Kejaksaan Geledah Rektorat Universitas Soedirman

Reporter

Jumat, 31 Mei 2013 14:58 WIB

TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Purwokerto - Puluhan penyidik dari Tim Kejaksaan Negeri Purwokerto menggeledah gedung Rektorat dan Pusat Administrasi Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto. Penggeledahan ini merupakan kelanjutan kasus dugaan penggelapan dalam program pemberdayaan masyarakat kerjasama Universitas Soedirman dan Antam. Menurut perhitungan BPKP, kerugian mencapai Rp 2 miliar.

Tim menyita mobil Hillux yang diduga dibeli dari hasil korupsi kerjasama Unsoed dengan PT Aneka Tambang. Sebelumnya, tim juga telah menyita empat mobil. "Kami mencari sejumlah dokumen dan menyita mobil Hillux," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Purwokerto, Hasan Nurodin Achmad, Jumat 31 Mei 2013.

Tim bergerak sejak pukul 08.00 dan hingga pukul 12.00 WIB. Selain ruang Rektor Unsoed Edi Yuwono, Tim juga menyisir ruang Pembantu Rektor IV, Pembantu Rektor II dan Gedung Pusat Administrasi dan Keuangan. Karyawan Unsoed yang sedang bekerja tampak panik dan bingung dengan kedatangan mereka yang tiba-tiba itu. Tim kejaksaan menggeledah seluruh ruangan.

Hasan mengatakan, selain dokumen Rencana Anggaran Belanja, Tim juga menyita surat kendaraan Hillux atas nama Rektor Unsoed Edy Yuwono. Mobil tersebut seharusnya diserahkan ke masyarakat Desa Munggangsari Kecamatan Grabag Purworejo.

Di lokasi itu, Universitas Soedirman dan Antam bekerjasama menggelar program pemberdayaan masyarakat dengan nilai proyek Rp 5,8 miliar. Kejaksaan sudah menetapkan tiga tersangka kasus itu. Selain Rektor Edy Yuwono, dua tersangka lainnya yakni Winarto Hadi Kepala UPT Percetakan Unsoed dan Suatmadji dari PT Antam.

Hasan menambahkan, penghitungan nilai kerugian negara oleh BPKP sudah selesai. Ia menyebutkan, jumlah kerugian negara sekitar Rp 2 miliar. Kejaksaan berencana mengkonfirmasi jumlahnya kepada Tim 9 atau yang dikenal dengan Kelompok Walisongo. "Pelimpahan berkas paling lambat dua minggu lagi," katanya.

Berdasarkan dokumen yang dimiliki Tempo, mobil Hillux dibeli Tim Walisongo pada 14 November 2011. Mobil warna hitam dengan nomor polisi R 1778 GH dibeli dengan harga Rp 149,7 juta kepada PT Nasmoco Purwokerto. Rekening yang digunakan yakni Bank Mandiri. Di kuitansi yang salinannya diperoleh Tempo, mobil tersebut dibeli oleh Winarto Hadi, bendahara Kelompok Walisongo. Mobil itu kini diparkir di halaman Kejaksaan Negeri Purwokerto.

Anggota Tim Non-Litigasi Unsoed yang juga dosen Fakultas Hukum Unsoed, Hibnu Nugroho mengaku kaget dengan penggeledahan secara tiba-tiba itu. "Ini bisa menurunkan imej Unsoed," kata dia.

Ia menilai, kejaksaan menggunakan logika yang melompat-lompat dalam mengungkap kasus ini. Menurut dia, seharusnya penggeledahan untuk mencari dokumen itu dilakukan di awal penyidikan. "Harusnya sudah sejak dulu, mengapa baru sekarang dilakukan?" katanya. Ia menduga, kejaksaan kurang yakin dengan bukti-bukti yang dimiliki kejaksaan saat ini. "Ini membuat resah Unsoed," ujarnya.

Aris Andrianto



Topik Terhangat:
Tarif Baru KRL
| Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah


Berita Terpopuler

Bagikan KJS, Jokowi Disebut Pencitraan

Penulis Surat Pembaca Keberatan Didenda Rp 1 M

Jaksa Sebut Hercules Ancam Polisi

Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.

Baca Selengkapnya

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.

Baca Selengkapnya

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.

Baca Selengkapnya

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.

Baca Selengkapnya