Susno Duadji melambaikan tangan saat akan dibawa ke Polda Jabar di Dago Resor, Bandung, Rabu (24/4). Eksekusi Susno, terpidana kasus penyalahgunaan wewenang perkara PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan pemilihan Gubernur Jawa Barat 2008 oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta ini gagal dilakukan akibat adanya perlindungan dari Polda. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Tempo mendatangi salah satu gedung yang berhubungan dengan Kepolisian, yaitu Pusat Pendidikan dan Latihan Kepolisian di Soreang. Seorang petugas Bhayangkara Pelaksana Administrasi di Pusdiklat itu, Syarif, mengatakan tak tahu-menahu masalah Susno. Dia mengatakan, gedung itu merupakan sarana pendidikan. “Pusdiklat tidak punya tempat persembunyian,” ujarnya yang ditemui Rabu, 1 Mei 2013.
Syarif menambahkan, Pusdiklat tidak menerima informasi terkait pengejaran Susno Duadji, baik dari Kejaksaan ataupun pihak lainnya. Dirinya juga menjelaskan, Pusdiklat tidak mungkin menerima tugas pengawasan terhadap Susno Duadji yang saat ini masih buron, "Dari segi hukum, ini tugas Kejaksaan. Kami di luar itu semua," kata dia. Rabu, 1 Mei 2013.
Seorang petugas Kepolisian Soreang bernama Arif yang ditemui Tempo secara terpisah mengatakan, pihaknya tidak menerima perintah apapun terkait pencarian Susno. "Jangankan dari Kejaksaan, dari Polda Jabar juga saya tidak terima" katanya.
Padahal, Senin lalu, Kepala bidang Humas Polda jabar, Komisaris Besar Martinus Sitompul, mengatakan bahwa Polda Jabar sudah membentuk tim khusus, yang disebar ke 26 Kota dan Kabupaten di sekitar Bandung, untuk mengejar Susno.