TEMPO.CO, Palembang - Sidang kasus penembakan Prajurit Satu Heru Oktavianus yang menjadi pemicu pembakaran Markas Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu (OKU) dengan terdakwa Brigadir Wijaya, anggota polantas Polres Ogan Komering Ulu. Agenda utamanya pembacaan tuntutan, namun sidang terpaksa ditunda karena jaksa belum siap. "Kami belum tahu akan dikenakan pasal apa, masih harus dipelajari," kata Jaksa Penuntut Umum, Abdul Syahri, Kamis, 16 Mei 2013.
Menurut Syahri, jaksa tidak ingin terburu-buru menentukan tuntutan karena akan berdampak panjang dalam penegakan hukum kasus tersebut. Sehingga JPU meminta majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan. Dalam dakwaan yang dipaparkan oleh JPU, terdakwa BW bisa dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berancana, sekunder 338 dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya orang lain.
Ketua Majelis Hakim M. Rozi Wahab meminta Jaksa untuk dapat menyiapkan tuntutannya pada sidang minggu depan. Dia juga menyatakan menunda persidangan untuk memberi kesempatan pada JPU menyiapkan tuntutannya."Kita tunda agar Jaksa dapat membacakan tuntutannya," kata Rozi Wahab.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang ini pun dihadiri oleh 20 orang anggota TNI Rider Mobil Udara Palembang. Sementara itu, terdakwa Brigadir Wijaya yang mengenakan kaos tahanan berwana hijau orange bernomor 111, tampak tertunduk lesu. Tidak ada satu patah kata pun yang keluar darinya.
Akibat dari perbuatan Brigadir Wijaya, pada 7 Maret lalu, puluhan anggota Yon Armed marah. Mereka mendatangi kantor Wijaya di Baturaja. Kedatangan mereka berakhir dengan aksi pembakaran dan perusak gedung Mapolres OKU. Puluhan unit kendaran terbakar habis. Sementara itu satu orang tenaga kebersihan di Polres meninggal akibat luka bakar.
PARLIZA HENDRAWAN
Topik Terhangat:
PKS Vs KPK | E-KTP | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh
Baca Juga:
KPK Tangkap Tangan Penyidik Pajak
BlackBerry Messenger Hadir di Android dan IOS
Digosipkan Selingkuh, Ingrid Kansil Tetap Kerja
Hilmi dan Suswono Janjikan Bantu Indoguna
Indoguna Akui Setor Uang ke PKS
Berita terkait
Bentrok TNI Vs Brimob di Sorong, Kapolda Papua: Masalah Sepele, Perkelahian Antaroknum
17 hari lalu
Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri mengatakan bentrok TNI Vs Brimob di Sorong tak menganggu kondisi keamanan Papua secara keseluruhan.
Baca SelengkapnyaBentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Pengamat Singgung Cara Pandang Keliru tentang Jiwa Korsa
18 hari lalu
Menurut Al Araf, TNI dan Polri harus mengubah pola pikir tentang jiwa korsa untuk menghentikan bentrok TNI vs Polri yang kerap terjadi.
Baca SelengkapnyaBentrok Brimob-TNI AL di Papua Dinilai Memalukan, Kompolnas: Jiwa Korsa yang Kebablasan
19 hari lalu
Kompolnas menyebut bentrokan antara anggota Brimob dan TNI AL di Sorong, Papua Barat, peristiwa yang memalukan
Baca SelengkapnyaPengamat Sebut Bentrok TNI vs Polri di Sorong Tak Boleh Dianggap Hanya karena Salah Paham, Ini Alasannya
19 hari lalu
Polda Papua Barat akan menyelidiki penyebab terjadinya bentrok TNI vs Polri di Sorong.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi I DPR Minta Bentrok Anggota TNI AL dan Brimob di Sorong Diselidiki
19 hari lalu
Diduga kuat terjadi salah paham antara anggota Brimob dan Pomal TNI AL di Pelabuhan laut Sorong, Ahad lalu.
Baca SelengkapnyaBentrok Brimob-TNI AL di Sorong, Dua Komandan Turun Tangan Dalam Penyelidikan
20 hari lalu
Komandan Satuan Brimob dan Kepala Unit Propam Polda Papua Barat turun tangan menyelidiki penyebab bentrokan di Pelabuhan Sorong
Baca SelengkapnyaRangkulan Kapolri dan Panglima Pascabentrok Anggota Brimob vs TNI AL di Sorong
20 hari lalu
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merangkul Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto saat ditanya soal bentrok personel Brimob dan TNI AL di Sorong
Baca SelengkapnyaSebut Bentrok Brimob vs TNI AL di Sorong Sudah Selesai, Ini Perintah Kapolda Papua Barat untuk Anggota Polri
20 hari lalu
Kapolda Papua Barat mengatakan penyelidikan bentrok Brimob vs TNI AL akan dilakukan secara utuh untuk memperoleh titik terang asal mula kejadian.
Baca SelengkapnyaAnggota TNI dan Brimob yang Terlibat Bentrok di Sorong Dipastikan Bakal Dihukum
20 hari lalu
Anggota TNI/Polri yang terlibat bentrok di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Ahad pagi, 14 April 2024, akan dihukum sesuai aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaBentrok TNI AL dan Brimob di Kota Sorong, Polri: Harus Selalu Sinergi
20 hari lalu
Kapolda Papua Barat memastikan kasus bentrok antara anggota TNI AL dan anggota Brimob di Sorong itu akan diselesaikan secara tuntas.
Baca Selengkapnya