Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Linda Amalia Sari Gumelar. Tempo/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar mengimbau partai politik peserta pemilu 2014 sadar dan taat pada aturan pemilu. "Kalau partai politik memahami aturan pemilu dengan baik, seharusnya kasus pencoretan calon legislator akibat tidak terpenuhinya syarat kuota 30 persen perempuan tidak terjadi," ujarnya di kantor Badan Pengawas Pemilu, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2013.
Kedatangan Linda ke Bawaslu tersebut untuk menandatangani nota kesepakatan antara kementerian yang dipimpinnya dengan Bawaslu, terkait peningkatan partisipasi perempuan dalam pemilu.
Linda menyayangkan ada calon legislator perempuan yang dicoret Komisi Pemilihan Umum dari daftar calon anggota legislatif sementara. "Akibat tercoret maka jumlah perempuan yang berpolitik bisa berkurang," katanya.
Linda menyatakan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu tidak boleh diintervensi pihak manapun. "Mereka kan lembaga independen, biarkan saja kedua lembaga ini bekerja secara independen. Soal sengketa ini saya harap bisa selesai sesuai prosedur yang ada," kata Linda.
Kemarin, KPU mengumumkan daftar calon anggota legislatif sementara. Daftar yang dirilis lewat situs resmi KPU itu berisi nama para calon legislator yang lolos dari tahap verifikasi administrasi. Dari 6.000-an calon legislator yang terdaftar, KPU mencoret 87 orang karena beberapa alasan. Penyebab pencoretan calon legislator yang paling disorot saat ini adalah kesalahan penempatan nomor urut calon legislator perempuan di sejumlah daerah pemilihan.