TEMPO.CO, Kupang - Badan Pengawas Pemilu Nusa Tenggara Timur merekomendasikan untuk menggelar pencoblosan ulang di satu Tempat Pemunggutan Suara di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), karena ditemukan sejumlah pelanggaran. "Ada sekitar tiga pelanggaran yang ditemukan di TPS itu, sehingga direkomendasikan untuk diulang," kata juru bicara Bawaslu NTT, Yemris Fointuna kepada wartawan, Rabu, 29 Mei 2013.
Pelanggaran itu, menurut dia, terjadi di TPS 1 Desa Fatu'ulun, Kecamatan Kie pada pemunggutan suara pemilu kepala daerah NTT putaran kedua 23 Mei lalu. Tiga pelanggaran yang ditemukan yakni pemilih yang memberikan hak suara lebih banyak dari pemilih yang terdaftar di TPS tersebut.
Pelanggaran lainnya yang ditemukan, katanya, perhitungan suara dilakukan lebih cepat dari jadwal yakni pukul 12.30 Wita. Padahal ketentuannya pukul 13.00 Wita. Pelanggaran ketiga, usai perhitungan suara, kotak suara disimpan di rumah seorang warga setempat. "Perbedaan angkanya cukup besar, saat ini masih menunggu laporan detail dari Panwaslu setempat," katanya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT, Johanes Depa membenarkan adanya rekomendasi Bawaslu untuk coblos ulang di TPS tersebut. Namun sesuai peraturan KPU, coblos ulang dapat dilakukan paling lambat tujuh hari setelah pemunggutan suara. "Pencoblosan ulang bisa dilakukan paling lambat 31 Mei," katanya.
Saat ini, katanya, Panwaslu dan KPU Timor Tengah Selatan sedang mengkaji dugaan pelanggaran di TPS tersebut. "Sedang ditelaah secara saksama bagaimana faktanya. Jika hasil benar ditemukan pelanggaran baru dilakukan coblos ulang," katanya.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.