Miliar Dilaporkan KPK

Reporter

Editor

Kamis, 28 Oktober 2004 15:33 WIB

TEMPO Interaktif, Malang: Malang Corruption Watch (MCW) melaporkan dugaan kasus korupsi di DPRD Kota Malang pada 2001 sebesar Rp 2,1 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, Kamis (28/10). Menurut Kepala Badan Pekerja MCW A Charisudin, laporan ke KPK ini dilakukan karena Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang sangat lamban menangani kasus ini. "Kejari hanya mengulur-ulur waktu sehingga membuka peluang para calon tersangka lolos dari jeratan hukum," kata A Charisudin saat memberikan keterangan pers di Kantor MCW, Kamis (28/10). Charisudin menyatakan bukti Kejari yang lamban adalah penyidikan masih berkisar pada pemeriksaan saksi-saksi. Padahal, penyidikan sudah berjalan hampir tiga bulan. Kejari juga belum pernah memeriksa Ny S setelah ditetapkan sebagai tersangka. Bukti lain kelambanan Kejari adalah baru menetapkan satu mantan anggota DPRD Periode 1999-2004, yaitu Ny S sebagai tersangka. Sedangkan mantan anggota DPRD lain dibiarkan lolos. Padahal, berdasarkan temuan dari BPK, kasus korupsi ini melibatkan seluruh anggota DPRD. "Seluruh anggota DPRD harus ditetapkan sebagai tersangka. Perbedaannya terletak pada klasifikasi keterlibatannya. Apa hanya ikut-ikutan ataukah sebagai inisiator," ungkap Charisudin.Sementara itu, Kejari memeriksa Walikota Malang Bambang Priyo sebagai saksi, Kamis (28/10). Bambang diperiksa sebagai saksi karena saat kasus berlangsung, Bambang menjabat sebagai Wakil Ketua Panitia Anggaran. Selain memeriksa Bambang, Kejari juga memeriksa dua Wakil Ketua Panitia Anggaran yang lain, yaitu Oetojo Sardjito dan Achmad Sjafie. Hingga saat ini, Kejari Kota Malang sudah memanggil lebih dari 10 orang saksi. Sebagian besar dari mereka adalah para eksekutif, seperti mantan Walikota Malang, Soeyitno, Sekretaris Kota Malang, M Noer dan Ketua Badan Pengawas Kota Malang, Mardioko. Mereka diperiksa karena diduga mengetahui alur pengeluaran dana Rp 2,1 miliar. Kasus korupsi DPRD Kota Malang diselidiki Kejari Malang berdasarkan laporan Aliasi Peduli Hukum dan Keadilan (APHK) yang merupakan gabungan berbagai LSM dan perguruan tinggi. Dasar laporan APHK pada Juli tersebut adalah dokumen BPK wilayah III Yogyakarta dan pengakuan dua anggota DPRD dari fraksi PDIP, Bido Suasono dan dari Partai Keadilan Sejahtera, Moch Subhan yang telah melakukan korupsi secara bersama-sama. Bido sempat mengembalikan uang tersebut, namun ditolak kejaksaan. Sedangkan, Moch Subhan menitipkan uang tersebut melalui Sekretaris Kota Malang.Dalam laporan BPK disebutkan dalam Pos APBD untuk kebutuhan DPRD Kota Malang tahun anggaran 2000 ditemukan pengeluaran Rp 935.905 juta, yang dianggap telah melebihi ketentuan dan 519.750 juta tidak sesuai dengan tujuan. Sedangkan belanja untuk mendukung tugas pimpinan dan angota DPRD Rp 707.750 juta dianggap tidak tepat guna karena uang tersebut dibebankan ke pos Sekretariat Dewan. Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan ke semua anggota DPRD dengan nilai masing-masing Rp 45 juta.Walikota Malang saat itu, Soeyitno sebenarnya mengetahui pelanggaran tersebut. Namun, Soeyitno tetap menyetujui laporan pertanggungjawaban dana tersebut dengan memberi catatan untuk tidak diulang. Bibin Bintariadi - Tempo

Berita terkait

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

2 hari lalu

Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak untuk melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

5 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

33 hari lalu

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan

Baca Selengkapnya

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

41 hari lalu

Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.

Baca Selengkapnya

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

44 hari lalu

William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya

Baca Selengkapnya

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

49 hari lalu

Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.

Baca Selengkapnya

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

58 hari lalu

Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

58 hari lalu

Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.

Baca Selengkapnya

Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

2 Maret 2024

Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.

Baca Selengkapnya

MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

1 Maret 2024

MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

MK menyatakan calon anggota DPR, DPD dan DPRD tetap boleh maju pilkada tanpa perlu mengundurkan diri sebagai anggota Dewan.

Baca Selengkapnya