Serda Ucok Bantah Penyerangan Cebongan Terencana

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Senin, 24 Juni 2013 14:25 WIB

Para terdakwa penyerangan Lapas Cebongan turun dari kendaraan tahanan saat tiba untuk mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta (20/6). Sebanyak 12 orang terdakwa mengikuti sidang pembacaan dakwaan dalam kasus penyerbuan Lapas yang terjadi 23 Maret 2013 lalu. TEMPO/Suryo Wibowo.

TEMPO.CO, Yogyakarta - Para terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Sleman membantah apa yang dilakukan terencana sebelumnya. Melalui kuasa hukum mereka Letnan Kolonel Rokhmat, dakwaaan Oditur Militer sangat kabur. Oditur Militer tidak mengurai atas jeratan pasal 340 Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, tentang pembunuhan bersama-sama dan berencana.


Pada sidang pertama, Senin (24/6) dengan agenda eksepsi 3 terdakwa yaitu Sersan Dua (Serda) Ucok Tigor Simbolon, Sersan Dua (Serda) Sugeng Sumaryanto dan Kopral Satu (Koptu) Kodik. "Mereka tidak berencana datang ke lapas. Tindakan itu dilakukan seketika setelah mendapat info dari masyarakat bahwa preman yang membunuh Serka Heru Santoso ada lapas," kata Rokhmat di persidangan terbuka di Pengadilan Militer (Dilmil) II-11 Yogyakarta, Senin (24/6).


Dalam pembacaan eksepsi itu, tidak ada sangkalan bahwa Ucok adalah eksekutor empat tahanan titipan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta di LP Cebongan, Sabtu (23/6). Pada dakwaan primair, Oditur Militer menjeratkan mereka bertiga dengan Pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan bersama-samaa dan berencana.


Namun, pasal pembunuhan bersama-sama dan berencana itu dibantah. Bantahan itu didukung fakta mereka tidak tahu lokasi LP Cebongan. Selain itu, ketika masuk ke ruang Angrek sel A5, terdakwa Ucok bertanya terlebih dulu kepada semua tahanan tentang identitas kelompok Deki dan kawan-kawan. "Dari analisis kemampuan militer, perbuatan terdakwa juga tidak mencerminkan perencanaan," kata Rokhmat.


Setidaknya ada beberapa alasan yang melandasi analisis tersebut. Yaitu peristiwa berlangsung relatif lama. Kalau tindakan itu direncanakan, aksi penyerangan sangat cepat. Karena mereka merupakan pasukan terlatih dan berpengalaman dalam tugas operasi militer.


Advertising
Advertising

Selain itu, mereka terlebih dulu menanyakan kunci, dan tidak memetakan lokasi LP. Mereka juga datang bersamaan dengan hari pemindahan tahanan Deki dan kawan-kawan ke LP Cebongan. Jika direncanakan, maka memakan waktu lebih lama untuk menyerang karena membutuhkan waktu sesuai perkiraan intelijen dan operasi untuk memperhitungkan untung rugi.


Dakwaan Oditur juga disoroti oleh penasihat hukum Ucok dan kawan-kawan. Yaitu pasal 103 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Militer tentang tidak mematuhi perintah atasan. Sebab, saat penyidikan, terdakwa diperiksa atas tuduhan Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 351 KUHP dan tidak disebutkan Pasal 103 KUHP Militer. "Rumusan surat dakwaan harus sesuai dengan penyidikan," kata Rokhmat.


Ia menambahkan, tidak ada laporan dari Komandan Satuan kepada Ankum (Atsan Hukum) ketiga terdakwa melanggar perintah. Sebab, dari waktu latihan (di Gunung Lawu), para terdakwa juga tidak dapat disebut melanggar.


Mereka keluar dari markas pada Jumat (22/6) pukul 16.00 WIB ketika latihan sudah selesai. Pada pukul 05.30 hari berikutnya, mereka sudah tiba kembali ke lokasi latihan di Gunung Lawu. Penasihat hukum meminta Majelis Hakim menolak surat dakwaan dan membatalkannya demi hukum.


Berdasarkan yurisprodensi di Mahkamah Agung seharusnya semua dakwaan yang dibacakan oditur militer harus dijelaskan semua unsur-unsur tindak pidana terutama kasus yang menyangkut pembunuhan berencana. Ketika dikaitkan dengan pasal 130 ayat 2 huruf B Undang-undang No 31 tahun 1997 dan juga dikaitkan dengan pasal 143 KUHP, "Maka surat dakwaan oditer militer batal demi hukum," kata dia.

Oditur Militer Letnan Kolonel (Sus) Budiharto menyatakan akan mengajukan tanggapan secara tertulis untuk menanggapi keberatan terdakwa. Oditur meminta waktu 2 hari untuk memberikan tanggapan keberatan terdakwa. "Kami butuh dua hari untuk menanggapi eksepsi terdakwa," kata Budiharto.


