Komandan Kopassus Sempat Curigai Anak Buahnya

Rabu, 3 Juli 2013 19:11 WIB

Sejumlah terdakwa anggota Kopassus penyerang tahanan Lapas 2B tiba di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta (20/6). 12 prajurit Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartosura menjalani sidang perdana terkait penyerangan lapas Cebongan. ANTARA/Noveradika

TEMPO.CO, Yogyakarta - Komandan Grup II Kopassus Kandang Menjangan Letnan Kolonel Maruli Simandjuntak mengaku sempat curiga ada anakbuahnya yang terlibat dalam penyerangan LP Cebongan yang menewaskan empat tersangka di sana. Namun, kecurigaan itu dia tepis karena tak ada saksi dan bukti.

Dia juga mengaku sudah melakukan langkah antisipasi ketika pertama kali mendengar insiden pembunuhan anggota Kopassus di Hugo's Cafe, Yogyakarta.

"Pada 19 Maret 2013 pagi, saya dapat info ada anggota kecelakaan di Yogyakarta. Pukul 05.50 WIB, dapat info ada anggota (Heru Santosa) tewas di Hugos Cafe. Pagi itu, kami langsung gelar apel luar biasa," kata Maruli Simandjuntak saat memberikan kesaksian di ruang sidang kecil Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Rabu 3 Juli 2013.

Maruli menjadi saksi atas para terdakwa dalam berkas dua, yakni Sersan Satu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Roberto Paulus, Sertu Herman Siswoyo, dan Sertu Suprapto.

"Saya sampaikan ketika itu, bahwa para pelaku (penganiayaan Heru Santosa) sudah ditangkap. Saya pun meminta kepada anak buah untuk membiarkan polisi menindaklanjutinya," kata Maruli.

"Apa tidak ada rasa curiga, bahwa mungkin saja ada semacam empati dari anak buah karena ada temannya yang dibunuh?" tanya Oditur Militer Letnan Kolonel Syarif Hidayat.

Maruli menjawab, dia sempat khawatir ada upaya balas dendam dari anak buahnya. Apalagi, kata dia, jiwa korsa memang ditanamkan kuat kepada prajurit Kopassus."Kami sudah melewati latihan berat, operasi berbahaya. Kalau ada teman yang luka karena ditembak, ya ditolong," kata Maruli.

Karena itulah, Maruli memberikan kegiatan fisik yang berat kepada anak buahnya sejak 19-23 Maret 2013 di asrama. Diharapkan dengan itu, anakbuahnya tak sempat melakukan hal lain.

Pada 23 Maret 2013, Maruli dihubungi Komandan Korem 072/Pamungkas Yogyakarta Brigadir Jenderal TNI Adi Widjaya. Adi mengabarkan, bahwa empat pelaku penganiayaan Heru Santosa tewas ditembak di lapas Cebongan.

"Hari itu juga pukul 07.00 WIB, kami langsung menggelar apel luar biasa. Kami cek gudang senjata dan personil. Lengkap semua," kata Maruli.

Dia mengatakan tak bisa berprasangka, bahwa pelaku penembakan adalah anak buahnya. Soalnya, ketika itu tak ada bukti dan saksi.

"Personil yang kami cek hanya yang ada di asrama. Kalau personel yang latihan di gunung Lawu, tidak dicheck. Soalnya sudah ada yang bertanggung jawab di sana. Mereka dihubungi juga sulit," kata Maruli.

Lima hari kemudian, pada 29 Maret 2013, tim investigasi TNI AD yang dipimpin Brigadir Jenderal TNI (CPM) Unggul K. Yudhoyono tiba di markas Kopassus. Sehari kemudian, mereka kembali mengadakan apel luar biasa untuk kali ketiga.

Dalam apel tersebut, pelaku penembakan Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon mengaku. Pengakuannya diikuti delapan anggota Kopassus lainnya.

