Bekas Bupati Karanganyar Diperiksa Dalam Kasus Korupsi
Reporter
Editor
Selasa, 5 Oktober 2004 19:19 WIB
TEMPO Interaktif, Karanganyar:Bekas Bupati Karanganyar, Jawa Tengah, Soedarmadji SH, Selasa (5/10), diperiksa kejaksaan negeri setempat dalam kasus dugaan korupsi dana APBD tahun 2001, 2002 dan 2003 senilai Rp 16 miliar. Soedarmadji yang menjabat Bupati Karanganyar dua periode, 1992-1997 dan 1997-2002, diperiksa oleh Kasubag Pembinaan Kejari Karanganyar, Suraya SH mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB. Soedarmadji datang sendiri tanpa disertai penasihat hukumnya. "Saya ditanya perihal penganggaran dalam APBD Karanganyar tahun 2001 sampai 2003. Semua sudah saya jelaskan panjang lebar kepada penyidik tentang masalah itu. Apakah nanti saya dianggap salah atau tidak semua saya serahkan pada kewenangan jaksa," ungkap Soedarmadji SH usai menjalani pemeriksaan. Menurut Soedarmadji, penyusunan APBD tahun 2001 sampai 2003 sudah sesuai aturan hukum yang ada, yakni PP Nomor 110 Tahun 2000 tentang Susunan Kedudukan Keuangan DPR dan DPRD serta keputusan Menteri Dalam Negeri. Selain itu APBD itu sudah dikoreksi oleh Gubernur Jateng Mardiyanto. Meski demikian, Soedarmadji mengakui adanya kemungkinan salah tafsir atas aturan dalam penyusunan APBD tersebut di tingkat bawahannya. Namun ia membantah anggapan bahwa dirinya sengaja dijerumuskan oleh anak buahnya terkait dengan penyusunan APBD tiga tahun itu. "Karena semua bawahan selalu saya minta memberi masukan dan berkonsultasi dengan saya dalam membahas berbagai persoalan termasuk penyusunan APBD," ungkapnya.Sementara itu, Kasubbag Pembinaan Kejari Suraya SH menyatakan, pemeriksaan kepada Soedarmadji merupakan langkah serius kejaksaan untuk mengusut dugaan korupsi dana APBD. Salah satu materi pemeriksaan kepada Soedarmadji adalah pos-pos untuk DPRD yang muncul di APBD 2001 sampai 2003, di antaranya tentang anggaran untuk Ikatan Keluarga Dewan (IGAWAN) sebesar Rp 180 juta.Selain memeriksa mantan bupati, kejaksaan juga akan memeriksa anggota DPRD periode 1999-2004. Untuk menyelidiki kasus dugaan korupsi Rp 16 miliar ini, Kejari sudah melakukan pemeriksaan terhadap pejabat terkait, yaitu mantan Sekretaris Dewan Sartono SH, Bendahara Dewan Dwi Amperawati SH, Bendahara Rutin Dewan Bambang S serta Kabag Perlengkapan Dewan, Randiman. Seperti diketahui, dugaan korupsi APBD 2001 sampai 2003 sebesar Rp 16 miliar ini merupakan laporan sejumlah LSM dan ormas di Karanganyar. Dalam laporan kepada kejaksaan dan kepolisian serta KPK ini disebutkan adanya indikasi penyelewengan dana yang diduga dilakukan oleh DPRD periode 1999-2004 bersama eksekutif saat itu. Anas Syahirul - Tempo