Komisi Hukum DPR Minta Hukuman Mati Ruben Ditunda

Reporter

Senin, 1 Juli 2013 20:02 WIB

TEMPO.CO, Malang-Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Sayed Muhammad Mualiady mengatakan Dewan tengah mencari jalan keluar untuk membuat terobosan hukum baru kasus korban rekayasan hukum yang dialami Ruben Pata Sambo dan Markus Pata Sambo. Antara lain dengan mengajukan penundaan eksekusi mati ke Kejaksaan Agung. Dewan juga berkonsultasi dengan Mahkamah Agung.


“Permintaan penundaan eksekusi mati sudah dipenuhi, dari awalnya Agustus mendatang,” kata Sayed saat menyambangi Ruben Pata Sambo dan Markus Pata Sambo ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lowokwaru Malang, Senin 1 Juli 2013.


Sayed bersama lima anggota komisi III melakukan pertemuan tertutup dengan Ruben, Markus, Kepala Kejaksaan Negeri Malang Wenny Gustiaty, Kepala Kepolisian Resor Malang Ajun Komisaris Besar Totok Suharyanto, dan Kepala LP Lowokwaru Malang, Herry Wahyudiono. Sebelumnya, Ruben dan Markus, warga Tana Toraja Sulawesi Selatan ini dituduh melakukan pembunuhan berencana.


DPR, kata Sayed, membentuk tim investigasi untuk mengumpulkan data dan fakta tentang dugaan rekayasa hukum yang dialami kedua terpidana mati. Pertemuan selama tiga jam ini dilakukan untuk mencari bukti dan keterangan dari Ruben dan Markus. Tujuannya, untuk mengungkap dugaan rekayasa kasus hukum serta dugaan penganiayaan selama penyelidikan di Kepolisian Tana Toraja. "Ruben mengaku tak kenal korban Andreas Pandin, terus motifnya apa? Ini kan tak logis," katanya.

Ketua Komisi Hukum DPR, Gede Pasek Suardika, menjelaskan jika tim turun ke Tana Toraja 5 Juli mendatang untuk mengumpulkan alat bukti dan keterangan tentang dugaan rekayasa kasus tersebut. Termasuk menemui Benedictus Budi Sopia’an yang sempat dijadikan tersangka namun dibebaskan karena menunjukkan rekaman video di tempatnya bekerja. "Dia bebas karena bisa menunjukkan bukti dan alibi," katanya.


Komisi Hukum, kata Pasek, mengunjungi Tana Toraja untuk mengungkap dugaan penganiayaan selama pemeriksaan oleh penyidik Kepolisian Tanah Toraja. Jika ditemukan pelanggaran, DPR meminta Komisi Kepolisian dan Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Kepolisian untuk menindak para penyidik serta menghukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Jangan sampai, katanya, karena sikap penyidik polisi yang tak profesional Negara menghukum warga yang tak bersalah sehingga Negara membunuh warganya. Dewan juga mengusulkan revisi Kitab undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang sedang dibahas Komisi III DPR.

Revisi KUHAP, katanya, berkaca pada kasus salah vonis Sengkon dan Karta 1974, sehingga memunculkan terobosan hukum berupa peninjauan kembali. "Sebelumnya upaya hukum terakhir hanya kasasi," katanya. Apalagi Ruben menolak mengajukan grasi beralasan karena tak melakukan perbuatan yang dituduhkan.


Advertising
Advertising

EKO WIDIANTO

Berita terkait

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

15 jam lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

20 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

22 jam lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

1 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

2 hari lalu

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

2 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

2 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

5 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

5 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

6 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya