Ruhut Sitompul: Ada Kemungkinan Akbar Bebas Hari Selasa atau Rabu
Reporter
Editor
Senin, 28 Juli 2003 12:56 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Salah seorang penasehat hukum tersangka Akbar Tandjung, Ruhut Sitompul yakin, penahanan kliennya akan ditangguhkan pada Selasa (12/3) atau Rabu pekan depan (12/3). “Udah ada negosiasi mau dilepaskan Selasa atau Rabu minggu ini,” jelasnya kepada Tempo News Room melalui telepon, Minggu (10/3) pagi. Menurut Ruhut, penahanan Akbar Tandjung ini mengandung cacat hukum. Namun dia tidak bersedia menjelaskan cacat hukum yang dimaksudkannya. Ia khawatir jika dijelaskan, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) akan siap mengantisipasi gugatan praperadilan yang akan diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ruhut menambahkan, pihaknya telah menyusun draft praperadilan dan rencananya akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin besok (11/3). Ia yakin, jika memang proses hukum terus dilanjutkan sampai ke tingkat Mahkamah Agung, kliennya akan memenangkan gugatan tersebut. “Di MA kami menang,” ujarnya yakin. Namun, kalaupun penahanan kliennya ditangguhkan, dia tetap berkeinginan menempuh jalur hukum. Namun semua tetap tergantung kepada keputusan tersangka penyeleweng dana non-bujeter Bulog itu. “Keputusan kami tergantung keputusan klien kami,” lanjutnya. Ketua DPR Akbar Tandjung telah mendekam di tahanan Kejagung selama kurang lebih empat hari. Dia menginap di tahanan sejak 7 Maret 2002 sekitar pukul 23:20 WIB. Surat perintah penahanan kliennya, menurut Ruhut, baru diterima sekitar pukul 23:00 WIB dan baru dibacakan sebelas menit kemudian. “Surat merah itu baru sah jika sudah dibacakan.” (Faisal)
Berita terkait
Acara HUT ke-44 Dekranas Ditutup, Total Transaksi Mencapai Rp 4,3 Miliar
29 menit lalu
Acara HUT ke-44 Dekranas Ditutup, Total Transaksi Mencapai Rp 4,3 Miliar
Ajang Dekranas Expo 2024 sebagai rangkaian dari HUT Dekranas ke-44 dihadiri sekitar 13.000 pengunjung dengan nilai transaksi mencapai Rp 4,3 miliar