TEMPO.CO, Jakarta -Kejaksaan Agung menyatakan tersangka kasus pencurian pulsa yakni Direktur Utama PT Colibri Network Nirmal Hiroo Bharwani alias HB Naveen bakal segera disidang. Nilman bersama berkas perkaranya kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada 5 Maret 2013 dan hari ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk segera disidang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, di kantornya, Selasa kemarin, 16 April 2013.
Menurut Setia Untung, Nirman disangka melanggar Pasal 62 juncto Pasal 10 huruf a dan UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 55 KUHP. Sebab, modus fasilitas pesan singkat yang menawarkan berbagai produk itu menyedot pulsa masyarakat. "Mengakibatkan kerugian yang dialami masyarakat," ujar dia. Namun Setia Untung belum bisa merinci berapa jumlah kerugian yang dialami masyarakat.
Kasus bermula saat adanya pengaduan dari masyarakat yang melaporkan tersedotnya pulsa mereka setelah melakukan registrasi layanan content provider ke Markas Besar Polri. Tersangka adalah petinggi perusahaan yang membuat nota kesepakatan mengenai produk pesan pendek premium tersebut.
Sementara untuk tersangka lainnya, yakni Wakil Direktur PT Telkomsel Khrisnawan Pribadi dan Direktur Utama PT Mediaplay Windra Mai Haryanto belum dinyatakan P21. Sebab, berkas keduanya belum dikembalikan penyidik Polri ke jaksa peneliti untuk dilengkapi.
"Berkas perkara tersangka Khrisna Pribadi dan Windra Mai Haryanto masih menunggu diserahkan kembali dari penyidik Polri sesuai dengan petunjuk kelengkapan formil dan materiil," ujarnya.
TRI SUHARMAN
Baca Edisi Khusus Pencurian Pulsa di sini
Berita terkait
Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung
6 Maret 2020
Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Baca SelengkapnyaTak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka
29 Februari 2020
Sejauh ini sudah ada 235 pemilik saham yang rekeningnya diblokir karena diduga terkait kasus Jiwasraya. Sebanyak 88 orang sudah mengajukan keberatan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya
29 Februari 2020
Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Taksiran sementara kerugian atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun.
Baca SelengkapnyaRini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa
28 Februari 2020
Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno rupanya pernah melaporkan dugaan fraud Jiwasraya dan Asabri ke Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara
26 Februari 2020
Untuk melacak keberadaan aset tersangka Jiwasraya di luar negeri, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Baca SelengkapnyaBenny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen
26 Februari 2020
Benny Tjokrosaputro mengatakan saham emitennya, yakni PT Hanson Internasional Tbk., di Jiwasraya tak sampai 2 persen.
Baca SelengkapnyaKasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung
26 Februari 2020
Ini daftar perbankan yang ikut diperiksa Kejagung dalam kasus Jiwasraya.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai
24 Februari 2020
Kejaksaan Agung masih akan mendalami berkas kasus Paniai yang telah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM itu.
Baca SelengkapnyaMerasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi
24 Februari 2020
Keterangan bos Jiwasraya di DPR yang dipersoalkan ihwal kerugian perusahaan pelat merah Rp 13 triliun semuanya saham dari proyek milik Benny Tjokro.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Bakal Buka Blokir Rekening Tak Terkait Jiwasraya
24 Februari 2020
Kejaksaan Agung telah memblokir 800 rekening efek yang diduga berkaitan dengan enam tersangka kasus Jiwasraya.
Baca Selengkapnya