TEMPO.CO, Yogyakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ternyata tak hanya melayani terdakwa koruptor kelas kakap, tapi juga mengadili Saidi, pegawai negeri bagian Pengecekan Kayu di Dinas Kehutanan Gunung Kidul. Dia didakwa menerima suap Rp 160 ribu. "Terdakwa tertangkap tangan menerima suap," kata jaksa penuntut umum Sigit Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta, Senin, 29 April 2013.
Menurut Sigit, Saidi pada 17 Juli 2012 memberi surat keterangan Sah Kayu Bulat Kayu Rakyat (SKBKR) kepada Paino yang juga menjadi terdakwa di Kantor Dinas Kehutanan Gunungkidul. Saat itu, Paino memberi uang dalam amplop sebesar Rp 160 ribu bersama surat kelengkapan admisnistrasi di dalam map.
Usai "transaksi" polisi datang dan menangkap Saidi dengan tuduhan menerima suap dari dari Panio. Keduanya digelandang ke Kantor Polres Gunung Kidul. Meski hanya Rp 160 ribu, keduanya diproses dengan pasal 5, 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Penasihat hukum Saidi, Trisno Rahardjo, membantah kliennya tertangkap tangan menerima suap. Sebab, saat penangkapan, map yang berisi surat legalitas dan amplop langsung dimasukkan ke dalam laci. "Klien saya tidak tahu kalau dalam map ada amplop berisi uang. Pemberinya juga tidak memberi tahu," kata dia. Apalagi, ujarnya, Paino tidak berada dalam satu ruangan saat penangkapan.
Trisno mengatakan uang yang diduga sebagai suap pengurusan legalitas kayu bulat itu sangat kecil dibandingkan dengan biaya peradilan kasus. Baik biaya di kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan tipikor. Seharusnya, kasus itu diselesaikan secara internal kantor, jika terbukti bisa diberi sanksi, tidak perlu sampai pengadilan tindak pidana korupsi. "Kalau seperti ini, bisa-bisa pengadilan tindak pidana korupsi banjir terdakwa," kata dia.
Lagi pula, kayu yang dilegalisasi itu bukan kayu dari hutan negara. Tetapi dari hutan rakyat milik masyarakat pribadi. Kasus ini menjadi sumir dan terlalu dipaksakan oleh polisi dan jaksa. Adapun penasihat hukum Paino, Purwatiningsih, tak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa saat agenda pembelaan mendatang.
MUH SYAIFULLAH
Topik terhangat:
Gaya Sosialita | Susno Duadji | Ustad Jefry | Caleg | Ujian Nasional
Baca juga
Inilah Dinasti Politik Partai Demokrat
Susno Duadji Buron
Jika Susno Ditetapkan Buron, Kedaluwarsa 18 Tahun
Casillas ke Arsenal Jika Mourinho Masih di Madrid
Kejagung Buru Buronan Susno Duadji
Berita terkait
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini
19 Juni 2023
Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.
Baca SelengkapnyaPengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline
12 Juni 2023
Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.
Baca SelengkapnyaBerkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang
2 Maret 2023
Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaSurya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada
18 September 2022
Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin
22 April 2022
Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat
Baca SelengkapnyaDi Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak
24 Mei 2020
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.
Baca SelengkapnyaSurati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi
19 Desember 2019
Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.
Baca SelengkapnyaData ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan
3 Mei 2018
Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.
Baca SelengkapnyaPengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara
30 Oktober 2017
Mantan Direktur PT DGI, Dudung Purwadi, adalah terdakwa kasus korupsi proyek rumah sakit di Universitas Udayana dan pembangunan Wisma Atlet Palembang.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi Bebaskan Dahlan Iskan, Hakim Tidak Satu Suara
6 September 2017
"Karena kalah jumlah, majelis hakim memutuskan bahwa banding Dahlan dikabulkan," ujarnya.