Ketua majelis Letkol Chk Joko Sasmito memutuskan mengagendakan sidang selanjutnya pada Rabu (26/6). "Jangan terlambat lagi, harus tepat waktu," kata hakim itu karena persidangan sempat molor 30 menit karena ketertambatan kedatangan para terdakwa dengan alasan jalanan macet.

MUH SYAIFULLAH


opik Terhangat
Razia Bobotoh Persib | Puncak HUT Jakarta | Penyaluran BLSM

Berita Terpopuler

Persib vs Persija Batal, Bobotoh Blokir Pintu Tol

Basuki: Jakarta Bukan Hanya untuk Orang Kaya

Macet 'Gila' di Perayaan Ulang Tahun Jakarta

Berita terkait

Bentrok TNI Vs Brimob di Sorong, Kapolda Papua: Masalah Sepele, Perkelahian Antaroknum

18 hari lalu

Bentrok TNI Vs Brimob di Sorong, Kapolda Papua: Masalah Sepele, Perkelahian Antaroknum

Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri mengatakan bentrok TNI Vs Brimob di Sorong tak menganggu kondisi keamanan Papua secara keseluruhan.

Baca Selengkapnya

Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Pengamat Singgung Cara Pandang Keliru tentang Jiwa Korsa

19 hari lalu

Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Pengamat Singgung Cara Pandang Keliru tentang Jiwa Korsa

Menurut Al Araf, TNI dan Polri harus mengubah pola pikir tentang jiwa korsa untuk menghentikan bentrok TNI vs Polri yang kerap terjadi.

Baca Selengkapnya

Bentrok Brimob-TNI AL di Papua Dinilai Memalukan, Kompolnas: Jiwa Korsa yang Kebablasan

20 hari lalu

Bentrok Brimob-TNI AL di Papua Dinilai Memalukan, Kompolnas: Jiwa Korsa yang Kebablasan

Kompolnas menyebut bentrokan antara anggota Brimob dan TNI AL di Sorong, Papua Barat, peristiwa yang memalukan

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Bentrok TNI vs Polri di Sorong Tak Boleh Dianggap Hanya karena Salah Paham, Ini Alasannya

20 hari lalu

Pengamat Sebut Bentrok TNI vs Polri di Sorong Tak Boleh Dianggap Hanya karena Salah Paham, Ini Alasannya

Polda Papua Barat akan menyelidiki penyebab terjadinya bentrok TNI vs Polri di Sorong.

Baca Selengkapnya

Anggota Komisi I DPR Minta Bentrok Anggota TNI AL dan Brimob di Sorong Diselidiki

21 hari lalu

Anggota Komisi I DPR Minta Bentrok Anggota TNI AL dan Brimob di Sorong Diselidiki

Diduga kuat terjadi salah paham antara anggota Brimob dan Pomal TNI AL di Pelabuhan laut Sorong, Ahad lalu.

Baca Selengkapnya

Bentrok Brimob-TNI AL di Sorong, Dua Komandan Turun Tangan Dalam Penyelidikan

21 hari lalu

Bentrok Brimob-TNI AL di Sorong, Dua Komandan Turun Tangan Dalam Penyelidikan

Komandan Satuan Brimob dan Kepala Unit Propam Polda Papua Barat turun tangan menyelidiki penyebab bentrokan di Pelabuhan Sorong

Baca Selengkapnya

Rangkulan Kapolri dan Panglima Pascabentrok Anggota Brimob vs TNI AL di Sorong

21 hari lalu

Rangkulan Kapolri dan Panglima Pascabentrok Anggota Brimob vs TNI AL di Sorong

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merangkul Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto saat ditanya soal bentrok personel Brimob dan TNI AL di Sorong

Baca Selengkapnya

Sebut Bentrok Brimob vs TNI AL di Sorong Sudah Selesai, Ini Perintah Kapolda Papua Barat untuk Anggota Polri

21 hari lalu

Sebut Bentrok Brimob vs TNI AL di Sorong Sudah Selesai, Ini Perintah Kapolda Papua Barat untuk Anggota Polri

Kapolda Papua Barat mengatakan penyelidikan bentrok Brimob vs TNI AL akan dilakukan secara utuh untuk memperoleh titik terang asal mula kejadian.

Baca Selengkapnya

Anggota TNI dan Brimob yang Terlibat Bentrok di Sorong Dipastikan Bakal Dihukum

21 hari lalu

Anggota TNI dan Brimob yang Terlibat Bentrok di Sorong Dipastikan Bakal Dihukum

Anggota TNI/Polri yang terlibat bentrok di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Ahad pagi, 14 April 2024, akan dihukum sesuai aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya

Bentrok TNI AL dan Brimob di Kota Sorong, Polri: Harus Selalu Sinergi

21 hari lalu

Bentrok TNI AL dan Brimob di Kota Sorong, Polri: Harus Selalu Sinergi

Kapolda Papua Barat memastikan kasus bentrok antara anggota TNI AL dan anggota Brimob di Sorong itu akan diselesaikan secara tuntas.

Baca Selengkapnya