Jaksa Pertimbangkan Kasasi Korupsi Dana Blok Cepu
Editor
Agus Supriyanto
Rabu, 29 Mei 2013 18:40 WIB
TEMPO.CO, Bojonegoro - Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Tugas Utoto mengatakan, bahwa vonis yang diberikan kepada kedua terdakwa sudah tepat, terutama terhadap Mohammad Santoso yang divonis 6 tahun penjara. Namun untuk terdakwa Bambang Santoso yang divonis 2,6 tahun pihak Kejaksaan Bojonegoro menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Menurut Tugas Utoto, terhadap putusan Bambang Santoso, pihaknya akan membicarakan dahulu dengan tim jaksa penuntut umum, yang dikoordinir oleh Nuzirwan Sahrul. Sikap Kejaksaan Bojonegoro akan disampaikan sekitar tujuh hari, terhitung vonis. “Akan kita pikirkan, apakah mengajukan kasasi,” ujarnya saat dihubungi Tempo Rabu 29 Mei 2013.
Tokoh Partai Demokrat Bojonegoro Surawi, menyatakan prihatin terhadap putusan hukum atas Mohammad Santoso, bekas Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Bojonegoro. Tetapi, terkait dengan kasus hukum, pihaknya menyerahkan sepenuhnya terhadap proses yang berlaku. “Saya prihatin,” kata dia.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menghukum mantan Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Muhamad Santoso 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Hakim juga menghukum eks Sekretaris Daerah Bojonegoro, Bambang Santoso, yang disidangkan dalam berkas perkara sama hukuman 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta.
Bagi Santoso ini adalah vonis kedua yang diterima dalam setahun terakhir. Sebelumnya purnawirawam kolonel angkatan darat berusia 70 tahun itu divonis 5 tahun dalam kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bojonegoro sebesar Rp 6 miliar.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Suwidya menyatakan, Santoso serta Bambang Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan telah mengkorupsi dana hibah dari perusahaan minyak dan gas Mobil Cepu Ltd sebesar Rp 2,9 miliar.
Penasehat hukum Santoso, Gede Boby Ariawan langsung menyatakan banding. Boby menganggap putusan hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan. Menurutnya, anggapan hakim bahwa dana dari Mobil Cepu Ltd kategori hibah tidak betul. “Status dana itu belum selesai, karena kalau dikatakan sebagai hibah aturannya harus ada penetapan dari Menteri Keuangan. Ini penetapannya tidak ada, sehingga seharusnya klien saya tidak diadili dalam kasus korupsi,” kata dia.
SUJATMIKO
Topik Terhangat:
Tarif Baru KRL | Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah
Berita Terpopuler:
Jadi Tersangka, Farhat Abbas Dicoret sebagai Caleg
Jokowi Berpeluang Jadi Calon Presiden dari PDIP
Dokter: 'Burung' Muhyi Tak Bisa Disambung Lagi
Bertemu Ganjar, Bibit Teringat Pesan Mega
Cara KPK Sindir Darin Mumtazah