TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang Ormas Abdul Malik Haramain menyatakan ada sejumlah perubahan dalam rancangan aturan ini. Perubahan ini terjadi dalam rapat pansus pada 27 Juni lalu setelah adanya lobi fraksi dan pertemuan dengan sejumlah ormas.
"Pendapat yang mengatakan RUU ini mengancam kebebasan warga negara tidak berdasar dan tidak relevan," kata Malik, Ahad, 30 Juni 2013. Malik menyebutkan ada sembilan perubahan dalam RUU Ormas setelah didiskusikan dalam pansus.
Misalnya, pasal 7 tentang pembidangan ormas diserahkan ke AD/ART masing-masing sesuai dengan tujuan dan peran ormas. Malik menyatakan, pasal tentang keputusan organisasi juga dihapus dan DPR memberi kebebasan penyelesaian sengketa ormas menjadi urusan internal.
Perubahan lain adalah, AD/ART hanya menyebutkan nama dan lambang, kedudukan, asas, tujuan, kepengurusan, hak dan kewajiban anggota, pengelolaan keuangan, mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal. Malik menyatakan, ormas yang berbadan hukum tidak memerlukan surat keterangan terdaftar.
Terkait dengan ruang lingkup ormas yakni nasional, provinsi dan kabupaten/kota, Malik menyatakan hal itu bukan kewajiban. Tetapi hal itu hanya opsi untuk kebutuhan pemberdayaan ormas. Karena itu, kata dia, seluruh ormas bisa berkegiatan di seluruh wilayah Indonesia. "Artinya ormas bisa beraktifitas di mana pun," kata dia.
Dalam hal pemberian sanksi, Malik menegaskan konteksnya hanya pembinaan. Semua sanksi, kata dia harus melalui surat peringatan sampai tiga kali. Terkait dengan penerbitan surat keterangan terdaftar, pemerintah wajib menerbitkan paling lama tujuh hari sejak semua syarat lengkap. "Ini memastikan agar tidak ada politisasi."
Malik menyatakan perubahan dilakukan agar negara tidak masuk pada ranah internal ormas dan tidak membatasi wilayah kegiatan ormas. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini menyatakan, kritikan tetap dianggap sebagai masukkan berarti. Dia membantah tuduhan bahwa ada kepentingan besar di belakang pansus ini. "Mohon tunjukkan buktinya untuk mengclearkan situasi," kata Malik. Rencananya, RUU Ormas akan disahkan pada rapat paripurna, 2 Juli mendatang.
WAYAN AGUS PURNOMO
Berita terkait
Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian
1 hari lalu
Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.
Baca SelengkapnyaRUU Papua Barat Daya Disetujui Dibawa ke Pembahasan Tingkat II
13 September 2022
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya telah selesai pada pembahasan tingkat I. #InfoTempo
Baca SelengkapnyaVokalis Seringai Tolak RUU Permusikan: Mengekang Kreativitas
31 Januari 2019
Selain tak diperlukan, vokalis band Seringai, Arian, juga menilai RUU permusikan punya banyak pasal-pasal karet yang mengekang kreativitas.
Baca SelengkapnyaCina Godok RUU Larangan Transfer Teknologi Paksa
28 Desember 2018
Pemerintah Cina telah mengusulkan larangan transfer teknologi paksa dan campur tangan pemerintah secara ilegal dalam operasional perusahaan asing.
Baca SelengkapnyaSenat Lousiana Amerika Setuju RUU Larang Seks dengan Hewan
13 April 2018
Senat negara bagian Louisiana, Amerika Serikat menyetujui RUU larang manusia berhubungan seks dengan hewan.
Baca SelengkapnyaDPR Desak Pemerintah Mengajukan RUU Perlindungan Data Pribadi
10 Maret 2018
Hanafi Rais menyebut ada 32 UU tentang data pribadi namun tidak ada yang membahas khusus mengenai perlindungan data.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Rayu DPR Sahkan RUU AFAS
6 Februari 2018
Menteri Keuangan Sri Mulyani menggelar rapat bersama Komisi Keuangan DPR.
Baca SelengkapnyaMenteri Airlangga: RUU Perkelapasawitan Berisiko Tumpang-Tindih
18 Juli 2017
Draf beleid RUU Perkelapasawitan dinilai tidak memuat kebijakan baru alias
mengatur
hal-hal yang sudah berlaku.
DPR Tetap Lanjutkan Pembahasan RUU Perkelapasawitan, tapi....
18 Juli 2017
Undang-Undang Perkelapasawitan belum dibutuhkan. Pemerintah menilai saat ini tidak terdapat kekosongan hukum yang mengharuskan pembuatan undang-undang baru.
Baca SelengkapnyaJusuf Kalla: Tak Ada Istilah Buntu Bahas RUU
7 Juli 2017
Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan tidak ada istilah jalan buntu dalam pembahasan rancangan undang-undang di parlemen.
Baca Selengkapnya