Ketua Pansus: Ada Perubahan di RUU Ormas

Reporter

Editor

Zed abidien

Minggu, 30 Juni 2013 16:33 WIB

RUU Ormas. ANTARA/Widodo S. Jusuf

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang Ormas Abdul Malik Haramain menyatakan ada sejumlah perubahan dalam rancangan aturan ini. Perubahan ini terjadi dalam rapat pansus pada 27 Juni lalu setelah adanya lobi fraksi dan pertemuan dengan sejumlah ormas.

"Pendapat yang mengatakan RUU ini mengancam kebebasan warga negara tidak berdasar dan tidak relevan," kata Malik, Ahad, 30 Juni 2013. Malik menyebutkan ada sembilan perubahan dalam RUU Ormas setelah didiskusikan dalam pansus.

Misalnya, pasal 7 tentang pembidangan ormas diserahkan ke AD/ART masing-masing sesuai dengan tujuan dan peran ormas. Malik menyatakan, pasal tentang keputusan organisasi juga dihapus dan DPR memberi kebebasan penyelesaian sengketa ormas menjadi urusan internal.

Perubahan lain adalah, AD/ART hanya menyebutkan nama dan lambang, kedudukan, asas, tujuan, kepengurusan, hak dan kewajiban anggota, pengelolaan keuangan, mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal. Malik menyatakan, ormas yang berbadan hukum tidak memerlukan surat keterangan terdaftar.

Terkait dengan ruang lingkup ormas yakni nasional, provinsi dan kabupaten/kota, Malik menyatakan hal itu bukan kewajiban. Tetapi hal itu hanya opsi untuk kebutuhan pemberdayaan ormas. Karena itu, kata dia, seluruh ormas bisa berkegiatan di seluruh wilayah Indonesia. "Artinya ormas bisa beraktifitas di mana pun," kata dia.

Dalam hal pemberian sanksi, Malik menegaskan konteksnya hanya pembinaan. Semua sanksi, kata dia harus melalui surat peringatan sampai tiga kali. Terkait dengan penerbitan surat keterangan terdaftar, pemerintah wajib menerbitkan paling lama tujuh hari sejak semua syarat lengkap. "Ini memastikan agar tidak ada politisasi."

Malik menyatakan perubahan dilakukan agar negara tidak masuk pada ranah internal ormas dan tidak membatasi wilayah kegiatan ormas. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini menyatakan, kritikan tetap dianggap sebagai masukkan berarti. Dia membantah tuduhan bahwa ada kepentingan besar di belakang pansus ini. "Mohon tunjukkan buktinya untuk mengclearkan situasi," kata Malik. Rencananya, RUU Ormas akan disahkan pada rapat paripurna, 2 Juli mendatang.

WAYAN AGUS PURNOMO


Berita terkait

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

1 hari lalu

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.

Baca Selengkapnya

RUU Papua Barat Daya Disetujui Dibawa ke Pembahasan Tingkat II

13 September 2022

RUU Papua Barat Daya Disetujui Dibawa ke Pembahasan Tingkat II

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya telah selesai pada pembahasan tingkat I. #InfoTempo

Baca Selengkapnya

Vokalis Seringai Tolak RUU Permusikan: Mengekang Kreativitas

31 Januari 2019

Vokalis Seringai Tolak RUU Permusikan: Mengekang Kreativitas

Selain tak diperlukan, vokalis band Seringai, Arian, juga menilai RUU permusikan punya banyak pasal-pasal karet yang mengekang kreativitas.

Baca Selengkapnya

Cina Godok RUU Larangan Transfer Teknologi Paksa

28 Desember 2018

Cina Godok RUU Larangan Transfer Teknologi Paksa

Pemerintah Cina telah mengusulkan larangan transfer teknologi paksa dan campur tangan pemerintah secara ilegal dalam operasional perusahaan asing.

Baca Selengkapnya

Senat Lousiana Amerika Setuju RUU Larang Seks dengan Hewan

13 April 2018

Senat Lousiana Amerika Setuju RUU Larang Seks dengan Hewan

Senat negara bagian Louisiana, Amerika Serikat menyetujui RUU larang manusia berhubungan seks dengan hewan.

Baca Selengkapnya

DPR Desak Pemerintah Mengajukan RUU Perlindungan Data Pribadi

10 Maret 2018

DPR Desak Pemerintah Mengajukan RUU Perlindungan Data Pribadi

Hanafi Rais menyebut ada 32 UU tentang data pribadi namun tidak ada yang membahas khusus mengenai perlindungan data.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Rayu DPR Sahkan RUU AFAS

6 Februari 2018

Sri Mulyani Rayu DPR Sahkan RUU AFAS

Menteri Keuangan Sri Mulyani menggelar rapat bersama Komisi Keuangan DPR.

Baca Selengkapnya

Menteri Airlangga: RUU Perkelapasawitan Berisiko Tumpang-Tindih

18 Juli 2017

Menteri Airlangga: RUU Perkelapasawitan Berisiko Tumpang-Tindih

Draf beleid RUU Perkelapasawitan dinilai tidak memuat kebijakan baru alias
mengatur

hal-hal yang sudah berlaku.

Baca Selengkapnya

DPR Tetap Lanjutkan Pembahasan RUU Perkelapasawitan, tapi....

18 Juli 2017

DPR Tetap Lanjutkan Pembahasan RUU Perkelapasawitan, tapi....

Undang-Undang Perkelapasawitan belum dibutuhkan. Pemerintah menilai saat ini tidak terdapat kekosongan hukum yang mengharuskan pembuatan undang-undang baru.

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla: Tak Ada Istilah Buntu Bahas RUU

7 Juli 2017

Jusuf Kalla: Tak Ada Istilah Buntu Bahas RUU

Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan tidak ada istilah jalan buntu dalam pembahasan rancangan undang-undang di parlemen.

Baca Selengkapnya