Mantan hakim Tipikor Kartini Marpaung. Tempo/Budi Purwanto
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua hakim yang diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagai tersangka. Kedua hakim tersebut berinisial P dan A adalah majlis hakim yang menangani kasus korupsi di pengadilan tindak pidana korupsi di Kabupaten Grobongan.
"P dan A diduga menerima pemberian dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi," kata Johan Budi, Juru bicara KPK kepada wartawan di kantornya, Senin 22 Juli 2013.
KPK menyatakan sudah memiliki dua bukti yang cukup untuk menjerat kedua bekas penegak hukum itu. Adapun pelaku yang melakukan pemberian suap itu sudah divonis menjadi terdakwa.