Sidang Penyerangan Polres OKU Digelar di Barak

Reporter

Kamis, 25 April 2013 11:03 WIB

Sidang perdana kasus penyerangan Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU) berlangsung di tenda militer, di lapangan parkir oditur militer, Palembang (25/4). TEMPO/Parliza Hendrawan

TEMPO.CO, Palembang - Sidang perdana kasus penyerangan markas Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berlangsung di barak militer, di lapangan parkir Oditur Militer Palembang. Sidang perdana dengan 19 tersangka ini dihadiri langsung Kapolda Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution dan Panglima Kodam II Sriwijaya Mayor Jenderal Nugroho Widyotomo.

"Kami ingin semuanya dapat mengikuti proses persidangan ini," kata Kolonel Jauhari Agus Suradji, Kepala Penerangan Kodam II Sriwijaya, Kamis, 25 April 2013. Hari ini auditur militer 014 Palembang menghadirkan 19 terdakwa dalam pengrusakan Mapolres OKU pada 7 Maret lalu.

Jalannya persidangan penyerangan Polres OKU itu diikuti pula oleh puluhan polisi dari Markas Polda Sumatera Selatan dan Polres Palembang. Kehadiran polisi, menurut juru bicara Polda Ajun Komisaris Besar Djarod Padakova, merupakan bagian dari pengamanan jalannya persidangan. Selain itu, kehadiran polisi juga untuk memperlihatkan jika di antara kedua institusi itu tidak ada lagi permusuhan. "Kita hadir untuk turut menyaksikan jalannya persidangan. Dan hari ini Kapolda juga datang ke sini," kata Djarod.

Para terdakwa merupakan personel Batalion Artileri Medan 15/76 Martapura, OKU Timur. Mereka adalah Praka DN, Pratu TM, Sersan MFT, Sersan IR, Kopral EY, Pratu FT, Sersan AR, Pratu JR, Pratu IP, Praka YA, Praka SB, Pratu TT, Pratu AG, Prada DCW, Pratu AS, Praka HW, Prada HOUR, Kopda HC, Pratu MA. Sementara itu Mayor IA, proses persidangan akan berlangsung di pengadilan militer di Medan.

Kasus ini mencuat ketika pada Kamis, 7 Maret 2013, sekitar 75 anggota personel Yon Armed 15/76 menyerbu dan membakar Mapolres OKU di Baturaja. Akibat peristiwa itu, lima polisi setempat mengalami luka bakar dan tusuk. Seorang petugas kebersihan yang benama Edi Maryono meninggal dunia akibat mengalami luka bakar.

Penyerangan merupakan buntut peristiwa penembakan personel Yon Armed, Pratu Heru, oleh Brigadir Wijaya di Baturaja. Heru meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit setempat. Sementara itu, Brigadir Wijaya masih menjalani proses hukum di PN Palembang.

PARLIZA HENDRAWAN

Topik Terhangat:
Caleg
| Ujian Nasional | Bom Boston | Lion Air Jatuh | Preman Yogya

Berita Terpopuler:
Lewat Twitter, SBY Umumkan Kenaikan BBM

Begini Cara Jenderal Djoko Cuci Uang

Rumah Susno Duadji di Bandung Dikepung

Bayern Hancurkan Barcelona 4-0

Uneg-uneg Perdana @SBYudhoyono

Berita terkait

Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

10 September 2013

Putusan Sidang Cebongan Diibaratkan Sepak Bola  

Agus mengumpamakan polemik puas dan tidak puas terhadap vonis terdakwa seperti pertandingan sepak bola.

Baca Selengkapnya

Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

9 September 2013

Vonis Cebongan, Kopassus Tetap Bangga pada Ucok Cs

Agus menyebutkan ada pesan moral pasca-peristiwa berdarah di LP Cebongan, yakni masyarakat Yogyakarta merasa aman dari gangguan preman.

Baca Selengkapnya

Vonis Cebongan Dinilai Tak Beri Efek Jera  

7 September 2013

Vonis Cebongan Dinilai Tak Beri Efek Jera  

Bahkan Ucok berjanji akan tinggal di Yogyakarta dan memberantas preman. Dia bukan subyek hukum.

Baca Selengkapnya

Komandan Kopassus Bantah Ada Perintah Atasan

6 September 2013

Komandan Kopassus Bantah Ada Perintah Atasan

'Saya manusia. Mereka (terdakwa) juga manusia. Sama-sama bisa emosi kalau ada teman yang dibunuh.'

Baca Selengkapnya

Tiga Terdakwa Cebongan Langsung Bebas  

6 September 2013

Tiga Terdakwa Cebongan Langsung Bebas  

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada ketiga terdakwa relatif lebih ringan ketimbang para terdakwa lainnya.

Baca Selengkapnya

Sopir Penyerangan Cebongan Dihukum 1 Tahun 3 Bulan

6 September 2013

Sopir Penyerangan Cebongan Dihukum 1 Tahun 3 Bulan

Sopir penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan terbukti bersalah melakukan tindak pidana membantu pidana pembunuhan.

Baca Selengkapnya

Vonis Cebongan Dinilai Tak Sentuh Akar Penyerangan  

6 September 2013

Vonis Cebongan Dinilai Tak Sentuh Akar Penyerangan  

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai vonis terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman belum maksimal.

Baca Selengkapnya

Ini Kejanggalan Sidang Cebongan Versi KY  

6 September 2013

Ini Kejanggalan Sidang Cebongan Versi KY  

Kejanggalan itu ada dalam dakwaan yang dibacakan oleh oditur atau penuntut umum.

Baca Selengkapnya

KSAD Hormati Vonis Kasus Cebongan

5 September 2013

KSAD Hormati Vonis Kasus Cebongan

Pada prinsipnya TNI Angkatan Darat telah menyerahkan penyelesaian kasus Cebongan melalui jalur hukum.

Baca Selengkapnya

Pendukung Kopassus Ngemil di Ruang Sidang Cebongan

5 September 2013

Pendukung Kopassus Ngemil di Ruang Sidang Cebongan

Seseorang berpakaian seragam Banser serba hitam memperlihat
senjata ketapel ukuran besar.

Baca Selengkapnya