Tim Mega-Hasyim Jatim Tolak Tandatangani Rekapitulasi Surat Suara
Reporter
Editor
Selasa, 28 September 2004 17:34 WIB
TEMPO Interaktif, Surabaya: Tim Kampanye Mega-Hasyim (TKMH) di delapan daerah kabupaten dan kota di Jawa Timur menolak menandatangani berita acara rekapitulasi perhitungan surat manual. Delapan daerah itu antara lain Kabupaten Jember, Tuban, Lamongan, Gresik, Madiun, Lumajang, Magetan dan Kota Batu. Meski demikian perhitungan suara manual di kantor KPUD Jatim tetap berjalan. Semua saksi dari Tim Mega-Hasyim maupun Tim Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla hadir, termasuk seluruh anggota KPU dari hampir seluruh kabupaten/kota se-Jatim. Mereka ikut menandatangani berita acara. "Penolakan itu tak ada pengaruhnya," kata Aribowo Ketua Pokja Perhitungan Suara KPUD Jatim, kepada wartawan seusai melakukan perhitungan secara manual di kantornya, Selasa (28/9).Menurut Aribowo, alasan penolakan itu selain karena adanya intruksi dari DPD (Dewan Perwakilan Daerah) juga karena permintaan mereka belum dikabulkan KPU. Tim Mega-Hasyim pernah minta daftar pemilih tetap (DPT) kepada KPU sebelum pemilihan presiden. "Kita sudah berikan tapi tetap tak mau menandatangani," kata Aribowo.Sementara itu, Hadi Dediyansah, saksi dari Tim Mega-Hasyim mengatakan mereka menolak karena ditemukan banyak penyimpangan dalam pilpres putaran kedua ini. Misalnya ada petugas KPPS yang menjadi tim SBY-Kalla. "Hampir seluruh daerah di tingkatan PPK, PPS dan TPS, bermasalah," papar Hadi, yang merencanakan membawa kasus ini Mahkamah Konstitusi. Panwaslu Jatim juga berencana meneliti apa yang menjadi keluhan Tim Mega-Hasyim.Adi Mawardi - Tempo