Pemerintah Akan Amandemen UU Terorisme

Reporter

Editor

Jumat, 17 September 2004 23:19 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengakui bahwa UU No.16 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme memiliki banyak kekurangan, sebab itu UU tersebut akan diamandemen. Sudah ada drafnya, katanya dalam konferensi pers bom Kuningan di Jakarta, Jumat (17/9).Pasal-pasal yang akan diamandemen antara lain mereka yang menjadi anggota kelompok teroris dapat ditangkap meskipun tidak terlibat, orang yang menjual bahan peledak dapat dipidana penjara, pasal 13 tentang orang yang mengetahui kegiatan terorisme tetapi tidak melaporkan, dan pasal 26 yaitu laporan intelijen yang bisa dijadikan bukti pendahuluan untuk dilakukan penangkapan. Yusril menambahkan, mereka yang menjadi anggota teroris tidak bisa ditangkap berdasarkan UU Terorisme yang lama, kecuali kalau dia terlibat. Ia mencontohkan, organisasi A organisasi teroris dan orang yang menjadi anggota organisasi itu bisa dipidana berdasarkan draf amandemen. Dengan perpu dan UU sekarang itu tidak bisa, kata dia.Draf amandemen juga mengatur prosedur persidangan telekonferensi yang tidak diatur sebelumnya dalam perpu terorisme lama. Perpu terorisme itu belum mengatur persidangan telekonferensi, ujar dia. Ia menambahkan, sementara pasal 13 tentang orang yang mengetahui akan adanya kegiatan terorisme tetapi tidak melaporkannya dipidana 12 tahun dan jika terorisme betul-betul terjadi, maka orang itu akan dipenjara paling lama 15 tahun. Dalam perpu itu tidak ada, ujar dia.Selain itu, draf amandemen juga mengatur hukuman pidana bagi orang yang menjual bahan peledak. Tetapi di sini (draft amandemen) disebutkan dipidana penjara paling lama 12 tahun, ujar dia. Ia menambahkan, mereka yang menjual bahan-bahan peledak patut mengetahui bahwa bahan peledak itu dapat digunakan sebagai bahan peledak untuk kegiatan terorisme. Nanti menteri perindustrian yang akan mengatur tentang prosedur penjualan bahan-bahan peledak itu, ujar dia.Yusril mengungkapkan setahun yang lalu, diketahui dari laporan intelijen, ada perusahaan yang mengimpor bahan kimia yang sebenarnya jika dia belajar fisika, bahan-bahan itu bisa dijadikan bom yang dahsyat. Kalau orang itu patut mengira atau patut mengetahui sebagai bahan peledak dan digunakan sebagai aksi terorisme maka orang itu bisa dipidana, ujar dia.Pasal yang akan diamandemen kemudian adalah pasal 26 yang sangat kontroversial dan paling ditolak, yaitu laporan intelijen bisa dijadikan bukti pendahuluan untuk dilakukan penangkapan. Tapi prosedurnya itu harus disampaikan ke pengadilan, ke ketua pengadilan, katanya.Ia menambahkan bahwa laporan itu bukan menjadi alat bukti di persidangan, tapi merupakan alat bukti pendahuluan. "Jadi dengan itu orang bisa ditahan, tapi hanya tujuh hari." Yusril menambahkan, satuan tugas khusus pencegahan terorisme beranggotakan jajaran TNI, kepolisian, dan intelijen tidak akan diberi kewenangan untuk menangkap teroris. Saya tidak ingin menjadikan negara ini seperti hutan belantara, katanya. Badriah - Tempo

Berita terkait

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

8 hari lalu

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

27 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

28 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

28 hari lalu

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

29 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

Yusril mengatakan Kapolri adalah jabatan sehingga kehadirannya tak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.

Baca Selengkapnya

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

29 hari lalu

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.

Baca Selengkapnya

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

30 hari lalu

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

Kubu Ganjar-Mahfud menyinggung soal pernyataan Yusril yang dulu menyebut Putusan MK 90 problematik. Yusril lantas respons begini.

Baca Selengkapnya

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

30 hari lalu

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

Menurut Yusril, pertanyaan Luthfi tidak pantas diucapkan. Selain itu, dia juga menilai pertanyaan tersebut tidak etis dilontarkan di persidangan.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

34 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

Para pengacara yang tergabung dalam tim pembela Prabowo-Gibran, yaitu Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, Hotman Paris Hutapea, dan O.C. Kaligis.

Baca Selengkapnya

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

35 hari lalu

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

Tim Pembela Prabowo-Gibran yakin dapat membantah seluruh dalil yang dikemukakan Ganjar-Mahfud di sidang MK.

Baca Selengkapnya