Serda Ucok Tigor Simbolon (kanan), eksekutor penyerbuan Lapas Cebongan dan terdakwa Serda Sugeng Sumaryanto (tengah) dan Koptu Kodik mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Yogyakarta (20/6/2013). TEMPO/Suryo Wibowo.
TEMPO.CO, Yogyakarta - Saksi dan terdakwa sidang kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cebongan berpelukan sebagai tanda saling memaafkan. Tiga orang saksi dari sipir Cebongan dan tiga terdakwa dari anggota Grup II Kopassus Kandang Menjangan hadir di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Saat itu kami hanya bertugas, kami tidak ada permusuhan," kata Margo Utomo, Kepala Pengamanan LP Cebongan saat menjadi saksi, Selasa, 2 Juli 2013.
Tiga orang saksi yang dihadirkan untuk tiga terdakwa di berkas pertama adalah Hendrawan Tri Widiyanto, Supratiknyo dan Margo Utomo. Sedangkan tiga terdakwa adalah Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, Sersan Dua Sugeng Sumaryanto dan Kopral Satu Kodik.
Margo Utomo sebagai saksi ketiga menyatakan, saat kejadian, ia didatangi oleh para terdakwa di rumah dinasnya di sebelah selatan LP. Tujuan pelaku adalah untuk meminta kunci kotak penyimpanan kunci-kunci sel.
Setelah sampai di portir penjara, karena ia harus memberitahukan kepada Kepala LP, maka ia menelpon karena ada yang mengaku petugas dari Polda Daerah Istimewa Yogyakarta akan ngebon tahanan yang siang sebelumnya dititipkan. Ia mengaku sempat diperlihatkan surat dari Polda. Ia yakin betul ada logo Tri Brata, logo kepolisian tetapi hanya sekilas.
Tetapi baru berkata, "halo ada petugas", terdakwa Ucok langsung merebut telepon selularnya dan menyuruh semua sipir tiarap. Margo dipaksa Ucok untuk menunjukkan lokasi tahanan Deki dan kawan-kawan. Tetapi ia kekeh tidak mau menunjukkan.
Ia dibawa sampai ke enam blok penjara. Namun ia tetap tidak mau menunjukkan ruang tahanan Deki Cs ditahan. Menurut Margo, pelaku dengan bertanya mana Deki, mana Deki.
Margo lalu jongkok dan diseret oleh pelaku yang belakangan diketahui adalah Ucok. Margo lalu disuruh tiarap dengan todongan senjata laras panjang di halaman dekat blok Anggrek. Saat ia tiarap sempat melihat salah satu pelaku yang mengawal petugas LP menuju ke Blok A5 yang merupakan ruang tahanan Deki Cs.
Ia menambahkan, setelah itu ia juga mendengar suara rentetan tembakan dan suara salah satu pelaku yang meminta para tahanan tepuk tangan. Lalu ia juga mendengar kata-kata."Siapa yang bilang Kopassus saya tembak."(Baca:Tahanan Cebongan Sleman Dipaksa Tepuk Tangan)
Sidang berkas pertama ini dipimpin Hakim ketua Letnan Kolonel (chk) Joko Sasmito.