PITO AGUSTIN RUDIANA


Topik Terhangat:

Tarif Progresif KRL
| Bursa Capres 2014 | Ribut Kabut Asap | PKS Didepak? | Puncak HUT Jakarta

Berita Terpopuler:
PAN Tolak RUU Ormas, 'Pecat Besan!'

Ada SBY, Tepuk Tangan Meriahnya untuk Jokowi

Rumah Banyak, Satu yang Jadi Favorit Djoko Susilo

Suswono: Bodohnya Pengusaha Bisa Dibohongi AF

Demonstran Wanita 'Diraba-raba' di Tahrir Square

Berita terkait

YLBHI: Sistem Peradilan Militer Harus Segera Diperbarui

16 Desember 2017

YLBHI: Sistem Peradilan Militer Harus Segera Diperbarui

Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Julius Ibrani mengatakan reformasi sektor militer di Indonesia masih belum mencapai targetnya.

Baca Selengkapnya

Bunuh Ajudannya, Dandim Lamongan Dipecat dan Dihukum 3 Tahun Penjara

28 Desember 2016

Bunuh Ajudannya, Dandim Lamongan Dipecat dan Dihukum 3 Tahun Penjara

Istri korban, Ida Sepdina, 32 tahun, menyatakan vonis itu terlalu ringan. "Tiga tahun penjara itu terlalu ringan untuk sebuah nyawa."

Baca Selengkapnya

Bekas Anak Buah Brigjen Teddy Divonis 6 Tahun Penjara  

8 Desember 2016

Bekas Anak Buah Brigjen Teddy Divonis 6 Tahun Penjara  

Letnan Kolonel Rahmat Hermawan bersalah karena terbukti menggelapkan pajak atas nama PT Mahardika senilai Rp 4,8 miliar.

Baca Selengkapnya

Kasus Dandim Aniaya Ajudan Hingga Tewas, 3 Tentara Divonis

27 Juni 2016

Kasus Dandim Aniaya Ajudan Hingga Tewas, 3 Tentara Divonis

Dua pelaku lainnya sudah lebih dulu dihukum, sedangkan Letnan Kolonel Ade Rizal Muharam akan disidang di Pengadilan Militer Tinggi Surabaya.

Baca Selengkapnya

Sidang Pembunuhan: Ajudan Dandim Dianiaya Lalu Digantung  

19 April 2016

Sidang Pembunuhan: Ajudan Dandim Dianiaya Lalu Digantung  

Persidangan di Pengadilan Militer III-13 Madiun hari ini

mendengarkan keterangan tiga orang saksi ahli.

Baca Selengkapnya

Kopassus Penganiaya TNI AU Dipecat

3 Maret 2016

Kopassus Penganiaya TNI AU Dipecat

Prajurit Satu Supriyadi dan Prajurit Satu Dedy Irawan menganiaya empat anggota TNI AU dan menyebabkan Sersan Mayor
Zulkifli tewas.

Baca Selengkapnya

Jika ke Mahmil, Prabowo Bisa Dihukum Mati

12 Juni 2014

Jika ke Mahmil, Prabowo Bisa Dihukum Mati

Mengapa Prabowo tak diajukan ke mahkamah militer?

Baca Selengkapnya

Pembacaan Vonis Djaja Suparman Diskors Tiga Kali

26 September 2013

Pembacaan Vonis Djaja Suparman Diskors Tiga Kali

"Diperkirakan baru selesai pukul 23.00," kata majelis hakim.

Baca Selengkapnya

Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

10 September 2013

Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

Agus mengumpamakan polemik puas dan tidak puas terhadap vonis terdakwa seperti pertandingan sepak bola.

Baca Selengkapnya

Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

9 September 2013

Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

Agus menyebutkan ada pesan moral pasca-peristiwa berdarah di LP Cebongan, yakni masyarakat Yogyakarta merasa aman dari gangguan preman.

Baca Selengkapnya