Kasus Pesawat Latih, Kejaksaan Minta Bantu PPATK
Editor
Efri NP Ritonga
Jumat, 12 Juli 2013 16:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung belum juga menemukan keterlibatan Muhammad Nazaruddin, terpidana korupsi Wisma Atlet SEA Games, dalam dugaan korupsi pengadaan 18 pesawat latih di Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI), Curug, Tangerang.
Meski begitu, penyidik terus mengembangkan penyidikan untuk membuktikan peran mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini. "Termasuk meminta bantuan ke PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto kepada wartawan di kantornya, Jumat, 12 Juli 2013.
Andhi berharap PPATK punya informasi ke mana saja duit korupsi ini mengalir. Termasuk ke kantor Nazar. Selain itu, jaksa penyidik juga akan menerima masukan keterangan saksi dan tersangka tentang keterlibatan Nazar. "Tapi, jangan berspekulasi dulu, pokoknya kami sesuai fakta penyidikan."
Dalam kasus ini, Andhi melanjutkan, Kejaksaan Agung tetap berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab, ada dugaan keterlibatan Nazaruddin atau perusahaan miliknya dalam kasus pengadaan pesawat latih. "Buktinya, SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) kasus ini sudah kami kirim ke KPK."
Terakhir, saat disinggung pemeriksaan terhadap Nazaruddin sebagai saksi, Andhi hanya menjawab diplomatis. Menurut dia, Nazar bakal diperiksa jika penyidik merasa perlu meminta keterangannya.
Selasa, 9 Juli lalu, penyidik Kejaksaan Agung memanggil Bayu Wijokongko, Direktur PT Pacific Putra Metropolitan, dalam kasus korupsi pengadaan 18 pesawat latih STPI, Curug, Tangerang. Bayu adalah karyawan Permai Grup, perusahaan Nazar.
Bayu sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidik menilai Bayu merupakan salah satu saksi kunci jejaring kasus yang mendera bosnya.
Selain Bayu, Kejaksaan sudah menetapkan Kepala Bagian Administrasi STPI Arwan Aruchyat dan anak buahnya, I.G.K. Rai Darmaja sebagai tersangka. Sumber Tempo di Kejaksaan menyebutkan Bayu hanyalah orang kepercayaan Nazar yang didapuk sebagai bos perusahaan tersebut. Namun sesungguhnya pengendali perusahaan tetap Nazar.
Rasuah ini bermula saat STPI melakukan pengadaan pesawat latih sayap tetap (fixed wing) sebanyak 18 unit dan link simulator dua unit pada periode 2010-2013. Proyek ini dibiayai oleh pemerintah sebesar Rp 138,8 miliar. Namun, hasil pengecekan Kejaksaan menyebutkan, jumlah pesawat bersama link simulator hanya ada enam unit. Padahal, pembayaran kepada pihak kontraktor sudah selesai 100 persen pada 14 Desember 2012. Kejaksaan lantas menyita 12 pesawat latih dan dua link simulator yang sedang dirakit di sekolah penerbangan tersebut pekan lalu.
INDRA WIJAYA