Jaksa Pertimbangkan Kasasi Korupsi Dana Blok Cepu

Reporter

Rabu, 29 Mei 2013 18:40 WIB

Mantan Sekretaris Kabupaten Bojonegoro, Bambang Santoso. TEMPO/Sujatmiko

TEMPO.CO, Bojonegoro - Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Tugas Utoto mengatakan, bahwa vonis yang diberikan kepada kedua terdakwa sudah tepat, terutama terhadap Mohammad Santoso yang divonis 6 tahun penjara. Namun untuk terdakwa Bambang Santoso yang divonis 2,6 tahun pihak Kejaksaan Bojonegoro menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.


Menurut Tugas Utoto, terhadap putusan Bambang Santoso, pihaknya akan membicarakan dahulu dengan tim jaksa penuntut umum, yang dikoordinir oleh Nuzirwan Sahrul. Sikap Kejaksaan Bojonegoro akan disampaikan sekitar tujuh hari, terhitung vonis. “Akan kita pikirkan, apakah mengajukan kasasi,” ujarnya saat dihubungi Tempo Rabu 29 Mei 2013.


Tokoh Partai Demokrat Bojonegoro Surawi, menyatakan prihatin terhadap putusan hukum atas Mohammad Santoso, bekas Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Bojonegoro. Tetapi, terkait dengan kasus hukum, pihaknya menyerahkan sepenuhnya terhadap proses yang berlaku. “Saya prihatin,” kata dia.


Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menghukum mantan Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Muhamad Santoso 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Hakim juga menghukum eks Sekretaris Daerah Bojonegoro, Bambang Santoso, yang disidangkan dalam berkas perkara sama hukuman 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta.

Bagi Santoso ini adalah vonis kedua yang diterima dalam setahun terakhir. Sebelumnya purnawirawam kolonel angkatan darat berusia 70 tahun itu divonis 5 tahun dalam kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bojonegoro sebesar Rp 6 miliar.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Suwidya menyatakan, Santoso serta Bambang Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan telah mengkorupsi dana hibah dari perusahaan minyak dan gas Mobil Cepu Ltd sebesar Rp 2,9 miliar.

Penasehat hukum Santoso, Gede Boby Ariawan langsung menyatakan banding. Boby menganggap putusan hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan. Menurutnya, anggapan hakim bahwa dana dari Mobil Cepu Ltd kategori hibah tidak betul. “Status dana itu belum selesai, karena kalau dikatakan sebagai hibah aturannya harus ada penetapan dari Menteri Keuangan. Ini penetapannya tidak ada, sehingga seharusnya klien saya tidak diadili dalam kasus korupsi,” kata dia.

SUJATMIKO



Topik Terhangat:

Tarif Baru KRL
| Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah


Berita Terpopuler:
Jadi Tersangka, Farhat Abbas Dicoret sebagai Caleg
Jokowi Berpeluang Jadi Calon Presiden dari PDIP

Dokter: 'Burung' Muhyi Tak Bisa Disambung Lagi

Bertemu Ganjar, Bibit Teringat Pesan Mega

Cara KPK Sindir Darin Mumtazah


Advertising
Advertising

Berita terkait

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

13 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

17 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

19 jam lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

1 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

2 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

2 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

2 hari lalu

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

Nilai capaian MCP Pemkot Surabaya di atas nilai rata-rata Provinsi Jatim maupun nasional.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

3 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

Syahrul Yasin Limpo saat menjabat Menteri Pertanian kerap meminta pegawai Kementan untuk membayar berbagai tagihan, termasuk untuk kacamata.

Baca Selengkapnya

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

3 hari lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

Tim Jaksa KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Baca Selengkapnya