Pengesahan UU Sumber Daya Air Dipertanyakan di MK

Reporter

Editor

Selasa, 26 Oktober 2004 13:56 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang meninggalkan ruang sidang dalam rapat paripurna pengesahan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tetang Sumber Daya Air, tidak tercatat dalam risalah rapat. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian Sekretariat Komisi IV DPR RI Slamet Sudarsono atas pertanyaan Hakim Konstitusi Harjono dalam sidang konstitusi di Jakarta, Selasa (26/10). Ini terkait dengan uji formil dan materiil UU SDA di Mahkamah Konstitusi yang diajukan tiga pemohon. Dalam sidangnya kali ini dipanggil bagian sekertariat komisi IV, komisi yang membahas UU SDA. Dalam tata tertib DPR pada Pasal 189 dijelaskan pengesahan undang-undang harus disetujui oleh semua yang hadir, yang terdiri dari anggota dan unsur fraksi. Sedangkan pasal yang lain, yaitu Pasal 93 ayat 1 menyebutkan bila musyawarah dengan mufakat tidak tercapai misalnya ada beberapa anggota yang menolak, maka akan dilaksanakan voting.Menurut salah satu kuasa hukum pemohon, Isna Hertati, hal itu tidak dilakukan DPR. Pada waktu pengesahan UU SDA, pemohon mencatat ada tujuh anggota DPR yang keberatan, sehingga meninggalkan ruang sidang. Sedangkan Slamet mengatakan, semua anggota DPR menyatakan setuju setelah ada lobi kepada mereka. Pemohon tetap berkeyakinan dalam tata tertip DPR tidak ada istilah lobi bila terjadi ketidaksepakatan anggota DPR. Seharusnya dilakukan voting terhadap pengesahan tersebut. Pemohon menjelaskan tidak harus dipaksakan untuk musyawarah untuk mufakat tetapi perbedaan pendapat harus dihargai. Kuasa hukum pemohon merencanakan para anggota yang menolak pengesahan tersebut akan dijadikan saksi fakta dalam persidangan MK berikutnya. "Jika tidak bisa, maka akan menghadirkan teman-teman kami atau wartawan yang pada saat itu meliput," kata Isna. Pada saat itu pimpinan sidang paripurna memaksakan pengesahan UU ini secara mufakat padahal anggota DPR yang lain mengusulkan voting. Slamet mengatakan tidak mengetahui secara pasti aksi walk out tersebut. Ia mengakui memang meskipun tidak ada ketentuan soal lobi, bila ada hal-hal yang perlu dibicarakan, anggota DPR akan melakukan lobi. Hadir juga dalam sidang MK tesebut perwakilan dari kementerian lingkungan hidup, kementerian riset dan teknologi serta departemen dalam negeri. Maria Ulfah - Tempo

Berita terkait

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

6 jam lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

16 jam lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

16 jam lalu

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.

Baca Selengkapnya

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

18 jam lalu

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

19 jam lalu

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

Pengamat politik menanggapi mengenai peluang PPP mendapatkan kursi DPR RI lewat permohonan sengketa pemilu ke MK.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

1 hari lalu

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.

Baca Selengkapnya

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

1 hari lalu

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

1 hari lalu

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya

Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

1 hari lalu

Ada Pemohon Sengketa Pileg Tak Hadir di MK, Saldi Isra: Berarti Tidak Serius

Hakim MK Saldi Isra menegur sejumlah pemohon sengketa pileg yang tidak hadir dalam sidang pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

1 hari lalu

Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

Sengketa Pileg 2024 di MK tidak hanya sekadar proses hukum, tetapi juga merupakan cerminan dari dinamika politik dan demokrasi di Indonesia. Apa saja gugatannya?

Baca Selengkapnya