Sidang dimulai pukul 09.00 WIB beragendakan pembacaan eksepsi atau pembacaan keberatan terdakwa aras dakwaan oditur militer. Masyarakat berbagai elemen pun berdatangan untuk menyaksikan dengan melihat dua layar LCD yang disiapkan di luar ruang sidang.
"Spanduk-spanduk dari warga juga tidak boleh dibawa ke halaman kantor pengadilan," kata Kepala Seksi Operasi Komando Resor Militer 072/Pamungkas Letnan Kolonel J.X.B Nunes, Senin (24/6). Sidang militer dengan terdakwa kasus penyerangan LP Cebongan ini tetap terbuka untuk umum. Namun masayarakat diiminta untuk tertib dan taat aturan proses persidangan.
Tim keamanan juga diberi pengarahan sebelum sidang. Mereka adalah satu regu polisi militer dan satpam kantor pengadilan. Sejumlah anggota brigade Mobile Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menggunakan metal detektor memeriksa pengunjung.
Di luar halaman kantor sejumlah tukang becak dengan mengendarai becak mereka berorasi sebelum sidang. Mereka memberi dukungan kepada 12 anggota Kopassus yang menjadi terdakwa penyerangan Cebongan 23 Maret 2013. Penyerangan itu mengakibatkan empat tahanan titipan tewas mengenaskan. Tahanan itu merupakan tersangka penganiayaan yang mengakibatkan kematian Sersan Kepala Herus Santoso, anggota Kopassus saat berada di Hugos's Cafe 19 Maret 2013.
"Kami mendukung para anggota Kopassus tanpa disuruh siapapun. Kami anti premanisme," kata Jiyono, koordinator tukang becak di atas becaknya.
Elemen masyarakat yang ikut menyaksidang antara lain Srikandi Mataram, Sekretariat Bersama Keistimewaan, Paksikaton, dan lain-lain.