Delapan Polisi Dituntut Empat Bulan

Reporter

Editor

Kamis, 30 September 2004 18:06 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Delapan orang polisi yang disangka melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa dituntut empat tahun penjara dipotong masa tahanan. Penganiayaan terjadi ketika mahasiswa berdemonstrasi saat pembacaan putusan kasasi ketua DPR RI Akbar Tanjung 12 Februari lalu di depan Gedung Mahkamah Agung. Kedelapan aparat kepolisian tersebut dianggap bersalah melakukan kekerasan terhadap orang dan barang. "Para terdakwa yang berjumlah delapan orang telah melakukan pemukulan dan penganiyaan terhadap para mahasiswa," kata Ferry, jaksa penuntut umum, Kamis (30/9) di PN Jakarta Pusat Kedelapan polisi tersebut yaitu; Bripda Samri Simamora, Bharatu Siswanto, Bripda Teguh Sukamto, Bharatu Joko Prasetyo, Bripda Amin Septadi, Bripda Dedi Yanto,Bripda Didik Kuncoro dan Bripda Ahmad Juli Nasution. Perbuatan para terdakwa tersebut, menurut jaksa menimbulkan korban terhadap para mahasiswa seperti Ahmad Hidayatulloh (FKM UI) yang menderita luka kepala bagian belakang sehingga terpaksa dijahit dua jahitan, Muhidin (FKM UI) luka di bagian belakang, Widiyatmoko menderita luka memar di kepala, Maksun Jatmiko luka dipunggung dan kaki, M. Saffar menderita luka dibagian bawah mata dan Delila Mawar yang harus dijahit dua jahitan karena luka di kepala. Para terdakwa dinilai telah secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap mahasiswa dan benda itu dengan pentungan karet berhuruf "T" dan sepatu lars. Mereka memukul, menendang dan menganiaya para mahasiswa yang saat itu sedang berunjuk rasa. Keadaan itu baru berhenti, menurutnya setelah para mahasiswa melarikan diri dan para terdakwa yang melakukan pengejaran dihentikan para atasannya. Perbuatan ini melanggar pasal 170 ayat satu dan kedua KUHP.Selain mengakibatkan luka pada mahasiswa, tindakan brutal aparat ini juga mengakibatkan kerusakan pada sejumlah harta benda. Saksi Heri Sugianto, mahasiswa Universitas Negeri Jakarta melihat aparat menghancurkan kaca mobil saat kejadian itu dengan pentungan karet. Perbuatan ini menurut Ferry dianggap tindakan yang main hakim sendiri, melanggar disiplin dan perintah atasan. Menanggapi tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa enggan berkomentar. "Nanti saja pada minggu depan," kata Kompol Maria, kuasa hukum terdakwa usai persidangan yang dipimpin Hakim Suripto tersebut. Edy Can - Tempo

Berita terkait

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

2 jam lalu

Pengeroyokan Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, Polisi Tangkap Beberapa Orang

Akibat pengeroyokan itu, dua mahasiswa Universitas Pamulang mengalami luka, satu di antaranya adalah penghuni kos lain yang berusaha melerai.

Baca Selengkapnya

Niat Melerai Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang Doa Rosario, Farhan Kena Sabetan Senjata Tajam Warga

8 jam lalu

Niat Melerai Pengeroyokan Mahasiswa Universitas Pamulang Doa Rosario, Farhan Kena Sabetan Senjata Tajam Warga

Farhan Rizky Rhomadon, yang juga mahasiswa Universitas Pamulang, merasa kasihan terhadap korban pengeroyokan oleh beberapa warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Penganiayaan Mahasiswa Universitas Pamulang Saat Berdoa Rosario di Tangsel, FKUB Hingga Tokoh Agama Duduk Bareng

10 jam lalu

Penganiayaan Mahasiswa Universitas Pamulang Saat Berdoa Rosario di Tangsel, FKUB Hingga Tokoh Agama Duduk Bareng

Penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) yang sedang berdoa rosario itu terjadi pada Minggu malam.

Baca Selengkapnya

Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

11 jam lalu

Menko PMK soal Taruna STIP Tewas Dianiaya: Selama Ini Tanggung Jawab Institusi

Muhadjir mengatakan jika kasus tersebut berkaitan dengan mahasiswa seperti STIP, biasanya itu juga ditangani oleh pimpinan institusi

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Katolik Unpam Tangsel Jadi Korban Penganiayaan Saat Berdoa Rosario di Sebuah Rumah

15 jam lalu

Mahasiswa Katolik Unpam Tangsel Jadi Korban Penganiayaan Saat Berdoa Rosario di Sebuah Rumah

Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Tangsel jadi sasaran penganiayaan saat berdoa rosario di sebuah rumah.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

1 hari lalu

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.

Baca Selengkapnya

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

1 hari lalu

Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

1 hari lalu

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

Selain di Bekasi, kasus pembunuhan mayat dalam koper juga terjadi di Kuta, Bali

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

2 hari lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang taruna STIP Marunda

Baca Selengkapnya

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

2 hari lalu

Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika, 19 tahun, tewas diduga dianiaya seniornya di toilet

Baca Selengkapnya