TEMPO.CO, Palembang - Pengadilan militer Palembang dan pengadilan militer tinggi Medan sedang mempersiapkan satu berkas tersangka penyerangan Markas Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu, Mayor Irfien Anindra. Berkas mantan Komandan Batalyon Alteleri medan 15/76 Tarik Martapura, Sumatera Selatan ini sudah dinyatakan lengkap dan siap dibawa ke persidangan. Sebelumnya, sidang Irfien akan digelar di Medan, namun dengan alasan teknis persidangan akan dipindahkan ke Palembang. "Karena sebagian besar saksi dan korban ada di Sumatera Selatan, maka diputuskan sidang digelar di Palembang," kata Kolonel Jauhari Agus Suradji, Kapendam II Sriwijaya, Rabu, 29 Mei 2013.
Sidang, ia menambahkan akan dilakukan pada awal Juni mendatang. "19 terdakwa sudah mendengarkan vonisnya. Menyusul, Awal bulan depan berkas atas nama Mayor IA akan naik ke persidangan," katanya.
Dalam sidang yang berlangsung hari ini Majelis hakim telah membacakan vonis atas 8 terdakwa yang termasuk dalam 2 berkas berbeda. Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Letkol Sus Reki Irene Lumme memvonis terdakwa Kopda Hilmi Chalayo dengan pidana 8 bulan penjara, Praka Henri Waluyo 8 bulan penjara, Pratu Albertus Sattu 10 bulan penjara, Pratu Muhammad Anwar 6 bulan penjara dan Prada Hasren dengan pidana 9 bulan penjara.
Satu berkas lainnya dibacakan oleh ketua Majelis hakim Letkol Chk Sutrisno Setio Utomo. Dalam amar putusannya Majelis memvonis para terdakwa dengan hukuman penjara yang beragam tanpa pemecatan. Pratu Indro Prakoso divonis 15 bulan penjara, Serda Andri Septiansyah 12 bulan penjara dan Pratu Yosriza mendapatkan hukuman 10 bulan penjara. "Silakan para terdakwa untuk mempelajari jasil vonis Majelis. Namun ini semua hendaknya dijadikan pembelajaran pada tugas-tugas mendatang," kata Sutrisno Setio Utomo.
Para terdakwa merupakan pelaku perusakan dan pembakaran kantor Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan pada 7 Maret lalu. Ketika itu para prajurit ini datang secara bermai-ramai untuk meminta kejelasan hukum Brigadir Wijaya sebagai tersangka pelaku penembakan Pratu Heru Oktavianus. Kematian Heru pada 29 Januari 2013 itu terbukti merupakan sebab utama adanya perusakan dan pembakaran kantor Mapolres. Peristiwa tersebut menghanguskan sebagian besar bangunan dan menlukai beberapa orang. Bahkan seorang tenaga kebersihan Mapolres meninggal dunia akibat luka bakar.
PARLIZA HENDRAWAN
Topik terhangat:
Tarif Baru KRL | Kisruh Kartu Jakarta Sehat | PKS Vs KPK | Vitalia Sesha Fathanah
Berita lainnya:
Hubungan Ahmad Dhani dan Mulan Mulai Terbuka
Cara KPK Sindir Darin Mumtazah
Jokowi Bisa Miliki Bass Metallica, Asalkan...
Bebi Romeo Masih Terbawa X Factor Indonesia
Berita terkait
Bentrok TNI Vs Brimob di Sorong, Kapolda Papua: Masalah Sepele, Perkelahian Antaroknum
14 hari lalu
Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri mengatakan bentrok TNI Vs Brimob di Sorong tak menganggu kondisi keamanan Papua secara keseluruhan.
Baca SelengkapnyaBentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Pengamat Singgung Cara Pandang Keliru tentang Jiwa Korsa
14 hari lalu
Menurut Al Araf, TNI dan Polri harus mengubah pola pikir tentang jiwa korsa untuk menghentikan bentrok TNI vs Polri yang kerap terjadi.
Baca SelengkapnyaBentrok Brimob-TNI AL di Papua Dinilai Memalukan, Kompolnas: Jiwa Korsa yang Kebablasan
16 hari lalu
Kompolnas menyebut bentrokan antara anggota Brimob dan TNI AL di Sorong, Papua Barat, peristiwa yang memalukan
Baca SelengkapnyaPengamat Sebut Bentrok TNI vs Polri di Sorong Tak Boleh Dianggap Hanya karena Salah Paham, Ini Alasannya
16 hari lalu
Polda Papua Barat akan menyelidiki penyebab terjadinya bentrok TNI vs Polri di Sorong.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi I DPR Minta Bentrok Anggota TNI AL dan Brimob di Sorong Diselidiki
16 hari lalu
Diduga kuat terjadi salah paham antara anggota Brimob dan Pomal TNI AL di Pelabuhan laut Sorong, Ahad lalu.
Baca SelengkapnyaBentrok Brimob-TNI AL di Sorong, Dua Komandan Turun Tangan Dalam Penyelidikan
16 hari lalu
Komandan Satuan Brimob dan Kepala Unit Propam Polda Papua Barat turun tangan menyelidiki penyebab bentrokan di Pelabuhan Sorong
Baca SelengkapnyaRangkulan Kapolri dan Panglima Pascabentrok Anggota Brimob vs TNI AL di Sorong
16 hari lalu
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merangkul Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto saat ditanya soal bentrok personel Brimob dan TNI AL di Sorong
Baca SelengkapnyaSebut Bentrok Brimob vs TNI AL di Sorong Sudah Selesai, Ini Perintah Kapolda Papua Barat untuk Anggota Polri
17 hari lalu
Kapolda Papua Barat mengatakan penyelidikan bentrok Brimob vs TNI AL akan dilakukan secara utuh untuk memperoleh titik terang asal mula kejadian.
Baca SelengkapnyaAnggota TNI dan Brimob yang Terlibat Bentrok di Sorong Dipastikan Bakal Dihukum
17 hari lalu
Anggota TNI/Polri yang terlibat bentrok di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Ahad pagi, 14 April 2024, akan dihukum sesuai aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaBentrok TNI AL dan Brimob di Kota Sorong, Polri: Harus Selalu Sinergi
17 hari lalu
Kapolda Papua Barat memastikan kasus bentrok antara anggota TNI AL dan anggota Brimob di Sorong itu akan diselesaikan secara tuntas.
Baca Selengkapnya