TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta pelantikan MPR tetap dilakukan pada 1 Oktober malam pukul 23.00 WIB. Yang memimpin sumpah jabatan anggota MPR selama belum terbentuk ketua MPR definitif adalah ketua MPR sementara yang merupakan gabungan ketua DPR dan DPD sementara. Meskipun, menurut Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti, dari rekomendasi sidang akhir masa jabatan MPR lalu diputuskan keputusan pengambilan sumpah jabatan MPR sesuai UU Susunan dan Kedudukan (Suduk). Menurut Ramlan, semula KPU sudah mengusulkan agar pelantikan anggota MPR dipimpin ketua MPR yang merupakan gabungan dari ketua DPD dan DPR sementara. Hal itu didasari pembentukan ketua DPR definitif yang memakan waktu cukup lama. Usulan itu sempat disetujui para pimpinan parpol. "Walaupun menurut UU Susduk pengambilan sumpah jabatan MPR itu dipimpin ketua MPR yang merupakan gabungan ketua DPD dan DPR definitif. Pertanyaannya apakah bisa jam 11 malam sudah terbentuk ketua DPR definitif," kata Ramlan kepada wartawan di KPU, Selasa (28/9) siang. Namun, kesepakatan yang sudah disetujui itu dimentahkan rekomendasi MPR, yang meminta tetap mamatuhi UU Susduk. Hal ini, menurut Ramlan, menjadi persoalan karena DPR dan DPD baru akan dilantik pada 1 Oktober, dan pada 2 Oktober sudah terbentuk pimpinan MPR yang baru dan definitif. Menurut dia, pemilihan ketua DPD definitif bisa cepat. Namun, lain halnya dengan pembentukan pemilihan ketua DPR definitif yang diperkirakan memakan waktu cukup lama karena harus membahas tata tertib pemilihan, pembentukan fraksi, dan sebagainya, dan diperkirakan tidak akan selesai pada 1 Oktober pukul 24.00 WIB. Istiqomatul Hayati - Tempo
Bertemu KSAD, Bamsoet Dorong Peningkatan Alutsista dan Kesejahteraan Prajurit
19 jam lalu
Bertemu KSAD, Bamsoet Dorong Peningkatan Alutsista dan Kesejahteraan Prajurit
Alutsista guna menjaga kedaulatan bangsa Indonesia. Kesejahteraan prajurit sebagai simbol penghargaan negara terhadap tugas berat yang telah dijalankan.
Ketua MPR Dorong Menkopolhukam Gunakan Dalil Keselamatan Rakyat untuk Tangani OPM
1 hari lalu
Ketua MPR Dorong Menkopolhukam Gunakan Dalil Keselamatan Rakyat untuk Tangani OPM
Instruksi dan koordinasi dari satu pintu, yakni dari kantor Kemenkopolhukam, memastikan setiap pergerakan pasukan TNI-Polri hingga intelijen di lapangan termonitor dengan baik.
Basarah Sebut Hak Angket dan Gugatan MK untuk Kepastian Hukum
1 Maret 2024
Basarah Sebut Hak Angket dan Gugatan MK untuk Kepastian Hukum
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, mengatakan, wacana hak angket yang tengah digulirkan anggota DPR, termasuk gugatan atas dugaan kecurangan Pemilu Presiden 2024 yang tersuktur, sistematis dan masif (TSM) ke Mahkamah Konstitusi untuk memberikan kepastian politik dan hukum.