Begini Aksi Fathanah Curi Dokumen KPK

Kamis, 30 Mei 2013 20:52 WIB

Ahmad Fathanah. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah rekaman CCTV ditunjukkan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk memperlihatkan bagaimana tersangka kasus suap penambahan kuota impor daging sapi, Ahmad Fathanah, mencuri berkas acara pemeriksaan keterangan (BAPK) milik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Rekaman CCTV ini diputar di persidangan terdakwa Juard Effendi dan Arya Abdi Effendy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 29 Mei 2013.

Dari rekaman bertanggal 30 Januari 2013 tersebut, terlihat tiga orang tengah mengelilingi sebuah meja yang penuh dengan kertas. Salah satunya adalah Fathanah yang tiduran di atas kursi.

Di hadapan Fathanah, terlihat seorang petugas tengah mengetik di atas meja. Di sisi kirinya, seorang petugas lain membolak-balik berkas.

Tak berapa lama, Fathanah bangun. Dia berdiri dan menggeser kursi yang semula didudukinya. Dia juga sempat memegang sebuah kertas yang terletak persis di depannya. Orang dekat bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq tersebut lantas tiduran di lantai di samping bawah kursinya.

"Fathanah minta izin tidur, kecapaian usai diperiksa penyidik," kata Jaksa Rum.

Setelah Fathanah kelihatan tidur, petugas KPK yang berada di sisi kirinya pergi dari ruangan.

Sadar ada sendirian di dalam ruangan, tak lama kemudian, Fathanah mendadak bangun. Dia lantas berdiri dan mengambil dokumen yang tadi sempat dipegangnya. Fathanah lalu pergi meninggalkan ruangan.

Jaksa KPK kemudian memutarkan rekaman di ruang bezuk pada keesokan harinya, 31 Januari 2013.
Pada rekaman itu, Fathanah terlihat duduk sambil membawa dokumen di sofa. Tak berapa lama, penasehat hukum Fathanah, Achmad Rozi, datang diantar seorang petugas keamanan.

Fathanah lalu memeluk Rozi. Setelah duduk, dia menyerahkan dokumen tersebut pada pengacaranya itu. Rozi kemudian membawa berkas itu keluar bersamanya.

"Saat keluar, Fathanah sudah tak membawa dokumen lagi," ujar jaksa.

Dalam sidang, Rozi mengakui menerima BAPK curian dari Fathanah. Dokumen itu lalu dia serahkan pada kuasa hukum Luthfi Hasan Ishaaq, Zainudin Paru. Dari Zainuddin, dokumen itu terus beredar ke kuasa hukum tersangka-tersangka lain dalam kasus ini.

KPK menduga dokumen itu digunakan sebagai rujukan untuk menyamakan keterangan saksi dan tersangka dalam kasus ini. Karena itulah, para saksi dan tersangka bisa seragam menjelaskan bahwa suap PT Indoguna ke Luthfi adalah sumbangan semata.

NUR ALFIYAH


Berita Terpopuler:

Wiranto Yakin Putranya Meninggal Fisabilillah

Putra Wiranto Meninggal Setelah 2 Bulan Menikah

Darin Mumtazah Bisa Dipanggil Paksa di Pengadilan

Perang Kata-kata Andi Arief dan Natalius Pigai

Sebelum Sidang, Ini Kata Hercules

Berita terkait

Izin Impor Daging Sapi Telat Rilis, Stok Menipis bikin Harga Melambung

52 hari lalu

Izin Impor Daging Sapi Telat Rilis, Stok Menipis bikin Harga Melambung

Asosiasi Pengusaha Impor Daging Indonesia sebut izin rilis impor daging sapi telat keluar, hanya 2 minggu sebelum ramadan. Memicu kenaikan harga.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

KPK Lelang Tanah dan Bangunan Terpidana Kasus Impor Daging Ahmad Fathanah

30 Juni 2022

KPK Lelang Tanah dan Bangunan Terpidana Kasus Impor Daging Ahmad Fathanah

KPK akan melelang tanah dan bangunan sitaan milik terpidana kasus suap pengurusan kuota impor daging dan tindak pidana pencucian uang Ahmad Fathanah.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Tolak PK Bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

16 November 2021

Mahkamah Agung Tolak PK Bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Luthfi Hasan Ishaaq yang dijatuhi vonis 18 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Bos PPI Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Impor Daging

2 Juni 2020

Bos PPI Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Impor Daging

PT PPI menyatakan pihak yang terlibat dalam dugaan suap impor daging sapi sudah tidak menjabat lagi di perusahaan.

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya