TEMPO Interaktif, Palu: Pelantikan anggota DPRD Sulawesi Tengah periode 2004-2009 yang berlangsung Sabtu (25/9) pagi, sepi dari liputan publikasi. Pasalnya, para wartawan yang hendak masuk ke gedung untuk meliput acara seremonial itu, justru tidak diizinkan oleh petugas yang berjaga-jaga di depan pintu.Tidak diketahui alasan yang jelas atas pelarangan itu. Wartawan yang mencoba menghubungi handphone paraanggota DPRD untuk bertanya soal pelarangan itu tidak berhasil, karena HP mereka nonaktif. Mereka kecewa dan menyatakan akan memboikot berita pelantikan tersebut.Redaktur Pelaksana Harian Nuansa Pos, Agus Manggona menyatakan, dia akan menyampaikan masalah itu dalam rapat redaksinya dan mengusulkan akan tidak memberitakan berita-berita lain dari DPRD Sulteng, kecuali kasus-kasus korupsi. "Kami hanya akan memberitakan sesuatu di DPRD Sulteng yang menyangkut korupsi saja," katanya.Saat sedang berlangsungnya pelantikan DPRD itu, ribuan massa dari Partai Keadilan Sejahtera Sulteng, Koalisi Rakyat Menggugat Sulteng, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Tadulako (BEM Untad), Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Palu dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia menggelar unjukrasa.Para pengunjukrasa yang datang dari dua arah itu dilarang berunjukrasa di depan kantor DPRD Sulteng Jalan Sam Ratulangi Palu. Massa BEM Untad dam HMI Cabang Palu ditahan di perempatan lampur merah Jalan Sam Ratulangi-Raden Saleh, sedangkan massa PKS, KRM dan PMII ditahan di perempatan lampu merah jalan SamRatulangi-Ki Maja.Pengunjukrasa baru diizinkan masuk ke halaman DPRD Sulteng setelah prosesi pelantikan itu berakhir. Mereka diterima oleh sejumlah anggota DPRD yang baru dilantik. Dalam aksi itu, PKS menuntut keadilan karena partainya seharusnya mendapat dua kursi untuk DPRD Sulteng,justru hanya mendapatkan satu kursi. "KPU telah merampas suara rakyat yang diberikan kepada PKS dan diberikan kepada Partai Pelopor. Oleh karena itu, kami minta agar anggota Dewan menolak caleg dari Pelopor itu," kata Andi Parenrengi, Ketua PKS Sulteng.Koalisi Rakyat Merdeka, BEM, HMI dan PMII dalam aksi itu menyodorkan kontrak politik kepada anggota DPRD yang baru dilantik itu. Antara lain isinya adalah memberikan waktu 100 hari kepada anggota dewan untukmenuntaskan berbagai kasus yang belum terselesaikan di Sulteng. Aksi yang dimulai sejak pukul 09.00 Wita itubaru berakhir pukul 14.00 Wita.M. Darlis - Tempo