Anggota DPRD Solo Tersangka Kasus Korupsi Minta Penundaan Pemeriksaan
Reporter
Editor
Selasa, 19 Oktober 2004 11:14 WIB
TEMPO Interaktif, Solo: Lima anggota DPRD Kota Solo periode 1999-2004 yang menjadi tersangka kasus korupsi dana APBD senilai 5 miliar mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan. Permintaan penundaan ini dikarenakan mereka belum mendapatkan penasihat hukum yang mendampingi pemeriksaan. Sesuai dengan ketentuan, seseorang yang disangka melakukan tindak perbuatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun berhak untuk didampingi pengacara. "Baik secara lisan maupun tertulis permintaan penundaan sudah saya sampaikan ke tim penyidik," ujar Ipmawan M Iqbal, salah seorang anggota DPRD Solo 1999-2003 yang sedianya menjalani pemeriksaan, Selasa (19/10) pukul 14.00 WIB ini. Selain Iqbal, mantan anggota DPRD yang dipanggil hari ini adalah Bambang Mudiarto (PDIP/Ketua DPRD), Sali Basuki (FPG), Rio Suseno (PDIP) dan Mujahid (FPAN).Menurut Iqbal, pengajuan penundaan tersebut memang dilakukan sendiri-sendiri meski merupakan hasil kesepakatan dari berbagai pertemuan yang mereka gelar. Iqbal mengatakan atas permintaan penundaan pemeriksaan tersebut, Kasubag Reskrim Polwil Ajun Komisaris Heri Sulistya meminta agar dirinya datang menjalani pemeriksaan pada hari Jum'at (22/10) mendatang. "Secara pribadi saya siap diperiksa kapan saja kok," ujar Iqbal.Seperti diketahui Polwil Surakarta akhirnya menetapkan 43 mantan anggota DPRD periode lalu sebagai tersangka kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2003. Jumlah anggota DPRD Kota Solo 1999-2004 sebanyak 44 orang karena satu anggota Bernadus Sunaryanto (FPDI) meninggal dunia menjelang berakhirnya masa tugas mereka. Sedangkan satu orang anggota Dewan, yakni Alqaf Hudaya (FPAN), tidak dijadikan tersangka karena merupakan anggota pengganti antarwaktu yang baru dilantik 2004Sebagai tindaklanjut penetapan tersangka tersebut, mulai Selasa (19/10) ini sedianya penyidik akan memeriksa mereka sebagai tersangka. Lima orang dari Panitia Rumah Tangga (PRT) dijadwalkan akan diperiksa dan pada keesokan harinya, Rabu (20/10), lima anggota dewan dari Panitia Anggaran giliran diperiksa. Kapolwil Surakarta Kombes Abdul Madjid mentargetkan proses pemeriksaan akan selesai awal bulan November dan segera dilimpahkan ke kejaksaan negeri Solo.Imron Rosyid - Tempo
Kabupaten Dharmasraya, Pemda Pertama di Sumbar yang Tetapkan APBD 2022
9 November 2021
Kabupaten Dharmasraya, Pemda Pertama di Sumbar yang Tetapkan APBD 2022
Penyusunan APBD tahun 2022 masih diarahkan untuk penanganan Covid-19 yang berkaitan dengan penanganan kesehatan, penanganan ekonomi dan penyediaan jaringan pengaman sosial.