TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengutus Sekretaris Jenderal Kementerian Muchtar Luthfi untuk datang ke Komisi Ombudsman Indonesia. Ia diminta mengklarifikasi hasil temuan lembaga itu. Kementerian Tenaga Kerja menjadi salah satu dari lima kementerian yang dinilai tidak memberikan pelayanan publik yang baik dalam survei Ombudsman pada Maret hingga Mei 2013.
"Tadi pagi (Sekjen) sudah ke sana untuk komunikasi," kata Muhaimin saat ditemui di Jakarta Convention Centre, Kamis, 25 Juli 2013. Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa ini menyatakan Sekjen Kemenakertrans datang untuk menjelaskan upaya apa saja yang sudah dilakukan kementerian itu dalam rangka memperbaiki pelayanan publik. Muhaimin menuding survei Ombudsman kurang lengkap karena mengabaikan sejumlah upaya tersebut.
"Misalnya masalah online dan bukan online. Di kita sebenarnya semuanya sudah online. Itu yang sedang dijelaskan," kata Muhaimin.
Salah satu faktor yang membuat Kemenakertrans mendapatkan rapor merah adalah sistem pencatatan perjanjian pengerahan tenaga kerja yang dinilai kurang baik. Ombudsman mencatat perjanjian tersebut rentan karena dilakukan person to person. Akan tetapi, menurut Muhaimin, kementeriannya telah lama menerapkan sistem online untuk aspek itu. "Layanan online kita sudah siap."
Kementerian lain yang mendapatkan nilai merah adalah Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Kementerian Pertanian.
Survei Ombudsman dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009 yang memuat komponen standar pelayanan publik. Metode survei yang digunakan adalah kuesioner untuk pengumpulan data pada 18 kementerian Republik Indonesia.
Itjen Kemenag Sukses Tanggapi 96% Pengaduan Masyarakat Sepanjang 2023
6 Desember 2023
Itjen Kemenag Sukses Tanggapi 96% Pengaduan Masyarakat Sepanjang 2023
Respons dan tindak lanjut atas setiap pengaduan masyarakat (dumas) menjadi perhatian Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag dalam menjalankan tugas pengawasan.