Jaksa Sita Harta Eks-Wakil Ketua DPRD Bojonegoro

Reporter

Rabu, 29 Mei 2013 18:26 WIB

TEMPO/Machfoed Gembong

TEMPO.CO, Bojonegoro - Kejaksaan Negeri Bojonegoro menyita harta kekayaan milik Mochtar Setiyohadi,44 tahun, yang kini berstatus buron (DPO). Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bojonegoro Nusirwan Sahrul mengatakan telah mendapatkan data harta kekayaan milik terpidana Mochtar. Di antaranya, rumah mewah di DesaTikusan, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro. Kemudian Hotel Pazia dan Damai Café Resto, keduanya di Jalan Veteran—lingkar timur Kota Bojonegoro.


Jaksa penyidik akan memilih satu dari tiga aset milik Mochtar, yang nilainya sama dengan ganti rugi ke Negara. Nominal yang harus dikembalikan, yaitu sebesar Rp 687 juta—sesuai dengan putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Selain itu, itu tentu saja hukuman kurungan enam tahun berikut denda Rp 200 juta subside enam bulan penjara “Jadi, kita pilih dahulu, mana yang disita,” kata Nusirwan kepada Tempo Rabu 29 Mei 2013.


Harta kekayaan Mochtar juga tergolong besar. Selama berkarier menjadi Wakil Ketua DPRD Bojonegoro tahun 2004-2009 dan juga mengajar di sebuah Universitas di Surabaya, hartanya diperkirakan mencapai Rp 10 miliar. Jumlah itu kemungkinan akan terus bertambah setelah PT Sucofindo selesai menghitung.


Setelah ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Bojonegoro, keberadaan Mochtar seperti hilang telan bumi. Padahal selama ini, pria asal Jalan Ade Irma Suryani, Kota Bojonegoro ini, kerap terlihat di hotel Pazia Jalan Veteran Bojonegoro. Bahkan, tetangganya di komplek perumahan di Desa Tikusan, juga pernah melihat satu bulan lalu. Tetapi, kini keberadannya sulit terlacak. “Ya, pernah beberapa waktu lalu di rumah. Sekarang gak tahu,” ujar seorang tetangganya di perumahan Tikusan, Kapas Bojonegoro, Rabu 29 Mei 2013.


Sedangkan terpidana lainnya, yaitu Maksum Amin,64 tahun, kini masih tergolek sakit di Rumah Sakit Siloam Surabaya. Pihak keluarganya di dari Kecamatan Temayang, Bojonegoro, kerap mendatangi Kejaksaan Bojonegoro, untuk melaporkan kondisi kesehatan mantan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro periode 2004-2009 ini.


Advertising
Advertising

Jaksa akan segera mengeksekusi Maksum Amin, begitu kondisi kesehatannya membaik. Paling tidak, jika telah selesai dirawat dari rumah sakit, pria asal Kecamatan Temayang ini, akan segera dieksekusi dan masuk ke Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro.


Sesuai amar putusan dari hakim kasasi di Mahkamah Agung, dua koruptor atas nama Mochtar Setiyohadi, dan Maksum Amin harus menjalani hukuman enam tahun penjara, berikut denda Rp 200 juta subside enam bulan penjara. Mochtar diwajibkan mengembalikan uang Negara Rp 687 juta. Sedangkan Maksum Amin juga mengembalikan uang Negara Rp 754 juta. Tetapi, bila tak memenuhi kewajiban itu, harta kekayaannya disita atau mengganti pidana enam bulan penjara. Tindakan itu sesuai salinan putusan kasasi MA RI nomor 1481 K/Pid.Sus/2012, yang diterima Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro.


SUJATMIKO

Berita terkait

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

3 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

6 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

8 jam lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

18 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

1 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

1 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

2 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

2 hari lalu

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

Nilai capaian MCP Pemkot Surabaya di atas nilai rata-rata Provinsi Jatim maupun nasional.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

3 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo Kerap Minta Bayar Tagihan Kacamata hingga Parfum ke Biro Umum Kementan

Syahrul Yasin Limpo saat menjabat Menteri Pertanian kerap meminta pegawai Kementan untuk membayar berbagai tagihan, termasuk untuk kacamata.

Baca Selengkapnya

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

3 hari lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, KPK Hadirkan 4 Saksi

Tim Jaksa KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Baca Selengkapnya