Kasus Pesawat Latih, Kejaksaan Minta Bantu PPATK

Reporter

Jumat, 12 Juli 2013 16:16 WIB

M. Nazaruddin. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung belum juga menemukan keterlibatan Muhammad Nazaruddin, terpidana korupsi Wisma Atlet SEA Games, dalam dugaan korupsi pengadaan 18 pesawat latih di Badan Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI), Curug, Tangerang.

Meski begitu, penyidik terus mengembangkan penyidikan untuk membuktikan peran mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini. "Termasuk meminta bantuan ke PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto kepada wartawan di kantornya, Jumat, 12 Juli 2013.

Andhi berharap PPATK punya informasi ke mana saja duit korupsi ini mengalir. Termasuk ke kantor Nazar. Selain itu, jaksa penyidik juga akan menerima masukan keterangan saksi dan tersangka tentang keterlibatan Nazar. "Tapi, jangan berspekulasi dulu, pokoknya kami sesuai fakta penyidikan."

Dalam kasus ini, Andhi melanjutkan, Kejaksaan Agung tetap berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab, ada dugaan keterlibatan Nazaruddin atau perusahaan miliknya dalam kasus pengadaan pesawat latih. "Buktinya, SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) kasus ini sudah kami kirim ke KPK."

Terakhir, saat disinggung pemeriksaan terhadap Nazaruddin sebagai saksi, Andhi hanya menjawab diplomatis. Menurut dia, Nazar bakal diperiksa jika penyidik merasa perlu meminta keterangannya.

Selasa, 9 Juli lalu, penyidik Kejaksaan Agung memanggil Bayu Wijokongko, Direktur PT Pacific Putra Metropolitan, dalam kasus korupsi pengadaan 18 pesawat latih STPI, Curug, Tangerang. Bayu adalah karyawan Permai Grup, perusahaan Nazar.
Bayu sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidik menilai Bayu merupakan salah satu saksi kunci jejaring kasus yang mendera bosnya.

Selain Bayu, Kejaksaan sudah menetapkan Kepala Bagian Administrasi STPI Arwan Aruchyat dan anak buahnya, I.G.K. Rai Darmaja sebagai tersangka. Sumber Tempo di Kejaksaan menyebutkan Bayu hanyalah orang kepercayaan Nazar yang didapuk sebagai bos perusahaan tersebut. Namun sesungguhnya pengendali perusahaan tetap Nazar.

Rasuah ini bermula saat STPI melakukan pengadaan pesawat latih sayap tetap (fixed wing) sebanyak 18 unit dan link simulator dua unit pada periode 2010-2013. Proyek ini dibiayai oleh pemerintah sebesar Rp 138,8 miliar. Namun, hasil pengecekan Kejaksaan menyebutkan, jumlah pesawat bersama link simulator hanya ada enam unit. Padahal, pembayaran kepada pihak kontraktor sudah selesai 100 persen pada 14 Desember 2012. Kejaksaan lantas menyita 12 pesawat latih dan dua link simulator yang sedang dirakit di sekolah penerbangan tersebut pekan lalu.

INDRA WIJAYA

Berita terkait

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi APBN di Dinas Tanaman Pangan Sumut

4 Juli 2020

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi APBN di Dinas Tanaman Pangan Sumut

Korupsi dalam proyek pengadaan tersebut diduga merugikan APBN sebesar Rp 24 miliar dan APBD Sumut Rp 4 miliar.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian: Penindakan Korupsi Tak Boleh Fokus Hanya pada OTT

26 Oktober 2017

Tito Karnavian: Penindakan Korupsi Tak Boleh Fokus Hanya pada OTT

Tito Karnavian mengatakan penanganan kasus korupsi tak boleh berfokus pada penindakan hasil operasi tangkap tangan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Pembahasan Anggaran, KPK Periksa Mantan Anggota DPR

30 Mei 2017

Kasus Suap Pembahasan Anggaran, KPK Periksa Mantan Anggota DPR

KPK kembali memeriksa anggota Komisi Pemerintahan Dalam Negeri DPR 2009-2014 Charles Jones Mesang dalam kasus suap pembahasan anggaran.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang: Korupsi Itu Setan  

30 Maret 2017

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang: Korupsi Itu Setan  

Saut meminta upaya pencegahan tindak pidana korupsi dilakukan terus-menerus terhadap pejabat pemerintah.

Baca Selengkapnya

Kasus E-KTP, Alasan KPK tidak Pakai Pasal Penyuapan

21 Maret 2017

Kasus E-KTP, Alasan KPK tidak Pakai Pasal Penyuapan

Ada indikasi kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun.

Baca Selengkapnya

Serangan Balik Pasca Kasus e-KTP, Pukat: Perlu Penguatan KPK

19 Maret 2017

Serangan Balik Pasca Kasus e-KTP, Pukat: Perlu Penguatan KPK

Hifdzil mengatakan ada upaya melemahkan KPK lewat revisi UU KPK.

Baca Selengkapnya

Direktur PT Merial Esa Didakwa Menyuap Pejabat Bakamla  

13 Maret 2017

Direktur PT Merial Esa Didakwa Menyuap Pejabat Bakamla  

Pengusaha Ali Fahmi menawari terdakwa "bermain" proyek di Bakamla. Imbalan memenangkan proyek itu sebesar 15 persen dari nilai pengadaan.

Baca Selengkapnya

Dana Sosialisasi Asian Games Dikorupsi, Ini Kata Puan Maharani

7 Maret 2017

Dana Sosialisasi Asian Games Dikorupsi, Ini Kata Puan Maharani

Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, yang termasuk dalam panitia Asian Games 2018 sudah mendengar soal korupsi dana sosialisasi AG.

Baca Selengkapnya

Jaksa Sidik Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp 42 M di Sulteng  

17 Februari 2017

Jaksa Sidik Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp 42 M di Sulteng  

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah meningkatkan status dugaan korupsi proyek jalan senilai Rp 42 miliar di Kabupaten Sigi, ke tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sindir Emirsyah Satar di Pertemuan Direksi BUMN

25 Januari 2017

Jokowi Sindir Emirsyah Satar di Pertemuan Direksi BUMN

Jokowi meminta namanya tidak dibawa-bawa untuk kepentingan pribadi terutama untuk mendapatkan proyek.

Baca Selengkapnya