TEMPO Interaktif, Jakarta:Delapan orang polisi yang disangka melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa dituntut empat tahun penjara dipotong masa tahanan. Penganiayaan terjadi ketika mahasiswa berdemonstrasi saat pembacaan putusan kasasi ketua DPR RI Akbar Tanjung 12 Februari lalu di depan Gedung Mahkamah Agung. Kedelapan aparat kepolisian tersebut dianggap bersalah melakukan kekerasan terhadap orang dan barang. "Para terdakwa yang berjumlah delapan orang telah melakukan pemukulan dan penganiyaan terhadap para mahasiswa," kata Ferry, jaksa penuntut umum, Kamis (30/9) di PN Jakarta Pusat Kedelapan polisi tersebut yaitu; Bripda Samri Simamora, Bharatu Siswanto, Bripda Teguh Sukamto, Bharatu Joko Prasetyo, Bripda Amin Septadi, Bripda Dedi Yanto,Bripda Didik Kuncoro dan Bripda Ahmad Juli Nasution. Perbuatan para terdakwa tersebut, menurut jaksa menimbulkan korban terhadap para mahasiswa seperti Ahmad Hidayatulloh (FKM UI) yang menderita luka kepala bagian belakang sehingga terpaksa dijahit dua jahitan, Muhidin (FKM UI) luka di bagian belakang, Widiyatmoko menderita luka memar di kepala, Maksun Jatmiko luka dipunggung dan kaki, M. Saffar menderita luka dibagian bawah mata dan Delila Mawar yang harus dijahit dua jahitan karena luka di kepala. Para terdakwa dinilai telah secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap mahasiswa dan benda itu dengan pentungan karet berhuruf "T" dan sepatu lars. Mereka memukul, menendang dan menganiaya para mahasiswa yang saat itu sedang berunjuk rasa. Keadaan itu baru berhenti, menurutnya setelah para mahasiswa melarikan diri dan para terdakwa yang melakukan pengejaran dihentikan para atasannya. Perbuatan ini melanggar pasal 170 ayat satu dan kedua KUHP.Selain mengakibatkan luka pada mahasiswa, tindakan brutal aparat ini juga mengakibatkan kerusakan pada sejumlah harta benda. Saksi Heri Sugianto, mahasiswa Universitas Negeri Jakarta melihat aparat menghancurkan kaca mobil saat kejadian itu dengan pentungan karet. Perbuatan ini menurut Ferry dianggap tindakan yang main hakim sendiri, melanggar disiplin dan perintah atasan. Menanggapi tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa enggan berkomentar. "Nanti saja pada minggu depan," kata Kompol Maria, kuasa hukum terdakwa usai persidangan yang dipimpin Hakim Suripto tersebut. Edy Can - Tempo