TEMPO.CO, Yogyakarta - Tekanan mental mulai dirasakan para saksi sipir LP Cebongan, Sleman, Yogyakarta, saat memberi keterangan dalam persidangan 12 terdakwa anggota Kopassus di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis 11 Juli 2013.
Ketika sedang memberikan kesaksian, posisi duduk saksi sipir LP Cebongan, Widiyatmana, misalnya, tampak tak nyaman. Pasalnya, akibat ruang sidang yang sempit, saksi duduk amat dekat dengan jajaran para terdakwa prajurit Kopassus.
Saking tak nyamannya, Oditur Militer Letnan Kolonel Hasan sampai meminta saksi memundurkan saja kursi putarnya. Permintaan Hasan ini dikabulkan Hakim Ketua Letkol Chk (K) Faridah Faisal.
Saksi berikutnya, yang juga sipir LP Cebongan, Indrawan, mengalami hal yang sama. Posisi duduknya tampak gelisah sampai Hakim Faridah memintanya mundur menjauh dari para terdakwa.
Tapi baru saja saksi memundurkan kursinya, mendadak salah seorang dari lima terdakwa, Sersan Satu Suprapto, menginterupsi. “Posisi saksi terlalu berdekatan dengan pengunjung,” kata Suprapto memprotes. Untung saja, interupsi terdakwa tidak menyurutkan hakim. Dia malah menegur Suprapto karena berbicara di luar gilirannya.
Ketua Tim Psikolog Kasus Cebongan, Yusti Probowati, menilai komposisi ruang sidang memang menyulitkan posisi saksi. "Posisi duduk saksi sangat berdekatan dengan para terdakwa dan penasehat hukumnya," kata psikolog dari Fakultas Psikologi Universitas Surabaya.
Direktur Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Yogyakarta Andi Suryo Awaludin menengarai aksi interupsi terdakwa sebagai bentuk intimidasi terhadap saksi. “Itu intimidasi terhadap saksi,” kata Andi.
Sementara anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korba (LPSK) Teguh Soedarsono menegaskan sejak awal LPSK ingin keterangan saksi diambil via telekonferensi saja. “Data kompetensi psikisnya sudah kami sampaikan kepada majelis hakim dan oditur militernya,” kata Teguh kepada Tempo, Kamis 11 Juli 2013. Permintaan LPSK ini sudah ditolak hakim.
PITO AGUSTIN RUDIANA
Topik Terhangat:
Karya Penemu Muda | Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | Tarif Progresif KRL | Bencana Aceh
Berita Terpopuler:
Reporter Mesir Rekam Sniper yang Menembak Dirinya
Dahlan Iskan: Ada Dirut BUMN Dipecat Karena Istri
Detik-detik Penembakan Dramatis Fotografer Mesir
Ditanya BLSM, Jokowi Geleng-geleng
Polisi Pastikan Santoso yang Ada di Video YouTube
Berita terkait
YLBHI: Sistem Peradilan Militer Harus Segera Diperbarui
16 Desember 2017
Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Julius Ibrani mengatakan reformasi sektor militer di Indonesia masih belum mencapai targetnya.
Baca SelengkapnyaBunuh Ajudannya, Dandim Lamongan Dipecat dan Dihukum 3 Tahun Penjara
28 Desember 2016
Istri korban, Ida Sepdina, 32 tahun, menyatakan vonis itu terlalu ringan. "Tiga tahun penjara itu terlalu ringan untuk sebuah nyawa."
Baca SelengkapnyaBekas Anak Buah Brigjen Teddy Divonis 6 Tahun Penjara
8 Desember 2016
Letnan Kolonel Rahmat Hermawan bersalah karena terbukti menggelapkan pajak atas nama PT Mahardika senilai Rp 4,8 miliar.
Baca SelengkapnyaKasus Dandim Aniaya Ajudan Hingga Tewas, 3 Tentara Divonis
27 Juni 2016
Dua pelaku lainnya sudah lebih dulu dihukum, sedangkan Letnan Kolonel Ade Rizal Muharam akan disidang di Pengadilan Militer Tinggi Surabaya.
Baca SelengkapnyaSidang Pembunuhan: Ajudan Dandim Dianiaya Lalu Digantung
19 April 2016
Persidangan di Pengadilan Militer III-13 Madiun hari ini
mendengarkan keterangan tiga orang saksi ahli.
Kopassus Penganiaya TNI AU Dipecat
3 Maret 2016
Prajurit Satu Supriyadi dan Prajurit Satu Dedy Irawan menganiaya empat anggota TNI AU dan menyebabkan Sersan Mayor
Zulkifli tewas.
Jika ke Mahmil, Prabowo Bisa Dihukum Mati
12 Juni 2014
Mengapa Prabowo tak diajukan ke mahkamah militer?
Baca SelengkapnyaPembacaan Vonis Djaja Suparman Diskors Tiga Kali
26 September 2013
"Diperkirakan baru selesai pukul 23.00," kata majelis hakim.
Baca SelengkapnyaPutusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola
10 September 2013
Agus mengumpamakan polemik puas dan tidak puas terhadap vonis terdakwa seperti pertandingan sepak bola.
Baca SelengkapnyaVonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs
9 September 2013
Agus menyebutkan ada pesan moral pasca-peristiwa berdarah di LP Cebongan, yakni masyarakat Yogyakarta merasa aman dari gangguan preman.
Baca Selengkapnya