Kopassus Terdakwa Cebongan Dinilai Tekan Saksi

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Kamis, 11 Juli 2013 18:11 WIB

Tiga dari 12 terdakwa anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura, (dari kiri) Koptu Kodik, Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon mendengarkan kesaksian dari pegawai Lapas Cebongan, Indrawan Tri Widiyanto dalam sidang militer lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul (2/7). ANTARA/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Tekanan mental mulai dirasakan para saksi sipir LP Cebongan, Sleman, Yogyakarta, saat memberi keterangan dalam persidangan 12 terdakwa anggota Kopassus di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis 11 Juli 2013.

Ketika sedang memberikan kesaksian, posisi duduk saksi sipir LP Cebongan, Widiyatmana, misalnya, tampak tak nyaman. Pasalnya, akibat ruang sidang yang sempit, saksi duduk amat dekat dengan jajaran para terdakwa prajurit Kopassus.

Saking tak nyamannya, Oditur Militer Letnan Kolonel Hasan sampai meminta saksi memundurkan saja kursi putarnya. Permintaan Hasan ini dikabulkan Hakim Ketua Letkol Chk (K) Faridah Faisal.

Saksi berikutnya, yang juga sipir LP Cebongan, Indrawan, mengalami hal yang sama. Posisi duduknya tampak gelisah sampai Hakim Faridah memintanya mundur menjauh dari para terdakwa.

Tapi baru saja saksi memundurkan kursinya, mendadak salah seorang dari lima terdakwa, Sersan Satu Suprapto, menginterupsi. “Posisi saksi terlalu berdekatan dengan pengunjung,” kata Suprapto memprotes. Untung saja, interupsi terdakwa tidak menyurutkan hakim. Dia malah menegur Suprapto karena berbicara di luar gilirannya.

Ketua Tim Psikolog Kasus Cebongan, Yusti Probowati, menilai komposisi ruang sidang memang menyulitkan posisi saksi. "Posisi duduk saksi sangat berdekatan dengan para terdakwa dan penasehat hukumnya," kata psikolog dari Fakultas Psikologi Universitas Surabaya.

Direktur Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Yogyakarta Andi Suryo Awaludin menengarai aksi interupsi terdakwa sebagai bentuk intimidasi terhadap saksi. “Itu intimidasi terhadap saksi,” kata Andi.

Sementara anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korba (LPSK) Teguh Soedarsono menegaskan sejak awal LPSK ingin keterangan saksi diambil via telekonferensi saja. “Data kompetensi psikisnya sudah kami sampaikan kepada majelis hakim dan oditur militernya,” kata Teguh kepada Tempo, Kamis 11 Juli 2013. Permintaan LPSK ini sudah ditolak hakim.

PITO AGUSTIN RUDIANA


Topik Terhangat:
Karya Penemu Muda
| Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | Tarif Progresif KRL | Bencana Aceh

Berita Terpopuler:
Reporter Mesir Rekam Sniper yang Menembak Dirinya

Dahlan Iskan: Ada Dirut BUMN Dipecat Karena Istri

Detik-detik Penembakan Dramatis Fotografer Mesir

Ditanya BLSM, Jokowi Geleng-geleng

Polisi Pastikan Santoso yang Ada di Video YouTube

Berita terkait

YLBHI: Sistem Peradilan Militer Harus Segera Diperbarui

16 Desember 2017

YLBHI: Sistem Peradilan Militer Harus Segera Diperbarui

Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Julius Ibrani mengatakan reformasi sektor militer di Indonesia masih belum mencapai targetnya.

Baca Selengkapnya

Bunuh Ajudannya, Dandim Lamongan Dipecat dan Dihukum 3 Tahun Penjara

28 Desember 2016

Bunuh Ajudannya, Dandim Lamongan Dipecat dan Dihukum 3 Tahun Penjara

Istri korban, Ida Sepdina, 32 tahun, menyatakan vonis itu terlalu ringan. "Tiga tahun penjara itu terlalu ringan untuk sebuah nyawa."

Baca Selengkapnya

Bekas Anak Buah Brigjen Teddy Divonis 6 Tahun Penjara  

8 Desember 2016

Bekas Anak Buah Brigjen Teddy Divonis 6 Tahun Penjara  

Letnan Kolonel Rahmat Hermawan bersalah karena terbukti menggelapkan pajak atas nama PT Mahardika senilai Rp 4,8 miliar.

Baca Selengkapnya

Kasus Dandim Aniaya Ajudan Hingga Tewas, 3 Tentara Divonis

27 Juni 2016

Kasus Dandim Aniaya Ajudan Hingga Tewas, 3 Tentara Divonis

Dua pelaku lainnya sudah lebih dulu dihukum, sedangkan Letnan Kolonel Ade Rizal Muharam akan disidang di Pengadilan Militer Tinggi Surabaya.

Baca Selengkapnya

Sidang Pembunuhan: Ajudan Dandim Dianiaya Lalu Digantung  

19 April 2016

Sidang Pembunuhan: Ajudan Dandim Dianiaya Lalu Digantung  

Persidangan di Pengadilan Militer III-13 Madiun hari ini

mendengarkan keterangan tiga orang saksi ahli.

Baca Selengkapnya

Kopassus Penganiaya TNI AU Dipecat

3 Maret 2016

Kopassus Penganiaya TNI AU Dipecat

Prajurit Satu Supriyadi dan Prajurit Satu Dedy Irawan menganiaya empat anggota TNI AU dan menyebabkan Sersan Mayor
Zulkifli tewas.

Baca Selengkapnya

Jika ke Mahmil, Prabowo Bisa Dihukum Mati

12 Juni 2014

Jika ke Mahmil, Prabowo Bisa Dihukum Mati

Mengapa Prabowo tak diajukan ke mahkamah militer?

Baca Selengkapnya

Pembacaan Vonis Djaja Suparman Diskors Tiga Kali

26 September 2013

Pembacaan Vonis Djaja Suparman Diskors Tiga Kali

"Diperkirakan baru selesai pukul 23.00," kata majelis hakim.

Baca Selengkapnya

Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

10 September 2013

Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

Agus mengumpamakan polemik puas dan tidak puas terhadap vonis terdakwa seperti pertandingan sepak bola.

Baca Selengkapnya

Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

9 September 2013

Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

Agus menyebutkan ada pesan moral pasca-peristiwa berdarah di LP Cebongan, yakni masyarakat Yogyakarta merasa aman dari gangguan preman.

Baca Selengkapnya